UU PPN dan PPnBM Terbaru No 42 Tahun 2009

Telah terbit Undang-undang terbaru yang mengatur tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN dan PPnBM) yaitu Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Undang-undang Nomor 8 tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, yang terbit tanggal 15 Oktober 2009.  UU PPN dan PPnBM tersebut mulai berlaku 1 April 2010.

 

Silahkan Download: Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Undang-undang Nomor 8 tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN dan PPnBM)

11 Comments to “UU PPN dan PPnBM Terbaru No 42 Tahun 2009”

  • salim says:

    Tanya : apakah badan usaha di bidang jasa konsultansi seperti jasa perencanaan dan pengewasan dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

  • salim says:

    Tanya : apakah badan usaha di bidang jasa konsultansi seperti konsultan perencana dan konsultan pengawasan dikenai pajak Petambahan Nilai (PPN)

  • pahlivi says:

    Mohon penjelasan :
    1) Saya mendapat fasilitas pembebasan pajak dan bea import atas pembelian alat berat berupa exavator dan dozer untuk usaha tambang. Karena tidak membutuhkan lagi, alat tersebut sebagian saya jual dengan harga tertentu dan sebagian lagi yang lainnya beberapa spare parts nya saya ambil untuk dikanibalkan dengan alat berat yang lain.
    Pertanyaan saya, apakah tindakan saya tersebut salah ? kalau salah apa dasar hukumnya. Mohon penjelasannya

  • acha says:

    Pak, tolong infonya soal PPN dari Pengadaan Bibit Rumput Laut?..Pliiiz..

  • acha says:

    Assalamu alaikum..mo nanya neeh, gmn dengan PPN yang dikenankan utk pengadaan Bibit rumput Laut?pliiiz,,jawabannya!

  • Leave a Reply for “UU PPN dan PPnBM Terbaru No 42 Tahun 2009”

    XHTML: You can use these tags: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>

    Please note: Comment moderation is enabled and may delay your comment. There is no need to resubmit your comment.