Sumbangan atau Zakat Semua Agama Bukan Objek PPh

Khabar gembira bagi masyarakat Indonesia yang berlatar belakang beragam agama karena pemerintah telah mengeluarkan aturan bahwa sumbangan atau zakat yang diwajibkan  bagi setiap pemeluk agama di Indonesia dikecualikan dari objek PPh sehingga bagi pemberi sumbangan/zakat dapat mengurangkannya dari penghasilan bruto sebelum dikenakan Pajak Penghasilan dan bagi penerima sumbangan/zakat bukan merupakan penghasilan.  Hal tersebut diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2009 tentang Bantuan atau Sumbangan Termasuk Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang Dikecualikan dari Objek PPh. PP tersebut merupakan aturan pelaksanaan dari Pasal 4 ayat (3) huruf a angka 1 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.

 

Bantuan atau Sumbangan Keagamaan Bukan Objek PPh

Bantuan atau sumbangan, termasuk zakat dan sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, dikecualikan sebagai objek Pajak Penghasilan sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihakpihak yang bersangkutan.

 

Zakat

Zakat sebagaimana dimaksud  di atas dalah zakat yang diterima oleh:
a. badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah; dan
b. penerima zakat yang berhak.

 

Sumbangan Keagamaan

Sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia sebagaimana dimaksud  di atas adalah sumbangan keagamaan yang diterima oleh:
a. lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah; dan
b. penerima sumbangan yang berhak.

 

Bentuk Bantuan atau sumbangan

Bantuan atau sumbangan sebagaimana dimaksud di atas adalah pemberian dalam bentuk uang atau barang kepada orang pribadi atau badan.

 

Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2009 maka sumbangan, bantuan, atau zakat yang diwajibkan oleh agamanya masing-masing yang diberikan oleh semua penduduk Indonesia dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, sehingga untuk menghitung Penghasilan Kena Pajak untuk Wajib Pajak Orang Pribadi adalah dengan pengurangkan penghasilan dengan sumbangan, bantuan, atau zakat yang telah diberikan dan Penghasilan Tidak Kena Pajak kemudian dikalikan dengan tarif yang berlaku.

 

Contoh:

Peredaran bruto 6.000.000.000
Biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan 5.400.000.000
Laba usaha (penghasilan neto usaha) 600.000.000
Penghasilan lainnya 50.000.000
Jumlah seluruh penghasilan neto 650.000.000
Sumbangan/ Zakat 65.000.000
Jumlah seluruh penghasilan neto setelah dikurangi Sumbangan/ Zakat 585.000.000
Penghasilan Tidak Kena Pajak untuk Wajib Pajak orang pribadi (isteri + 2 anak) 19.800.000
Penghasilan Kena Pajak 565.200.000
PPh
5% x Rp 50.000.000 2.500.000
15% x Rp 200.000.000 30.000.000
25% x Rp 250.000.000 62.500.000
30% x Rp 65.200.000 19.560.000
Jumlah PPh Terutang 114.560.000

 

Leave a Reply for “Sumbangan atau Zakat Semua Agama Bukan Objek PPh”

XHTML: You can use these tags: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>

Please note: Comment moderation is enabled and may delay your comment. There is no need to resubmit your comment.