Pendaftaran NPWP Bagi Anggota Keluarga

Direktur Jenderal Pajak tanggal 31 Desember 2008 telah mengeluarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 51/Pj/2008 Tentang Tata Cara Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak Bagi Anggota Keluarga. Hal-hal yang diatur adalah sebagai berikut:

 

Definisi

  1. Subjek Pajak orang pribadi dalam negeri adalah orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 hari (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, atau orang pribadi yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia.
  2. Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri adalah Subjek Pajak orang pribadi dalam negeri yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
  3. Penanggung Biaya Hidup adalah kepala keluarga yang telah terdaftar pada tata usaha KPP dan telah diberikan NPWP serta menanggung sepenuhnya biaya hidup anggota keluarga yang menjadi tanggungannya.
  4. Anggota Keluarga adalah isteri, keluarga sedarah dan semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya Penanggung Biaya Hidup dan diakui oleh Penanggung Biaya Hidup berdasarkan hukum yang berlaku.
  5. Anak yang belum dewasa adalah anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun dan belum pernah menikah.
  6. Kantor Pelayanan Pajak yang selanjutnya disebut dengan KPP adalah Kantor Pelayanan Pajak dimana Penanggung Biaya Hidup terdaftar.
  7. Permohonan pendaftaran NPWP adalah permohonan yang dibuat oleh Wajib Pajak atau Penanggung Biaya Hidup dengan cara mengisi Formulir Pemohonan Pendaftaran Wajib Pajak Bagi Anggota Keluarga yang disampaikan ke KPP.
  8. Nomor Pokok Wajib Pajak yang selanjutnya disebut dengan NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya, yang terdiri dari 15 (lima belas) digit, yaitu 9 (sembilan) digit pertama merupakan Kode Wajib Pajak dan 6 (enam) digit berikutnya merupakan Kode Administrasi Perpajakan.
  9. Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak yang selanjutnya disebut dengan Kartu NPWP adalah kartu yang diterbitkan oleh KPP yang berisikan NPWP dan identitas lainnya.
  10. Surat Keterangan Terdaftar yang selanjutnya disebut dengan SKT adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak sebagai pemberitahuan bahwa Wajib Pajak terdaftar pada KPP yang berisikan antara lain NPWP.
  11. Kuasa adalah orang yang menerima kuasa khusus dari Wajib Pajak atau Penanggung Biaya Hidup untuk menjalankan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan tertentu dari Wajib Pajak atau Penanggung Biaya Hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.


NPWP Bagi Anggota Keluarga


Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang dapat mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP bagi anggota keluarga adalah:

  1. Anggota keluarga yang diakui oleh Penanggung Biaya Hidup, termasuk anak yang belum dewasa serta memiliki penghasilan dari mana pun sumber penghasilannya dan apa pun sifat pekerjaannya.
  2. Wanita kawin yang:
  • menjalankan usaha dan/atau melakukan pekerjaan bebas; dan/atau
  • tidak menjalankan usaha atau tidak melakukan pekerjaan bebas dan memiliki penghasilan sampai dengan suatu bulan yang disetahunkan telah melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak, dan tidak terikat perjanjian pisah harta, serta tidak menghendaki untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri.


Mendaftarkan Diri Untuk Memperoleh NPWP

  1. Wajib Pajak sebagaimana dimaksud  di atas mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP ke KPP.
  2. Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sebagaimana dimaksud di atas yang tidak mengajukan permohonan NPWP harus melampirkan fotokopi NPWP Penanggung Biaya Hidup dan Kartu Keluarga serta Surat Pernyataan Susunan Anggota Keluarga untuk diserahkan kepada pemberi kerja atau pihak lain yang berkepentingan.
  3. Dalam hal Wajib Pajak orang pribadi sebagaimana dimaksud di atas telah memenuhi syarat subjektif dan objektif untuk memperoleh NPWP dan melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan untuk dirinya sendiri sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, NPWP bagi anggota keluarga yang telah diberikan kepadanya menjadi tidak berlaku.
  4. Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sebagaimana  di atas wajib mendaftarkan diri kembali untuk memperoleh NPWP baru untuk dirinya sendiri sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
  5. Dalam hal Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sebagaimana di atas tidak mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP baru, kepadanya akan diberikan NPWP secara jabatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Permohonan Pendaftaran NPWP ke KPP

  1. Wajib Pajak yang mendaftarkan diri atau Penanggung Biaya Hidup atau orang yang diberi kuasa khusus yang mendaftarkan Wajib Pajak untuk memperoleh NPWP wajib mengisi, menandatangani, dan menyampaikan permohonan pendaftaran NPWP ke KPP.
  2. Berdasarkan permohonan pendaftaran NPWP sebagaimana dimaksud di atas pada KPP menerbitkan Kartu NPWP dan SKT paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap.
  3. Atas penerbitan NPWP dan SKT, tidak perlu dilakukan konfirmasi lapangan untuk membuktikan kebenaran pengisian formulir sebagaimana terlampir.

 

Tata cara penulisan dan penomoran NPWP pada kartu NPWP dan SKT


Tata cara penulisan dan penomoran NPWP pada kartu NPWP dan SKT  dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Nama

Nama Wajib Pajak ditulis sesuai dengan nama sebagaimana tercantum dalam permohonan pendaftaran NPWP (misalnya nama orang tua, mertua, anak kandung, anak angkat atau isteri).

  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  1. dua belas digit pertama NPWP yang diberikan sama dengan dua belas digit pertama NPWP Penanggung Biaya Hidup;
  2. tiga digit terakhir merupakan kode cabang, yang dimulai dari 999 untuk anggota keluarga yang pertama, 998 untuk yang kedua dan seterusnya.
  • Alamat.

Alamat yang ditulis sama dengan alamat yang tertera pada kartu NPWP dan SKT Penangung Biaya Hidup.

 

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 51/Pj/2008 berlaku sejak 31 Desember 2008.

[note] Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 51/Pj/2008 mengatur bahwa bagi  anggota keluarga  yang belum memenuhi syarat subjektif  (misalnya anak belum dewasa) atau objektif  (belum memiliki penghasilan atau penghasilannya di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)) dan wanita kawin, yang ingin mempunyai NPWP sendiri untuk berbagai keperluan, misalnya agar bebas fiskal jika ke luar negeri dapat diberikan NPWP melalui Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak Bagi Anggota Keluarga. [/note]


29 Comments to “Pendaftaran NPWP Bagi Anggota Keluarga”

  • thahir says:

    salam Pajak,
    Saya mau mendaftar pengurusan NPWP di internet cara bagaimana? Bingung

  • Leave a Reply for “Pendaftaran NPWP Bagi Anggota Keluarga”

    XHTML: You can use these tags: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>

    Please note: Comment moderation is enabled and may delay your comment. There is no need to resubmit your comment.