SPT Masa PPh Pasal 21 Form 1721 dan Bukti Potong
Untuk mengakomodasi peraturan terbaru tentang PPh Pasal 21 dimana setiap pemotongan PPh Pasal 21 harus diberikan bukti potong serta ditiadakannya SPT Tahunan PPh Pasal 21, maka Dirjen Pajak telah mengeluarkan Peraturan nomor PER-32/PJ/2009 tentang Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 Dan/Atau Pasal 26 Dan Bukti Pemotongan/Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 21 Dan/Atau Pasal 26.
Hal-hal khusus yang diatur dalam PER-32/PJ/2009 bahwa :
- Pemotong Pajak wajib melaporkan daftar Pegawai/ Penerima Pensiun Berkala dengan menggunakan Formulir 1721 -T
- Setiap pemotongan PPh Pasal 21 harus diberikan bukti pemotongan PPh Pasal 21 baik PPh Pasal 21 Final maupun Tidak Final
- SPT Masa PPh Pasal 21 masa Desember berisi akumulasi seluruh pemotongan PPh Pasal 21 selama setahun
Formulir-formulir SPT Masa PPh Pasal 21
- SPT Induk – Formulir 1721 (SPT MASA PPh PASAL 21 DAN/ATAU PASAL 26)
- Formulir 1721 – I : Daftar Bukti Pemotongan Pph Pasal 21 Dan/Atau Pasal 26 untuk Pegawai Tetap Dan Penerima Pensiun Berkala
- Formulir 1721 – I wajib disampaikan hanya pada Masa Pajak Desember. Pemotong Pajak tidak perlu menyampaikan formulir 1721-A1/A2 sebagai lampiran dari SPT Masa PPh Pasal 21dan/atau Pasal26, namun wajib memberikan bukti pemotongan 1721-A1/A2 kepada Pegawai Tetap atau Penerima Pensiun atau Tunjangan Hari Tua/Tabungan Hari Tua/Jaminan Hari Tua maupun kepada Pegawai Negeri Sipil, Anggota TNI, Polri, Pejabat Negara dan Pensiunannya.
- Formulir 1721 – II : Daftar Perubahan Pegawai Tetap
- Formulir 1721 – II wajib disampaikan hanya pada saat ada Pegawai Tetap yang keluar dan/atau ada Pegawai Tetap yang masuk dan/atau ada Pegawai yang baru memiliki NPWP.
- Formulir 1721 – T : Daftar Pegawai Tetap/Penerima Pensiun Berkala
- Formulir 1721 – T wajib dilampirkan pada saat pertama kali Wajib Pajak berkewajiban untuk menyampaikan SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26. Dalam hal Wajib Pajak telah berkewajiban untuk menyampaikan SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26 sebelum berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, Formulir 1721 – T wajib dilampirkan pada Masa Pajak Juli 2009.


suami bekerja di perusahaan di luar negeri dan memenuhi syarat lebih dari 183 hari berada di luar negeri. Karena mempunyai NPWP Pribadi, menurut informasi suami harus melakukan laporan pajak tahunan juga, walaupun pajak yang harus dibayarkan adalah Rp. 0,- Bagaimana cara melaporkannya, form apa yang harus digunakan. Mohon bantuannya dan saya haturkan banyak terimakasih.
gmana cara ngitung berapa yang harus kita bayarkan ke pajak kalo kita berbadan hukum contohnya CV dan kami punya 4 orang pekerja tetap? mohon bantuannya dan jawabannya mohon dikirim ke alamat package2lombok@gmail.com
Terima kasih