RUU PPN & PPnBM disepakati

Panitia kerja DPR dan pemerintah akhirnya menyepakati draf amendemen UU tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM).

Selanjutnya, draf RUU yang sudah disepakati di tingkat Pansus itu akan disahkan dalam pembahasan di tingkat paripurna yang dilaksanakan pada 16 September 2009.

Rapat Pansus RUU PPN PPnBM yang dihadiri oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani tersebut juga menyepakati waktu mulai berlakunya UU itu yaitu 1 April 2010.

“Karena perlu mempersiapkan aturan pelaksanaan, sosialisasi kepada instansi terkait dan lainnya pemerintah mengusulkan UU diberlakukan mulai 1 April 2010,” kata Menkeu di Gedung DPR, kemarin.

Ketua Panja RUU PPN PPnBM Vera Febyanty menyampaikan beberapa substansi penting yang termuat dalam amendemen UU tersebut antara lain disepakatinya penetapan tarif PPN sebesar 10%. Pemerintah diberikan kewenangan untuk dapat mengubah tarif itu menjadi paling rendah 5% dan paling tinggi 15% dengan tetap memakai prinsip tarif tunggal.

Panja juga menyepakati menetralkan pembebanan PPN dan menambah daya saing kegiatan jasa yang dilakukan oleh pengusaha Indonesia di luar daerah pabean. Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Indonesia di luar daerah pabean atas ekspor JKP dan BKP tidak berwujud dalam RUU dikenakan tarif 0%.

Selain itu, panja juga menyepakati barang hasil pertanian yang diambil langsung dari sumbernya tetap sebagai BKP yang pengenaan PPN-nya akan menggunakan mekanisme pedoman pengkreditan pajak masukan.

Selain itu panja menyepakati penetapan daging segar, telur yang belum diolah, susu perah, sayuran segar, dan buah-buahan segar sebagai barang kebutuhan pokok yang tidak dikenakan PPN.

Oleh Achmad Aris
Bisnis Indonesia

Sumber: http://web.bisnis.com

Leave a Reply for “RUU PPN & PPnBM disepakati”

XHTML: You can use these tags: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>

Please note: Comment moderation is enabled and may delay your comment. There is no need to resubmit your comment.