PPh Pasal 21 atas THR Tahun 2009
Saat ini umat Muslim telah memasuki bulan Ramadhan yang akan diakhiri dengan perayaan Hari Raya Lebaran. Sesuai dengan ketentuan Menteri Tenaga Kerja maka setiap perusahaan wajib memberikan tambahan penghasilan berupa Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan. Dengan berlakunya Undang-Undang PPh Nomor 36 tahun 2008 yang mulai berlaku 1 Januari 2009 maka ketentuan mengenai pemotongan PPh Pasal 21 atas THR juga mengalami perubahan. Berikut ini akan dibahas bagaimana perhitungan pemotongan PPh Pasal 21 atas THR sesuai dengan aturan pelaksanaan UU yaitu Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-31/PJ/2009 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan PPh Pasal 21/26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi.
Penghitungan PPh Pasal 21 atas THR bagi Pegawai Tetap
Apabila kepada pegawai tetap diberikan jasa produksi, tantiem, gratifikasi, bonus, premi, tunjangan hari raya, dan penghasilan lain semacam itu yang sifatnya tidak tetap dan biasanya dibayarkan sekali setahun, maka PPh Pasal 21 dihitung dan dipotong dengan cara sebagai berikut :
- dihitung PPh Pasal 21 atas penghasilan teratur yang disetahunkan ditambah dengan penghasilan tidak teratur berupa tantiem, jasa produksi, dan sebagainya.
- dihitung PPh Pasal 21 atas penghasilan teratur yang disetahunkan tanpa tantiem, jasa produksi, dan sebagainya.
- selisih antara PPh Pasal 21 menurut penghitungan angka 1 dan 2 adalah PPh Pasal 21 atas penghasilan tidak teratur berupa tantiem, jasa produksi, dan sebagainya.
Contoh:
Joko Qurnain (tidak kawin) bekerja pada PT Qolbu Jaya dengan memperoleh gaji sebesar Rp 2.000.000,00 sebulan. Dalam tahun yang bersangkutan Joko menerima THR sebesar Rp 5.000.000,00. Setiap bulannya Joko membayar iuran pensiun ke dana Pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan sebesar Rp 60.000,00
Cara menghitung PPh Pasal 21 atas THR adalah :
| |
a. PPh Pasal 21 atas Gaji dan THR (penghasilan setahun):
|
|||||||||||||||||||||
| |
b. PPh Pasal 21 atas Gaji Setahun
|
|||||||||||||||||||||
| c. PPh Pasal 21 atas THR
PPh Pasal 21 atas THR adalah : |
Karyawati Ken Prameswari (tidak kawin) bekerja pada PT Prabu Kedaton dengan memperoleh gaji sebesar Rp 2.750.000,00 sebulan. Perusahaan ikut dalam program jamsostek. Premi Jaminan Kecelakaan Kerja dan premi Jaminan Kematian dan Iuran Jaminan Hari Tua dibayar oleh pemberi kerja setiap bulan masing-masing sebesar 1,00%, 0,30% dan 3,70% dari gaji. Prameswari membayar iuran Pensiun Rp 50.000,00 dan iuran Jaminan Hari Tua sebesar 2,00% dari gaji untuk setiap bulan. Dalam tahun berjalan dia juga menerima THR sebesar Rp 4.000.000,00
Cara menghitung PPh Pasal 21 atas THR adalah sebagai berikut :
| |
a. PPh Pasal 21 atas Gaji dan Bonus (penghasilan setahun):
|
|||||||||||||||||||||
| |
b. PPh Pasal 21 atas Gaji Setahun
|
|||||||||||||||||||||
| |
c. PPh Pasal 21 atas THR PPh Pasal 21 atas Bonus adalah : |

