PPh Pasal 22 atas Penjualan Barang Sangat Mewah
Bagi Saudara yang berencana untuk membeli barang-barang yang tergolong sangat mewah bersiaplah untuk dipungut PPh Pasal 22 yang dilakukan oleh Wajb Pajak badan yang melakukan penjualan barang yang tergolong sangat mewah. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 253/PMK.03/2008, tanggal 31 Desember 2008 Tentang Wajib Pajak Badan Tertentu sebagai Pemungut Pajak Penghasilan dari Pembeli atas Penjualan Barang yang Tergolong Sangat Mewah.
Hal-hal yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 253/PMK.03/2008 adalah sebagai berikut:
Pemungut PPh Pasal 22
Pemungut Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasat 22 ayat (1) huruf c Undang-undang PPh adalah Wajib Pajak badan yang melakukan pcnjualan barang yang tergolong sangat mewah.
Barang yang tergolong sangat mewah
Barang yang tergolong sangat mewah adalah:
- pesawat udara pribadi dengan harga jual lebii dari Rp 20.000.000.000,00 (dua puluh milyar rupiah);
- kapal pesiar dan sejenisnya dengan harga jual lebih dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah);
- rumah beserta tanahnya dengan harga jual atau harga pengalihannya lebih dari Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) dan luas bangunan lebih dari 500 m2 (empat ratus meter persegi);
- apartemen, kondominium, dan sejenisnya dengan harga jual atau pengalihannya lebih dari Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) dan/atau luas bangunan lebih dari 400 m2 (empat ratus meter persegi);
- kendaraan bermotor roda empat pengangkutan orang kurang dari 10 orang berupa sedan, jeep, sport utility vehicle (SUV), multi purpose vehicle (MPV), minibus dan sejenisnya dengan harga jual lebih dari Rp 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) dan dengan kapasitas silinder lebih dari 3.000 cc.
Pemungutan PPh Pasal 22
- Pemungut Pajak wajib memungut Pajak Penghasilan pada saat melakukan penjualan barang yang tergolong sangat mewah.
- Besarnya Pajak Penghasilan adalah sebesar 5% (lima persen) dari harga jual tidak termasuk PPN dan PPnBM
- Pajak Penghasilan Pasal 22 di atas dapat diperhitungkan sebagai pembayaran Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan bagi Wajib Pajak yang melakukan pembelian barang yang tcrgolong sangat mewah.


Pak Rudi;
sedikit koreksi kriteria barang sangat mewah :
- Untuk Rumah beserta tanahnya harga jual lebih dari Rp 10 M dan luas bangunan lebih dari 500 M2
- Untuk Apartemen, harga jual lebih dari Rp 10 M dan/atau luar bangunan lebih dari 400 M2
==> Kalau ikut catatan pak Rudi di atas rumah biasa (bukan mewah) dengan luas 400 M2 bisa kena PPh 22 jg
Thanks buat koreksinya