Pemerintah telah mengeluarkan aturan baru mengenai pengenaan PPh atas  bunga simpanan koperasi, dan transaksi derivatif, masing-masing diatur dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan Atas Bunga Simpanan Yang Dibayarkan Oleh Koperasi Kepada Anggota Koperasi Orang Pribadi, dan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Transaksi Derivatif Berupa Kontrak Berjangka Yang Diperdagangkan di Bursa.

 

PPh atas Bunga Simpanan  Koperasi

Dikenakan PPh Final

Penghasilan berupa bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi yang didirikan di Indonesia kepada anggota koperasi orang pribadi dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final.


Tarif

Besarnya Pajak Penghasilan adalah:

  • 0%  (nol persen) untuk penghasilan berupa bunga simpanan sampai dengan Rp 240.000  (dua ratus empat puluh ribu rupiah) per bulan; atau
  • 10% (sepuluh persen) dzrri jumiah bruto bunga untuk penghasilan berupa bunga simpanan lebih dari Rp 240.000 (dua ratus empat puluh ribu rupiah) per bulan.


PPh atas Penghasilan Dari Transaksi Derivatif

Dikenakan PPh Final

Penghasilan yang diterima dan/atau diperoleh orang pribadi atau badan dari transaksi derivatif berupa kontrak berjangka yang diperdagangkan di bursa dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final.

Tarif
Besarnya Pajak Penghasilan  adalah sebesar 2,5%  (dua koma lima persen) dari margin awal.



Leave a Reply for “PPh atas Bunga Simpanan Koperasi dan Transaksi Derivatif”

XHTML: You can use these tags: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>

Please note: Comment moderation is enabled and may delay your comment. There is no need to resubmit your comment.