SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 2009

Bagi Wajib Pajak Orang pribadi telah terbit peraturan Dirjen Pajak yang mengatur mengenai bentuk dan petunjuk pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi untuk tahun pajak 2009 yaitu dengan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-66/PJ/2009 tanggal 21 Desember 2009 yang mengubah PER-34/PJ/2009 tentang Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Beserta Petunjuk Pengisiannya.

Terdapat tiga jenis SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yaitu:


Formulir 1770

Bagi Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan:

  1. dari usaha dan pekerjaan bebas yang menyelenggarakan Pembukuan atau Norma Penghitungan Penghasilan Neto;
  2. dari satu atau lebih pemberi kerja;
  3. yang dikenakan PPh Final dadatau Bersifat Final; dan/atau
  4. penghasilan lain,


Formulir 1770 S (Sederhana)

Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang mempunyai penghasilan:
a. dari satu atau lebih pemberi kerja;
b. dari dalam negeri lainnya; dan/atau
c. yang dikenakan PPh Final danlatau Bersifat Final,


Formulir 1770 SS (Sangat Sederhana)

Bagi Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan hanya dari satu pemberi kerja dengan jumlah penghasilan bruto dari pekerjaan tidak lebih dari Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) setahun dan tidak mempunyai  penghasilan lain kecuali penghasilan bunga bank dan/atau bunga koperasi.


Download SPT Tahunan PPh Orang Pribadi

13 Comments to “SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 2009”

  • lely says:

    boleh nanya kan ?
    gimana kalau spt 2008 tidak melapor?apa boleh dilaporkan bersamaan dg spt 2009?
    thanks sebelumnya.

  • totok says:

    tkasih, matur nuwun.. saudara2ku semuanya, selanjut….
    mohon petunjuk teknis pengisian bulan des 2009 :
    formulir 1721 :
    1. bagian B angka 20 kolom 5 adalah kumulatif jan-des, apakah juga termasuk PDP
    2. bagian B angka 25a apakah diisi kumulatif peb-nop (PDP)
    3. bagian B angka 25b apakah diisi (angka 20 – angka 24 – angka 25a)
    formulir 1721 – I :
    1. formulir 1721-I apakah standar dibatasi sd no urut 20 saja, bagaimana bagi perusahaan yang jumlah karyawannya lebih dari 8000 orang
    2. bagian A kolom 5 apakah juga termasuk angka PDP (peb-nop)

    tkasih, tkasihh buangeeet.

  • tole says:

    Yth,…. mau nanya nih.
    saya udah punya npwp (karyawan swasta), tapi saya juga punya usaha lain (perorangan), spt nya pake yang sudah ada ato gemana…?

  • Vera H.S says:

    Menjawab pertanyaan Pak Totok,
    1. Formulir 1770 SS untuk tahun pajak 2009
    2. Tgl 31 Maret 2010 untuk tahun pajak 2009

  • triyani says:

    Hmm.. Kok Dirjen pajak hoby banget bikin revisi/ralat peraturan yaa..heran deh :(

    PER 43 Vs 53
    PER 61 Ralat
    PER 34 Vs PER 66

  • totok says:

    Dh.
    Numpang nanya yaa.. ?
    1. Bagi Karyawan yang berpenghasilan lebih dari 60 jt akan tetapi berasal dari satu pemberi kerja, menggunakan formulir apa… ?
    2. Kapan batas akhir penyampaian SPT tersebut.

    terimakasih

  • Leave a Reply for “SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 2009”

    XHTML: You can use these tags: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>

    Please note: Comment moderation is enabled and may delay your comment. There is no need to resubmit your comment.