Selama ini Wajib Pajak yang ingin melaporkan SPT harus datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dimana dia terdaftar atau mengirimkan SPT melalui pos. Untuk memberikan kemudahan dan pelayanan kepada Wajib Pajak maka Dirjen Pajak telah mengeluarkan PER-11/PJ/2009 Tentang Perubahan PER 179 tahun 2007 Tentang Tempat Lain yang Dapat Digunakan untuk Menerima SPT.

Tempat Lain Yang Dapat Digunakan Untuk Menerima Surat Pemberitahuan aantara lain meliputi :

  • Pojok Pajak,
  • Mobil Pajak, dan
  • Tempat Khusus Penerimaan Surat Pemberitahuan Tahunan (Drop Box)

Dengan dikeluarkannya ketentuan di atas maka Wajib Pajak tidak perlu lagi antri di Kantor Pelayanan Pajak untuk melaporkan SPT-nya tetapi dapat mendatangi Pojok Pajak, Mobil Pajak atau tempat-tempat yang menyediakan Drop Box. Inilah salah satu dampak positif reformasi perpajakan, dimana Wajib Pajak semakin mudah untuk melaksanakan hak dan kewajibannya.

One Comment to “Tempat Lain yang Menerima Pelaporan SPT”

  • romi says:

    saya tertarik dengan adanya aturan baru mengenai tempat lain untuk penyampaian SPT Tahunan. hal itu sudah pasti lebih memudahkan Wajib Pajak yang akan melaporkan SPT Tahunannya tapi tempat tinggalnya jauh dari Kantor Pajak dimana dia terdaftar. untuk pojok mobil dan mobil pajak mungkin kita dapat tanda terima atas penyampaian SPT Tahunan. tetapi kalo drop box? apakah kita juga mendapat tanda terima? apa bukti kalo kita sudah menyampaikan SPT Tahunan?
    terimakasih…

  • Leave a Reply for “Tempat Lain yang Menerima Pelaporan SPT”

    XHTML: You can use these tags: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>

    Please note: Comment moderation is enabled and may delay your comment. There is no need to resubmit your comment.