Petunjuk Pemotongan PPh Pasal 21 tahun 2009

Dengan berlakunya UU Pajak Penghasilan Nomor 36 tahun 2008 sejak 1 Januari 2009 maka pemotongan PPh Pasal 21 atas  Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi juga mengalami perubahan. Sebagai Petunjuk Pemotongan PPh Pasal 21 yang baru Menteri Keuangan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 252/PMK.03/2008, Tgl.31 Desember 2008 tentang Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi.

Perubahan mengenai pemotongan PPh Pasal 21  diantaranya adalah besarnya :


PPh Pasal 21 atas Jasa Profesional  (Pasal 15 ayat (1))

Tarif  Pasal  17 ayat ( 1 ) huruf  a UU PPh dikenakan atas:

  • jumlah penghasilan brut0 untuk setiap pembayaran yang didasarkan pada penyelesaian suatu pekerjaan atau jasa yang menurut maksudnya tidak bersilat berkesinambungan, yang diterima oleh bukan pegawai;
  • jumlah bruto yang diterima peserta kegiatan
  • jumlah komulatif penghasilan bruto atas pekerjaan atau jasa yang menurut maksudnya  bersilat berkesinambungan, yang diterima oleh bukan pegawai



SPT Tahunan PPh Pasal 21  mulai Tahun 2009 Sudah Tidak Ada?

Ketentuan lain yang sangat penting adalah adanya ketentuan mengenai pemotongan PPh Pasal 21 pada masa pajak terakhir. Pasal 13 ayat (5) mengatur bahwa:

Besarnya PPh Pasal 21 yang harus dipotong untuk masa pajak terakhir adalah selisih antara Pajak  Penghasilan yang terutang atas seluruh penghasilan kena pajak selama 1 (satu) tahun pajak  atau bagian tahun pajak dengan PPh Pasal 21 yang telah dipotong pada masa-masa sebelumnya dalam tahun pajak yang  bersangkutan

Berdasarkan ketentuan di atas maka dapat dipastikan bahwa SPT Tahunan PPh Pasal 21 tahun mulai tahun 2009 sudah tidak ada.

 

Silahkan mempelajari dan mendownload Peraturan Menteri Keuangan tersebut.

 

15 Comments to “Petunjuk Pemotongan PPh Pasal 21 tahun 2009”

  • syafrial M yunis says:

    Saya ingin tnya :
    apa pengaruh perubahan PTKP terhadap besarNya PPh 21 atas gaji pegawai tetap dan dampaknya terhadap laporan laba rugi suatu perusahaan????
    mohon petunjukNya…….
    atas bantuan dan kebijaksanaanNya saya Ucapkan trimakasih.

  • Yos says:

    Kepada rekan2 yang ahli pajak, mohon penjelasan tentang pertanyaan sbb:
    Dalam spt Masa Desember 2010, angka2 yang dilaporkan merupakan gabungan/akumulasi dari Januari s/d Desember 2010, pertanyaan saya adalah :
    1. apakah nama-nama yang dicantumkan dalam formulir 1721-I adalah termasuk nama2 yang telah keluar dari pekerjaan dalam periode Jan s/d Nop 2010;
    2. apakah form 1721-T dilaporkan hanya untuk karyawan tetap yang aktif pada periode Desember 2010?
    3. Bagaimana dengan perhitungan kelebihan pemotongan PPh 21 karyawan, dikarenakan adanya karyawan yang masuk pada pertengahan tahun (juli maupun agustus).
    Sebelumnya saya ucapkan banyak terima kasih.

  • iwan says:

    saya mau nya ni
    sayakan lagi nyelesai tugas akhir kuliah
    yaitu tentang pemotongan dan pelaporan pph pasal 21
    bagai mana caranya??????
    terima kasih

  • setiawan says:

    Sore Pak,
    Saya mau tanya perhitungan PPh 21 dg contoh sbb :
    Andi sbg pegawai tetap di perusahaan asuransi, di bln Juli menpdtkan gaji Rp. 1.280.000 dan mendapat komisi dr perusahaan Rp. 2.000.000, Iuran pensiun Rp. 12.000,-. status Andi K/0. Berapa PPh 21 bln Juli yang harus dibayar Andi?

    sebelumnya saya ucapkan terima kasih atas jawabannya.
    wassalam…

    • ray says:

      @setiawan,
      perhatikan dulu berapa jumlah bulan dia bekerjanya lalu disetahunkan kalo masuk dipertengahan tahun dengan yang masuk di awal tahun itu sdh berbeda. lakukan perhitungan untuk pph sebelum ditambah thr atau komisi lalu lakukan perhitungan juga untuk pph setelah gaji ditambah thr atau komisi

  • dave says:

    @Rudi,
    Saya ingin tanya mengenai pajak penghasilan untuk orang2 yang bekerja di luar negri. Saya dengar jika kita berada kurang dari 6 bulan di Indonesia maka kita tidak lagi menjadi objek pajak.

  • Leave a Reply for “Petunjuk Pemotongan PPh Pasal 21 tahun 2009”

    XHTML: You can use these tags: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>

    Please note: Comment moderation is enabled and may delay your comment. There is no need to resubmit your comment.