PPh Pasal 23 atas Jasa Lainnya Tahun 2009

Berdasarkan Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 UU PPh Nomor 36 tahun 2008 bahwa imbalan sehubungan dengan jasa lain selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, dipotong Pajak Penghasilan sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto atas imbalan dimaksud. Jenis jasa lainnya yang dipotong PPh Pasal 23 diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.03/2008.

 

Tarif PPh Pasal 23

Imbalan sehubungan dengan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 Undang-Undang PPh , dipolong Pajak Penghasilan sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto tidak termasuk PPN.


Jenis Jasa Lainnya

Jenis jasa lain sebagaimana dimaksud di atas terdiri dari:

  1. Jasa penilai (appraisal);
  2. Jasa aktuaris;
  3. Jasa akuntansi, pembukuan, dan atestasi laporan keuangan;
  4. Jasa perancang (design);
  5. Jasa pengeboran (drilling) di bidang penambangan mimyak dan gas bunii (migas), kecuali yang dilakukan oleh bentuk usaha tetap (BUT);
  6. Jasa penunjang di bidang penambangan migas;
  7. Jasa penambangan dan jasa penunjang di bidang penambangan selain migas;
  8. Jasa penunjang di bidang penerbangan dan bandar udara;
  9. Jasa penebangan hutan;
  10. Jasa pcngolahan limbah:
  11. Jasa penyedia tenaga kerja (outsourcing services)
  12. Jasa perantara dan/atau keagenan;
  13. Jasa di bidang perdagangan surat-surat berharga, kecuali yang dilakukan oleh Bursa Efek, KSEI dan KPEI;
  14. Jasa kustodian/penyimpanan/penitipan kecuali yang dilakukan oleh KSEI;
  15. Jasa pengisian suara (dubbing) dan/atau sulih suara;
  16. Jasa mixing film;
  17. Jasa sehubungan dengan software komputer, termasuk perawatan, pemeliharaan dan perbaikan;
  18. Jasa instalasi/pemasangan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, dan/atau ‘TV kabel, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi;
  19. Jasa perawatm/perbaikan/pemeliharaan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, TV tabel, alat transportasi/kendaraandan/atau bangunan, selain yang dilakukan ole11 Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi;
  20. Jasa maklon;
  21. jasa penyelidikan dan Keamanan;
  22. Jasa penyelenggara kegiatan atau event organizer;
  23. Jasa pengepakan;
  24. Jasa penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media masa, media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi;
  25. Jasa pembasmian hama;
  26. Jasa kebersihan atau cleaning semice;
  27. Jasa katering atau tata boga

 

Tarif PPh Pasal 23 Wajib Pajak tanpa NPWP

Dalam hal penerima imbalan tidak menliliki NPWP, besarnya tarif pemotongan adalah lebih tinggi 100% (seratus persen) daripada tarif  normal.

 

Baca selengkapnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.03/2008.

26 Comments to “PPh Pasal 23 atas Jasa Lainnya Tahun 2009”

  • Poleang Selatan says:

    pak, bagaimana cara perhitungan PPN dan PPh pemasangan instalasi listrik kantor?

  • au azi says:

    apakah untuk kontrak penambahan daya listrik ada pph nya

  • fadil says:

    jasa keamanan yang dimaksud sebagai objek PPh 23 yang seperti apa ya?
    Apakah jasa keamanan seperti satpam atau yang lainnya?

  • Santi says:

    pak, tolong diberikan contoh jasa yang dipotong pph23 dan terdapat ppn didalamnya dan bagaimana cara menghitungnya?
    trims

  • yosef says:

    pak, dlm PPh 23, jenis jasa lainnya kan ada 27 macam jasa, kalo jasa pengurusan export termasuk yg mana?

  • Leave a Reply for “PPh Pasal 23 atas Jasa Lainnya Tahun 2009”

    XHTML: You can use these tags: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>

    Please note: Comment moderation is enabled and may delay your comment. There is no need to resubmit your comment.