Saat ini pelayanan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada Wajib Pajak tidak hanya dapat diperoleh melalui Kantor Pelayanan Pajak di seluruh Indonesia tetapi dapat juga diperoleh melalui Pojok Pajak dan Mobil Pajak. Ketentuan mengenai Pojok Pajak dan Mobil Pajak diatur oleh PER-18/PJ/2009 Tentang Perubahan PER-43/PJ/2008 Tentang Pojok Pajak dan Mobil Pajak.

 

Penyampaian SPT Tahunan dapat di seluruh KPP di Indonesia

Mulai tahun 2009 Wajib Pajak dapat menyampaikan SPT Tahunan tidak hanya di Kantor Pelayanan Pajak dimana dia terdaftar tetapi dapat juga menyampaikan SPT Tahunan tersebut di seluruh Kantor Pelayanan Pajak di Indonesia.

 

Pojok Pajak

Pojok Pajak adalah sarana penyuluhan dan pelayanan perpajakan bagi masyarakat dan/atau Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya yang ditempatkan di pusat-pusat perbelanjaan, pusat-pusat bisnis, pameran-pameran atau tempat-tempat tertentu lainnya di seluruh Indonesia.

Drop Box ditempatkan di KPP, pusat perbelanjaan, pusat bisnis, atau tempat-tempat tertentu lainnya.

 

Mobil Pajak

Mobil Pajak adalah kendaraan yang digunakan sebagai sarana penyuluhan dan pelayanan perpajakan bagi masyarakat dan/atau Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya yang ditempatkan di tempat-tempat tertentu di seluruh Indonesia.

 

Penyuluhan dan pelayanan yang diberikan Pojok Pajak dan Mobil Pajak

Penyuluhan dan pelayanan yang diberikan Pojok Pajak dan Mobil Pajak meliputi :

  • Penyediaan leaflet, brosur dan sarana penyuluhan lainnya
  • Konsultasi perpajakan;
  • Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Orang Pribadi; dan
  • Penerimaan SPT Wajib Pajak


Jadwal kerja Pojok Pajak dan Mobil Pajak

Jadwal kerja Pojok Pajak dan Mobil Pajak dapat disesuaikan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak setempat dan dapat dilihat pada website DJP http://www.pajak.go.id


Tata Cara Penerimaan SPT

  • Petugas TPT/Pojok Pajak/Mobil Pajak/Drop Box menerima amplop tertutup yang berisi SPT Tahunan/e-SPT Tahunan dari Wajib Pajak, termasuk dari Wajib Pajak yang tidak terdaftar di wilayah kerja KPP dimana TPT/Pojok Pajak/Mobil Pajak/Drop Box tersebut berada, dan langsung memberikan Tanda Terima SPT kepada Wajib Pajak tanpa didahului penelitian atas kelengkapan SPT.
  • KPP wajib mengirimkan SPT Wajib Pajak yang tidak terdaftar pada KPP tersebut kepada KPP tempat Wajib Pajak terdaftar, paling lambat dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari, kecuali untuk SPT Lebih Bayar (LB) paling lambat dalam jangka waktu 3 (tiga) hari sejak SPT diterima.
  • KPP melakukan penelitian atas kelengkapan SPT paling lama dalam jangka waktu 2 (dua) bulan setelah SPT diterima sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 19/PJ/2009, kecuali untuk SPT Lebih Bayar (LB) dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja
  • Apabila berdasarkan hasil penelitian SPT Tahunan/e-SPT Tahunan dinyatakan tidak lengkap, terhadap Wajib Pajak dikirimkan Surat Permintaan Kelengkapan SPT Tahunan/e-SPT Tahunan.


Klik untuk melihat alur Penerimaan SPT Tahahun melalui Drop Box/Mobil
Pajak/Pojok Pajak/Kantor Pelayanan Pajak

Klik untuk melihat
jadwal Pelayanan Drop Box di seluruh Indonesia

Leave a Reply for “Penyampaian SPT Melalui Pojok Pajak, Mobil Pajak dan Drop Box”

XHTML: You can use these tags: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>

Please note: Comment moderation is enabled and may delay your comment. There is no need to resubmit your comment.