Pemerintah dan DPR akhirnya menyepakati penambahan jumlah kebutuhan pokok produk pertanian yang tidak kena Pajak Pertambahan Nilai. Secara substansial kesepakatan yang dicapai bersifat final. Ketua Panitia Khusus Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah (RUU PPN dan PPnBM) Melchias Marcus Mekeng (Fraksi Partai Golkar), Jumat (21/9) di Jakarta, mengungkapkan, rapat berjalan alot hingga Jumat dini hari.
Pemerintah melalui Direktur Jenderal Pajak Departemen Keuangan pada awalnya tidak mau memasukkan klausul tersebut dalam RUU PPN dan PPnBM.
Tetapi, DPR terus memberi pemahaman pentingnya pembebasan PPN produk pertanian itu bagi peningkatan daya beli ma- syarakat,” kata Melchias yangmemimpin Rapat Panja membahas RUU PPN dan PPnBM.
Sekretaris Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia Anton Supit mengungkapkan, ada langkah maju dalam keputusan itu. Ini menunjukkan adanya komitmen bangsa ini untuk tidak saja membangun bangsa dengan memenuhi kebutuhan karbohidrat rakyatnya, tetapi juga mementingkan asupan protein hewani.
Sebelumnya produk pertanian yang dibebaskan dari PPN hanyalah beras, gabah, jagung, kedelai, dan garam. Empat dari lima komoditas pertanian itu adalah sumber utama karbohidrat dan protein nabati.
Adapun produk pertanian lain, seperti daging, telor, susu, sayur-sayuran, dan buah-buahan sempat ada keinginan pemerintah untuk mengenakan PPN.
Darmin Nasution saat menjabat Dirjen Pajak menolak pe-nambahan jumlah kebutuhan pokok pertanian yang mendapatkan PPN. Alasannya penerapannya sulit. Pembebasan PPN sebaiknya didasarkan pada omzet tertentu tanpa memandang jenis komoditas. (Kompas, 16/7).
Menurut Anton, jenis produk pertanian yang disepakati mendapatkan pembebasan PPN adalah daging, susu, telur, sayur-sayuran, dan buah-buahan. Klausul tersebut juga masuk dalam RUU PPN dan PPnBM.
Menurut Melchias,masuknya pembebasan pengenaan PPN produk pertanian dalam RUU PPN dan PPnBM bertujuan agar .secara hukum lebih kuat. “Kalau masih masuk dalam peraturan pemerintah mudah mengalami perubahan. Kalau masuk undang-undang pemerintah harus melibatkan DPR bila ingin melakukan perubahan,” katanya.
Sebelumnya, pembebasan pe-ngenaan PPN produk strategis pertanian hanya ada dalam PP Nomor 7 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
DPR menganggap perlu memasukkan klausul tersebut dalam RUU PPN dan PPnBM karena menyangkut aspek daya beli. Pengenaan PPN terhadap produk pertanian strategis akan mengurangi pendapatan petani.
Padahal, saat ini pasar domestik menjadi tumpuan setelah pasar ekspor melesu. Kalau daya beli petani rendah, perputaran perekonomian lamban sehingga pertumbuhan tidak bisa tinggi. Sebagian besar masyarakat Indonesia bekerja di sektor pertanian.
Sumber : Kompas
Related search : ppn pertanian,buah buahan ada ppn,daging yg bebas ppn,beli susu tanpa ppn,ppn produk pertanian,PEMBEBASAN PPN DAGING,pajak pertambahan nilai untuk produk strategik,pajak pertambahan nilai komoditas pertanian,pajak penghasilan komoditas pertanian,produk bebas ppn
Artikel Terkait:
Tagged with: Pajak • pajak pertambahan nilai • PPN • produk pertanian
Filed under: Berita
Like this post? Subscribe to my RSS feed and get loads more!

Leave a Reply