Petunjuk Teknis PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah

Untuk memberikan kejelasan mengenai tata cara pelaksanaan PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah Atas Penghasilan Pekerja Pada Kategori Tertentu sebagaimana yang diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.03/2009 Tentang PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah Atas Penghasilan Pekerja Pada Kategori Tertentu,  Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-49/PMK.03/2009 serta peraturan pelaksanaannya oleh Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2009 Tentang Pelaksanaan Pemberian PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah Atas Penghasilan Pekerja Pada Pemberi Kerja Yang Berusaha Pada Kategori Usaha Tertentu, PER-26/PJ/2009, berikut ini akan diberikan penjelasan sesuai dengan SE-36/PJ/2009 tanggal 30 Maret 2009.

Hal-hal yang harus diperhatikan adalah sebagai berikut:

  • Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah diberikan kepada pekerja yang bekerja pada pemberi kerja yang berusaha pada kategori usaha tertentu, dengan jumlah penghasilan bruto di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak dan tidak lebih dari Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dalam satu bulan.
  • Bagi pekerja yang belum memiliki NPWP, Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah diberikan sampai dengan Masa Pajak Juni 2009 dan apabila setelah Masa Pajak Juni 2009 pekerja belum memiliki NPWP, Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah hanya diberikan sejak Masa Pajak setelah pekerja yang
    bersangkutan memiliki NPWP.
  • Besarnya Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah yang diterima pekerja adalah sebesar pajak terutang berdasarkan tarif umum Undang-Undang Pajak Penghasilan dan tidak termasuk kenaikan tarif pajak sebesar 20% lebih tinggi bagi pekerja yang belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (5a) Undang-Undang Pajak Penghasilan.
  • Kenaikan tarif pajak sebesar 20% lebih tinggi  tetap dipotong oleh pemberi kerja pada saat pembayaran penghasilan kepada pekerja dan disetor ke Kas Negara oleh pemberi kerja sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
  • Kategori usaha tertentu sebagaimana dimaksud di atas meliputi:
    • kategori usaha pertanian, termasuk perkebunan dan peternakan, perburuan, dan kehutanan;
    • kategori usaha perikanan; dan
    • kategori usaha industri pengolahan,

sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.03/2009 tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah atas Penghasilan Pekerja Pada Kategori Usaha Tertentu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.03/2009.

  • Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah wajib dibayarkan secara tunai pada saat pembayaran penghasilan oleh pemberi kerja kepada pekerja sebesar Pajak Penghasilan Pasal 21 yang terutang atas penghasilan pekerja.
  • Dalam hal pemberi kerja:
    1) memberikan tunjangan Pajak Penghasilan Pasal 21 kepada pekerja; atau
    2) menanggung Pajak Penghasilan Pasal 21 yang terutang atas penghasilan pekerja,
    Pajak Penghasilan Pasal 21 yang ditunjang atau ditanggung tersebut tetap harus diberikan kepada pekerja yang mendapat Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah.
  • Pemberi kerja wajib memberikan bukti pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
  • Dalam hal pemberi kerja memberikan fasilitas Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah kepada pekerjanya, pemberi kerja wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku yang dilampiri dengan:
    1. realisasi pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah dengan menggunakan formulir sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-26/PJ/2009; dan
    2. Surat Setoran Pajak PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah yang dibubuhi cap atau tulisan “PPh PASAL 21 DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK NOMOR 43/PMK.03/2009”.
  • Realisasi pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah harus disampaikan dengan ketentuan sebagai berikut:
    1. dalam hal jumlah pekerja yang menerima Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah tidak lebih dari 30 (tiga puluh) orang, pemberi kerja dapat menyampaikan daftar pekerja yang telah menerima Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah dalam bentuk kertas (hardcopy) atau dalam bentuk media elektronik.
    2. dalam hal jumlah pekerja yang menerima Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah lebih dari 30 (tiga puluh) orang, pemberi kerja harus menyampaikan daftar pekerja yang telah menerima Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah dalam bentuk media elektronik.
  • Realisasi pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah  yang disampaikan dalam bentuk media elektronik harus disampaikan dengan ketentuan sebagai berikut:
    1. Formulir Realisasi PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 22/PJ/2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-26/PJ/2009:
      1. sampai dengan baris “Jumlah PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah” tetap harus ditulis sesuai dengan jumlah total pekerja, total penghasilan bruto dan total Pajak Penghasilan Pasal 21 yang mendapatkan fasilitas Ditanggung Pemerintah.
      2. daftar pekerja yang telah menerima PPh 21 Ditanggung Pemerintah dibubuhi cap atau tulisan “DAFTAR PEKERJA YANG TELAH MENERIMA PPh PASAL 21 DITANGGUNG PEMERINTAH ADALAH SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM MEDIA ELEKTRONIK YANG TIDAK TERPISAHKAN DARI FORMULIR INI”.
    2. daftar pekerja yang disampaikan dalam bentuk media elektronik sebagaimana dimaksud pada butir 1.2 harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
      2.1 dibuat dalam “microsoft office excell “ dan disimpan dalam tipe “xls”.
      2.2 file disimpan dengan nama sebagai berikut:

