PPh Pasal 21 atas Penghasilan Tenaga Ahli
Ketentuan dalam PER-31/PJ/2009 telah diubah dengan PER-59/PJ/2009, yang mengatur khusus mengenai PPh Pasal 21 Bukan Pegawai (termasuk tenaga ahli). Silahkan klik disini untuk informasi selengkapnya.
Update:
Dirjen Pajak pada tanggal 25 Mei 2009 telah menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-31/PJ/2009 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi. Dalam PER-31/PJ/2009 tersebut mengatur mengenai penghitungan PPh Pasal 21 atas tenaga ahli yang isinya tidak diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK.03/2008 (“menyimpang”).
Ketentuan Baru PPh Pasal 21 atas Tenaga Ahli Menurut Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-31/PJ/2009
Dasar Pengenaan PPh Pasal 21 Tenaga Ahli
Pasal 9 ayat (1) c:
50% (lima puluh persen) dari jumlah penghasilan bruto, yang berlaku bagi tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas
Tarif Pemotongan PPh Pasal 21 Tenaga Ahli
Pasal 16 ayat (1) b:
Tarif berdasarkan Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah penghasilan bruto, yang berlaku bagi tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas.
Dengan demikian sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-31/PJ/2009 maka PPh Pasal 21 atas tenaga ahli seperti pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris adalah :
Tarif Pasal 17 x 50% x Jumlah Penghasilan Bruto
Sebelum Update:
Saat ini banyak pertanyaan mengenai tarif penghitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atas tenaga ahli seperti pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris, karena dalam ketentuan yang baru mengenai Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi yang diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK.03/2008, tidak diatur jelas bagaimana menghitung PPh Pasal 21 atas tenaga ahli. Berbeda dengan ketentuan sebelumnya yaitu Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER – 15/PJ/2006 jo. KEP-545/PJ/2000 mengatur jelas tarif PPh Pasal 21 atas penghasilan tenaga ahli.
Ketentuan Lama PPh Pasal 21 atas Tenaga Ahli
Ketentuan mengenai petunjuk pemotongan PPh Pasal 21 sebelum tahun 2009 diatur oleh Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER – 15/PJ/2006 jo KEP-545/PJ/2000.
Menurut Pasal 9 ayat :
7) Atas penghasilan yang dibayarkan atau terutang kepada tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris dikenakan pemotongan PPh Pasal 21 berdasarkan perkiraan penghasilan neto.
(8) Perkiraan penghasilan neto sebagaimana dimaksud dalam Ayat (7) adalah sebesar 50% (lima puluh persen) dari penghasilan bruto berupa honorarium atau imbalan lain dengan nama dan dalam bentuk apapun.”
Menurut Pasal 12:
Tarif sebesar 15% (lima belas persen) diterapkan atas perkiraan penghasilan neto yang dibayarkan atau terutang kepada tenaga ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (7) dan ayat (8).
Sehingga besarnya PPh Pasal 21 atas tenaga ahli adalah sebesar 7,5% (15% x 50%) x Penghasilan Bruto
Ketentuan Baru PPh Pasal 21 atas Tenaga Ahli Menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK.03/2008 (Sudah Tidak Berlaku)
Kententuan baru mulai 1 Januari 2009 mengenai PPh Pasal 21 atas tenaga ahli diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK.03/2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi.
Menurut Pasal 3 huruf c angka 1 ketentuan tersebut tenaga ahli merupakan salah satu dari bukan pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris.
Dasar Pengenaan PPh Pasal 21 Tenaga Ahli
Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 21 Tenaga Ahli dapat berupa Penghasilan Kena Pajak (Penghasilan Bruto dikurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak/PTKP), atau Jumlah Penghasilan Bruto:
- Penghasilan Kena Pajak
Pasal 9 ayat (1) huruf a angka 4:
Dasar pengenaan dan pemotongan PPh Pasal 21 bukan pegawai penerima penghasilan bukan pegawai lainnya yang menerima penghasilan dari pemotong PPh Pasal 21 secara berkesinambungan dalam 1 (satu) tahun kalender.
