PPh atas Bunga Simpanan Koperasi dan Transaksi Derivatif
Pemerintah telah mengeluarkan aturan baru mengenai pengenaan PPh atas bunga simpanan koperasi, dan transaksi derivatif, masing-masing diatur dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan Atas Bunga Simpanan Yang Dibayarkan Oleh Koperasi Kepada Anggota Koperasi Orang Pribadi, dan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Transaksi Derivatif Berupa Kontrak Berjangka Yang Diperdagangkan di Bursa.
PPh atas Bunga Simpanan Koperasi
Dikenakan PPh Final
Penghasilan berupa bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi yang didirikan di Indonesia kepada anggota koperasi orang pribadi dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final.
Tarif
Besarnya Pajak Penghasilan adalah:
- 0% (nol persen) untuk penghasilan berupa bunga simpanan sampai dengan Rp 240.000 (dua ratus empat puluh ribu rupiah) per bulan; atau
- 10% (sepuluh persen) dzrri jumiah bruto bunga untuk penghasilan berupa bunga simpanan lebih dari Rp 240.000 (dua ratus empat puluh ribu rupiah) per bulan.
PPh atas Penghasilan Dari Transaksi Derivatif
Dikenakan PPh Final
Penghasilan yang diterima dan/atau diperoleh orang pribadi atau badan dari transaksi derivatif berupa kontrak berjangka yang diperdagangkan di bursa dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final.
Tarif
Besarnya Pajak Penghasilan adalah sebesar 2,5% (dua koma lima persen) dari margin awal.