    XXXXXXXXXXXXXXX21XXXXXXXX

Keterangan:

15 digit NPWP pemberi kerja,Jenis Pajak (21),Masa Pajak (01,02 dst), Tahun Pajak (2009)

Sehingga contoh format nama file keseluruhannya menjadi:

  • 0123456789123452103200900 (untuk SPT Normal)
  • 0123456789123452103200901 (untuk SPT Normal Pembetulan ke satu)
  • Dalam hal Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah terlanjur disetor ke Kas Negara, kelebihan penyetoran tersebut dapat diperhitungkan dengan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang terutang pada masa pajak berikutnya melalui Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21.
  • Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah yang terlanjur disetor ke Kas Negara wajib dibayarkan oleh pemberi kerja kepada pekerja pada saat pembayaran penghasilan masa pajak berikutnya
  • Dalam hal ditemukan ketidakbenaran atas Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21, atas Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah tersebut ditagih kembali kepada pemberi kerja berikut sanksi sesuai dengan ketentuan Pasal 13 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2007.
  • Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah berlaku untuk Pajak Penghasilan Pasal 21 yang terutang untuk Masa Pajak Februari 2009 sampai dengan Masa Pajak November 2009 dan dilaporkan paling lama tanggal 20 Desember 2009.

6 Comments to “Petunjuk Teknis PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah”

  • Hafidh says:

    Dear Tax Expert,

    Dalam Undang-Undang disebutkan
    “Pemberi kerja wajib memberikan bukti pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan”.

    Format bukti potong untuk hal di atas, seperti apa ya? kemudian kapankah waktunya bukti potong dimaksud disampaikan ke karyawan yang bersangkutan?

    Mohon pencerahannya

    terima kasih

  • ami says:

    Bagaimana jika seorang krywn mendapat banyak penghasilan lembur di bln Maret, sehingga penghasilannya melebihi PTKP, Maka sesuai PER-22/PJ/2009, karyawan tsb mendapat PPh DTP di bln Maret.
    Namun ketika akhir tahun 2009, dihitung pajak terhutang setahun 2009 (utk SPT tahunan), ternyata penghasilan krywn tsb di bawah PTKP sehingga tidak ada pajak terhutang. Bagaimana dengan DTP Maret yang sudah terlanjur diberikan?
    Ini seolah2 seperti lbh bayar, namun sebenarnya yang lebih bayar adalah pemerintah, krn karyawan tsb pada tahun 2009 memang tdk dibebankan pajak krn meperoleh DTP. Namun apakah ada peraturan yang lbh jelas mengenai hal ini?
    Terimakasih

  • Anto says:

    Saya mau tanya jika pada bulan Februari karyawan tersebut telah ikut program DTP, kemudian di bulan Maret karyawan tersebut keluar, sehingga terjadi lebih bayar, bagaimana penanganannya di SPT PPh 21 Badan apakah lebih bayar atau tidak? Dan juga bagaimana membuatkan 1721 A1 untuk karyawan tersebut

  • evie says:

    Terima kasih jawaban bapak atas pertanyaan saya sebelumnya, tapi ada sedikit yang mengganjal nih pak….kalau memakai Bukti Potong PPH 21 seperti yang ada di SPT Masa, jenis penghasilan apa yang harus dipilih ya…karena dari no.1-8 tidak ada yang cocok untuk PPH Pasal 21 DTP, dan lagi kalau kami membuat Bukti Potong PPH 21 di masa berarti masuk ke dalam daftar bukti potong di SPT Masa padahal kita juga sudah membuat daftar realisasi seperti yang diwajibkan untuk PPH Pasal 21 DTP. Mohon penjelasnya lagi. Terima kasih banyak…

  • evie says:

    Mengenai Bukti potong yang disyaratkan untuk PPH 21 DTP harus dibuat tiap bulan seperti “Bukti Potong PPH 21″ yang dilaporkan di SPT Masa atau cukup dicantumkan di dalam pembuatan formulir 1721 A1 akhir tahun. Mohon penjelasannya pak. Terima kasih.

    • Rudi says:

      @evie, Karena pemberian bukti potong sifatnya bulanan maka bukti potong yang diberikan adalah bukti potong seperti yang dilaporkan pada SPT Masa PPh Pasal 21.

      Salam,

  • Leave a Reply for “Petunjuk Teknis PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah”

    XHTML: You can use these tags: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>

    Please note: Comment moderation is enabled and may delay your comment. There is no need to resubmit your comment.