Tata Cara Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan

Sebagai peraturan pelaksanaan dari  Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.03/2009 tentang Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan maka telah dikeluarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Permohonan Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan, yaitu dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER – 46/PJ/2009, yang terbit tanggal 24 Agustus 2009.


Cara Pengajuan Pengurangan PBB

Pengurangan dapat diberikan berdasarkan permohonan Wajib Pajak yang dapat diajukan secara :

  1. perseorangan, untuk PBB yang terutang yang tercantum dalam SKP PBB; atau
  2. perseorangan atau kolektif, untuk PBB yang terutang yang tercantum dalam SPPT.


Dokumen Pendukung Permohonan Pengurangan PBB

Dokumen pendukung untuk permohonan Wajib Pajak yang diajukan secara perseorangan, dalam hal :

  1. objek pajak yang Wajib Pajak-nya orang pribadi veteran pejuang kemerdekaan, veteran pembela kemerdekaan, penerima tanda jasa bintang gerilya, atau janda/dudanya dapat berupa :
    1. fotokopi Kartu Tanda Anggota Veteran, atau fotokopi Surat Keputusan tentang Pengakuan, Pengesahan, dan Penganugerahan Gelar Kehormatan dari pejabat yang berwenang;
    2. fotokopi bukti pelunasan PBB Tahun Pajak sebelumnya; dan/atau
    3. dokumen pendukung lainnya.
  2. objek pajak berupa lahan pertanian/perkebunan/perikanan/peternakan yang hasilnya sangat terbatas yang Wajib Pajak-nya orang pribadi yang berpenghasilan rendah dapat berupa :
    1. surat pernyataan dari Wajib Pajak yang menyatakan bahwa :
      • hasil pertanian, perkebunan, perikanan, atau peternakan sangat terbatas; dan
      • penghasilan Wajib Pajak rendah
    2. fotokopi Kartu Keluarga;
    3. fotokopi rekening tagihan listrik, air, dan/atau telepon;
    4. fotokopi bukti pelunasan PBB Tahun Pajak sebelumnya; dan/atau
    5. dokumen pendukung lainnya.
  3. objek pajak yang Wajib Pajak-nya orang pribadi yang penghasilannya semata-mata berasal dari pensiunan, sehingga kewajiban PBB-nya sulit dipenuhi dapat berupa:
    1. fotokopi surat keputusan pensiun;
    2. fotokopi slip pensiunan atau dokumen sejenis lainnya;
    3. fotokopi Kartu Keluarga;
    4. fotokopi rekening tagihan listrik, air, dan/atau telepon;
    5. fotokopi bukti pelunasan PBB Tahun Pajak sebelumnya; dan/atau
    6. dokumen pendukung lainnya.
  4. objek pajak yang Wajib Pajak-nya orang pribadi yang berpenghasilan rendah, sehingga kewajiban PBB-nya sulit dipenuhi dapat berupa :
    1. surat pernyataan dari Wajib Pajak yang menyatakan bahwa penghasilan Wajib Pajak rendah;
    2. fotokopi Kartu Keluarga;
    3. fotokopi rekening tagihan listrik, air, dan/atau telepon;
    4. fotokopi bukti pelunasan PBB Tahun Pajak sebelumnya; dan/atau
    5. dokumen pendukung lainnya.
  5. objek pajak yang Wajib Pajak-nya orang pribadi yang berpenghasilan rendah yang Nilai Jual Objek Pajak per meter perseginya meningkat akibat perubahan lingkungan dan dampak positif pembangunan dapat berupa :
    1. surat pernyataan dari Wajib Pajak yang menyatakan bahwa penghasilan Wajib Pajak rendah;
    2. fotokopi SPPT tahun sebelumnya;
    3. fotokopi Kartu Keluarga;
    4. fotokopi rekening tagihan listrik, air, dan/atau telepon;
    5. fotokopi bukti pelunasan PBB Tahun Pajak sebelumnya; dan/atau
    6. dokumen pendukung lainnya.

 

Dokumen pendukung untuk Wajib Pajak badan yang mengalami kerugian dan kesulitan likuiditas pada Tahun Pajak sebelumnya sehingga tidak dapat memenuhi kewajiban rutin perusahaannya, dapat berupa :

  1. fotokopi laporan keuangan tahun sebelumnya;
  2. fotokopi SPT Tahunan PPh Tahun Pajak sebelumnya;
  3. fotokopi bukti pelunasan PBB Tahun Pajak sebelumnya; dan/atau
  4. dokumen pendukung lainnya.


Dokumen pendukung  untuk permohonan Wajib Pajak yang diajukan secara perseorangan dalam hal objek pajaknya terkena bencana alam atau sebab lain yang luar biasa, dapat berupa :

  1. surat pernyataan dari Wajib Pajak yang menyatakan objek pajaknya terkena bencana alam atau sebab lain yang luar biasa;
  2. surat keterangan yang mendukung alasan permohonan dari Kepala Desa/Lurah setempat atau instansi terkait; dan/atau
  3. dokumen pendukung lainnya.


Dokumen pendukung untuk permohonan Wajib Pajak yang diajukan secara kolektif oleh pengurus Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) atau organisasi terkait lainnya dapat berupa :

  1. fotokopi Kartu Tanda Anggota Veteran tiap-tiap Wajib Pajak;
  2. fotokopi bukti pelunasan PBB tiap-tiap Wajib Pajak Tahun Pajak sebelumnya; dan/atau
  3. dokumen pendukung lainnya.


Dokumen pendukung untuk permohonan Wajib Pajak yang diajukan secara kolektif oleh Kepala Dea/Lurah dapat berupa :

  1. surat keterangan yang mendukung alasan permohonan dari Kepala Desa/Lurah setempat atau instansi terkait;
  2. fotokopi bukti pelunasan PBB tiap-tiap Wajib Pajak Tahun Pajak sebelumnya; dan/atau
  3. dokumen pendukung lainnya.



Finance


Finance blogs
TopOfBlogs
Indonesian Blogger
Add to Technorati Favorites



KampungBlog.com - Kumpulan Blog-Blog Indonesia
DJP Blogger Community


Top Blogs


blog-indonesia.com
On our way to 1,000,000 rss feeds - millionrss.com

One Comment to “Tata Cara Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan”

  • Widy says:

    tanks yaa…

  • Leave a Reply for “Tata Cara Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan”

    XHTML: You can use these tags: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>

    Please note: Comment moderation is enabled and may delay your comment. There is no need to resubmit your comment.