Bagi Wajib Pajak Orang pribadi telah terbit peraturan Dirjen Pajak yang mengatur mengenai bentuk dan petunjuk pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi untuk tahun pajak 2009 yaitu dengan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-66/PJ/2009 tanggal 21 Desember 2009 yang mengubah PER-34/PJ/2009 tentang Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Beserta Petunjuk Pengisiannya.

Terdapat tiga jenis SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yaitu:


Formulir 1770

Bagi Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan:

  1. dari usaha dan pekerjaan bebas yang menyelenggarakan Pembukuan atau Norma Penghitungan Penghasilan Neto;
  2. dari satu atau lebih pemberi kerja;
  3. yang dikenakan PPh Final dadatau Bersifat Final; dan/atau
  4. penghasilan lain,


Formulir 1770 S (Sederhana)

Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang mempunyai penghasilan:
a. dari satu atau lebih pemberi kerja;
b. dari dalam negeri lainnya; dan/atau
c. yang dikenakan PPh Final danlatau Bersifat Final,


Formulir 1770 SS (Sangat Sederhana)

Bagi Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan hanya dari satu pemberi kerja dengan jumlah penghasilan bruto dari pekerjaan tidak lebih dari Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) setahun dan tidak mempunyai  penghasilan lain kecuali penghasilan bunga bank dan/atau bunga koperasi.


Download SPT Tahunan PPh Orang Pribadi


Related search : form spt tahunan pribadi,form spt tahunan pribadi 2010,spt tahunan pph wajib pajak orang pribadi,pph orang pribadi,pph 25 orang pribadi,spt tahunan pph orang pribadi,SPT PPh orang pribadi,form pajak tahunan 2011,tarif pph orang pribadi 2009,form spt pph orang pribadi

Tagged with: PajakPajak PenghasilanPPhSPT Tahunan

Filed under: KUP

Like this post? Subscribe to my RSS feed and get loads more!