Selama ini banyak pemilik tanah/bangunan kesulitan untuk mengetahui besarnya Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang diperlukan untuk berbagai hal misalnya untuk menentukan dasar pengenaan untuk BPHTB dan PPh Pengalihan Tanah/Bangunan dalam hal tanah/bangunan yang dimiliki akan dijual.  Bagi Wajib Pajak yang ingin mengetahui Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) atas tanah/bangunan yang dimilikinya dapat mengajukan Permohonan Surat Keterangan NJOP ke Kantor Pelayanan Pajak Pratama. Hal tersebut diatur dalam SE-9/PJ/2009 Tentang Penegasan Penerbitan Surat Keterangan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

 

Surat Keterangan NJOP

Surat Keterangan NJOP adalah surat yang diterbitkan Kepala KPP Pratama berdasarkan permohonan tertulis subjek pajak wajib Pajak atau kuasanya yang menerangkan besarnya NJOP atas objek PBB tertentu untuk:
a. objek PBB selain Fasilitas Umum sebelum cetak masal SPPT;
b. objek PBB Fasilitas Umum.

Surat Keterangan NJOP diterbitkan untuk tujuan penghitungan Bea Perolehan atas Tanah dan Bangunan dan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah danlatau Bangunan.

 

Permohonan dan Penanganan Permohonan Surat Keterangan NJOP

Permohonan diajukan kepada Kepala KPP Pratama:

  • untuk objek PBB yang telah terdaftar dan bukan Fasilitas Umum dilengkapi dengan fotokopi SPPT tahun sebelumnya;
  • untuk objek PBB yang belum terdaftar dan bukan Fasilitas Umum dilengkapi dengan:
    • SPOP yang telah diisi dengan jelas, benar, dan lengkap serta ditandatangani;
    • fotokopi salah satu identitas subjek pajak;
    • fotokopi salah satu bukti surat tanah;
    • fotokopi salah satu bukti surat bangunan;
    • fotokopi NPWP, atau surat pernyataan tidak mempunyai NPWP.
  • untuk objek PBB yang telah terdaftar dan merupakan Fasilitas Umum dilengkapi dengan fotokopi bukti kepemilikan atau penguasaan atas tanah dan/atau bangunan;
  • dalam hal diajukan oleh kuasa Wajib Pajak dilengkapi dengan surat kuasa.


Standar waktu pelayanan penerbitan Surat Keterangan NJOP

Standar waktu pelayanan penerbitan Surat Keterangan NJOP:

  • untuk objek PBB yang telah terdaftar adalah 1 (satu) hari kerja sejak berkas permohonan diterima secara lengkap;
  • untuk objek PBB yang belum terdaftar  adalah:
  1. tiga hari kerja sejak berkas permohonan diterima secara lengkap, dalam hal tidak diperlukan penelitan lapangan;
  2. delapan hari kerja sejak berkas permohonan diterima secara lengkap, dalam hal diperlukan penelitan lapangan.

Bentuk Formulir

  1. Contoh surat permohonan Surat Keterangan NJOP sebagaimana pada Lampiran 1 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
  2. Bentuk format Surat Keterangan NJOP adalah sebagaimana pada Lampiran 2 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini yang dicetak melalui aplikasi SISMIOP.

Related search : nilai jual objek pajak,njop adalah,njop tanah,njop 2011,njop 2010,cara mengetahui njop,njop online,nilai njop,njop pajak,nilai jual obyek pajak

Artikel Terkait:

Tagged with: BPHTBnilai jual objek pajakNJOPPajakPajak PenghasilanPBBPPh

Filed under: PBB & BPHB

Like this post? Subscribe to my RSS feed and get loads more!