Bisnis Indonesia, 9 September 2009

JAKARTA: Pemerintah dan DPR sepakat menghapuskan sistem tanggung renteng dalam pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN).

Ketua Pansus RUU PPN dan PPnBM Melchias Markus Mekeng mengungkapkan ketentuan pembebasan tersebut diatur dalam amendemen UU tentang PPN dan PPnBM.

“Aturan mengenai hal ini hanya merupakan penegasan saja karena selama ini belum diatur secara jelas sehingga kadang membuat masyarakat bingung,” katanya, kemarin.


Related search : tanggung renteng ppn,ppn tanggung renteng,tanggung jawab renteng ppn,tanggung jawab renteng,tangggung renteng dalam pajak,risiko tanggung jawab renteng ppn,resiko tanggung renteng ppn,ppn tanggung jawab renteng,peraturan tanggung jawab renteng ppn,pajak tanggung renteng

Tagged with: Pajakpajak pertambahan nilaiPPNTanggung Jawab Renteng

Filed under: Berita

Like this post? Subscribe to my RSS feed and get loads more!