PPN Hapus Tanggung Renteng
Bisnis Indonesia, 9 September 2009
JAKARTA: Pemerintah dan DPR sepakat menghapuskan sistem tanggung renteng dalam pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN).
Ketua Pansus RUU PPN dan PPnBM Melchias Markus Mekeng mengungkapkan ketentuan pembebasan tersebut diatur dalam amendemen UU tentang PPN dan PPnBM.
“Aturan mengenai hal ini hanya merupakan penegasan saja karena selama ini belum diatur secara jelas sehingga kadang membuat masyarakat bingung,” katanya, kemarin.