- Jumlah penghasilan bruto
Pasal 9 ayat (1) huruf c
Dasar pengenaan dan pemotongan PPh Pasal 21 berupa Jumlah penghasilan bruto, yang berlaku bagi penerima penghasilan selain penerima penghasilan yang Dasar pengenaan dan pemotongan PPh Pasal 21 berupa Penghasilan Kena Pajak atau jumlah penghasilan yang melebihi bagian penghasilan yang tidak dilakukan pemotongan PPh Pasal 21.
Tarif Pemotongan PPh Pasal 21 Tenaga Ahli
- Tarif Pasal 17 dari Jumlah Penghasilan Bruto
Menurut Pasal 15 :
Tarif berdasarkan Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan diterapkan atas :
ayat 1 (a):
jumlah penghasilan bruto untuk setiap pembayaran yang didasarkan pada penyelesaian suatu pekerjaan atau jasa yang menurut maksudnya tidak bersifat berkesinambungan, yang diterima oleh bukan pegawai.
ayat 1 (c):
jumlah kumulatif penghasilan bruto sebagai imbalan atas pekerjaan atau jasa yang menurut maksudnya bersifat berkesinambungan, baik berdasarkan kontrak atau perjanjian tertulis atau berdasarkan keadaan yang sebenarnya, yang diterima oleh bukan pegawai.
- Tarif Pasal 17 dari Penghasilan Kena Pajak
Pasal 15 ayat (2) :
Tarif berdasarkan Pasal 17 ayat (1) Huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan diterapkan atas jumlah kumulatif Penghasilan Kena Pajak sebesar penghasilan bruto dikurangi PTKP, yang diterima atau diperoleh bukan pegawai lainnya (termasuk tenaga ahli) yang menerima penghasilan dari pemotong PPh Pasal 21 secara berkesinambungan dalam 1 (satu) tahun kalender yang dihitung setiap bulan.
Dengan demikian sejak 1 Januari 2009 besarnya tarif PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterima termasuk oleh tenaga ahli seperti pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris berlaku tarif umum PPh Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan yang dikenakan dari Penghasilan Bruto, kecuali atas penghasilan yang diterima termasuk oleh tenaga ahli yang diterima secara berkesinambungan dalam 1 (satu) tahun kalender yang dihitung setiap bulan, maka PPh Pasal 21 dihitung dari Penghasilan Kena Pajak (Penghasilan Bruto dikurangi PTKP).
Tarif berdasarkan Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan , yaitu:
- Penghasilan s.d Rp 50.000.000, tarif 5%
- Penghasilan s.d Rp 50.000.000 s.d. Rp 250.000.000, tarif 15%
- Penghasilan Rp 250.000.000 s.d. Rp 500.000.000, tarif 25%
- Penghasilan di atas Rp 500.000.000, tarif 30%
Contoh Penghitungan:
Pengacara Tony memperoleh imbalan sehubungan dengan jasa yang diberikannya membela klien PT Devil sebesar Rp 50 juta, maka atas imbalan jasa yang diberikan PT Devil harus memotong PPh Pasal 21 sebesar:
5% x Rp 50.000.000 = Rp 2.500.000
[note] Ketentuan di atas sudah diubah dengan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-31/PJ/2009 [/note]


Dear Pak,
Bagaimana cara menghitung Pajak Tenaga Ahli yg tidak Berkesinambungan.
Thanks,
heri
maaf saya ada koreksi sedikit unk contoh perhitungan pengacara Tony yg anda ketik..
seharusnya spt ini:
5% x 50% x 50.000.000 =1.250.000
Jadi yang benar 2,5% atau 7,5% ya?
berlaku mulai kapan yah…? berlaku surut kah..? kalo dokter yang mempunyai penghasilan tetap juga melakukan pekerjaan bebas gimana yah…?
Pak, kalo untuk dokter yang statusnya karyawan tidak tetap dan memperoleh honorarium tetap setiap bulannya dari rumah sakit berarti dipotong PPh 21 dgn tarif psal 17 setelahdikurangi PTKP yah? Artinya sama dengan karyawan tetap biasa? Mohon pencerahan…
terima kasih sebelumnya
Pak, kalo untuk dokter yang statusnya karyawan tidak tetap dan memperoleh honorarium tetap setiap bulannya dari rumah sakit berarti dipotong PPh 21 dgn tarif psal 17 setelahdikurangi PTKP yah? Artinya sama dengan karyawan tetap biasa?