Wajib pajak (WP) orang pribadi yang memperoleh nomor pokok wajib pajak (NPWP) pada Januari dan Februari 2009 akan diperlakukan sama dengan wajib pajak orang pribadi yang mendaftarkan diri secara sukarela dalam tahun 2008. Direktur Jenderal Pajak Departemen Keuangan Darmin Nasution menegaskan hal itu dalam surat bernomor S-ll/PJ/2009 tertanggal 23 Januari 2009 tentang penegasan mengenai wajib pajak yang memperoleh NPWP pada Januari dan Februari 2009.

“Dengan demikian, wajib pajak orang pribadi tersebut dapat memanfaatkan fasilitas sunset policy dengan menyampaikan SPT [surat pemberitahuan] tahunan PPh tahun pajak 2007 dan tahun-tahun pajak sebelumnya paling lambat 31 Maret 2009,” jelas Darmin dalam surat itu yang diterima Bisnis, kemarin.

Dia menuturkan kebijakan tersebut dimaksudkan untuk memberikan pelayanan dan kemudahan bagi wajib pajak yang tidak terlayani (belum dapat diberikan NPWP sebelum 1 Januari 2008, kendati calon wajib pajak tersebut telah mendaftarkandiri untuk memperoleh NPWP pada Desember 2008) karena keterbatasan kemampuan sistem aplikasi Ditjen Pajak.

“Sebagaimana diketahui pada Desember 2008 orang pribadi yang mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP begitu besar jumlahnya, sedangkan sistem .aplikasi Ditjen Pa-jjk belum mampu melayani seluruh proses pendaftaran tersebut.” tuturnya.

Restitusi denda

Pada bagian lain, terkait dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang menyatakan denda bagi wajib pajak tidak ber-NPWP boleh direstitusi, Darmin menegaskan hal tersebut tidak akan mengakibatkan penundaan pengurusan NPWP pada akhir masa tahun pajak.
“Emang kau pikir mereka nggak konsen dengan likuiditasnya? Jadi nggak masalah itu [PMK]” ujarnya.

Berdasarkan PMK tertanggal 3} Desember 2008 No. 252/PMK. 03/ 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan , Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi, wajib pajak orang pribadi yang telah dipotong PPh pasal 21 dengan tarif 20% lebih tinggi karena tidak punya NPWP, dapat mengkreditkan pemotongan PPh pasal 21 tersebut pada saat menyampaikan SPT. {.Bisnis, 27 Januari) PMK tersebut merupakan aturan pelaksana dari pasal 21 ayat 8 ITU No. 36/2008 tentang PPh yang berlaku mulai 1 Januari 2009.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak Djoko Suryoputro sebelumnya mengatakan WP orang pribadi (karyawan) yang akan mengkreditkan pemotongan PPh 21 dengan tarif 20% lebih tinggi harus terlebih dulu mempunyai NPWP untuk dapat mengajukan restitusi. “Jadi karyawan harus punya NPWP untuk mengkreditkan pajak yang dipotong lebih besar 20%,” katanya kepada Bisnis.

Djoko menjelaskan pada jumlah tertentu atas restitusi yang diajukan wajib pajak, Ditjen Pajak akan melakukan pemeriksaan terlebih dahulu. “Sampai dengan jumlah tertentu tidak perlu diperiksa [pasal 1? UU KUP). Kalau besar ya diperiksa,” ujarnya.

Dia menambahkan mekanisme kredit pajak dapat dilakukan pada saat wajib pajak orang pribadi menyampaikan SPT tahunan PPh orang pribadi,


Sumber : Bisnis Indonesia


Related search : sunset policy 2011,kapan mulai berlaku sunset policy,mulai berlakunya sunset policy,sunset policy berlaku

Tagged with: NPWPPajakPPhSPTSunset Policy

Filed under: Berita

Like this post? Subscribe to my RSS feed and get loads more!