Selama ini Wajib Pajak yang ingin melaporkan SPT harus datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dimana dia terdaftar atau mengirimkan SPT melalui pos. Untuk memberikan kemudahan dan pelayanan kepada Wajib Pajak maka Dirjen Pajak telah mengeluarkan PER-11/PJ/2009 Tentang Perubahan PER 179 tahun 2007 Tentang Tempat Lain yang Dapat Digunakan untuk Menerima SPT.
Tempat Lain Yang Dapat Digunakan Untuk Menerima Surat Pemberitahuan aantara lain meliputi :
- Pojok Pajak,
- Mobil Pajak, dan
- Tempat Khusus Penerimaan Surat Pemberitahuan Tahunan (Drop Box)
Dengan dikeluarkannya ketentuan di atas maka Wajib Pajak tidak perlu lagi antri di Kantor Pelayanan Pajak untuk melaporkan SPT-nya tetapi dapat mendatangi Pojok Pajak, Mobil Pajak atau tempat-tempat yang menyediakan Drop Box. Inilah salah satu dampak positif reformasi perpajakan, dimana Wajib Pajak semakin mudah untuk melaksanakan hak dan kewajibannya.
Related search : pelaporan spt,tempat pelaporan pajak,tempat pelaporan SPT,drop box,pelaporan spt pph lewat pos,pelaporan pajak via pos
Tagged with: Pajak • SPT Tahunan
Filed under: KUP
Like this post? Subscribe to my RSS feed and get loads more!

saya tertarik dengan adanya aturan baru mengenai tempat lain untuk penyampaian SPT Tahunan. hal itu sudah pasti lebih memudahkan Wajib Pajak yang akan melaporkan SPT Tahunannya tapi tempat tinggalnya jauh dari Kantor Pajak dimana dia terdaftar. untuk pojok mobil dan mobil pajak mungkin kita dapat tanda terima atas penyampaian SPT Tahunan. tetapi kalo drop box? apakah kita juga mendapat tanda terima? apa bukti kalo kita sudah menyampaikan SPT Tahunan?
terimakasih…