Dengan berlakunya UU Pajak Penghasilan Nomor 36 tahun 2008 sejak 1 Januari 2009 maka pemotongan PPh Pasal 21 atas  Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi juga mengalami perubahan. Sebagai Petunjuk Pemotongan PPh Pasal 21 yang baru Menteri Keuangan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 252/PMK.03/2008, Tgl.31 Desember 2008 tentang Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi.

Perubahan mengenai pemotongan PPh Pasal 21  diantaranya adalah besarnya :


PPh Pasal 21 atas Jasa Profesional  (Pasal 15 ayat (1))

Tarif  Pasal  17 ayat ( 1 ) huruf  a UU PPh dikenakan atas:

  • jumlah penghasilan brut0 untuk setiap pembayaran yang didasarkan pada penyelesaian suatu pekerjaan atau jasa yang menurut maksudnya tidak bersilat berkesinambungan, yang diterima oleh bukan pegawai;
  • jumlah bruto yang diterima peserta kegiatan
  • jumlah komulatif penghasilan bruto atas pekerjaan atau jasa yang menurut maksudnya  bersilat berkesinambungan, yang diterima oleh bukan pegawai



SPT Tahunan PPh Pasal 21  mulai Tahun 2009 Sudah Tidak Ada?

Ketentuan lain yang sangat penting adalah adanya ketentuan mengenai pemotongan PPh Pasal 21 pada masa pajak terakhir. Pasal 13 ayat (5) mengatur bahwa:

Besarnya PPh Pasal 21 yang harus dipotong untuk masa pajak terakhir adalah selisih antara Pajak  Penghasilan yang terutang atas seluruh penghasilan kena pajak selama 1 (satu) tahun pajak  atau bagian tahun pajak dengan PPh Pasal 21 yang telah dipotong pada masa-masa sebelumnya dalam tahun pajak yang  bersangkutan

Berdasarkan ketentuan di atas maka dapat dipastikan bahwa SPT Tahunan PPh Pasal 21 tahun mulai tahun 2009 sudah tidak ada.

 

Silahkan mempelajari dan mendownload Peraturan Menteri Keuangan tersebut.

 

15 Comments to “Petunjuk Pemotongan PPh Pasal 21 tahun 2009”

  • Maya says:

    untuk tenaga ahli (bukan pegawai dan memilki kontrak kerja)yang dibayarkan tiap bulan untuk peraturan yang baru ini dikenakan tarif pph 21nya berapa yach?
    bagaimana kalau dari awal tahun tarif pph 21nya sudah berbeda, apa perlu dilakukan pembetulan atau tidak?

  • DD says:

    Perhitungan pph 21 karyawan harian ?
    apakah masih menggunakan tarif diatas 1.100.000 PTKP=(…./360)dan sebaliknya

  • Hengkie FL says:

    Dengan berlakunya penghitungan pajak yang baru untuk tahun 2009, bagaimana kaitannya dengan penghitungan angsuran PPh Ps 25?

    Karena bila saya membayar cicilan PPh 25 berdasarkan penghitungan pajak yang lama, maka pada akhir tahun pajak saya akan lebih bayar (selisihnya cukup besar).
    Apakah saya boleh menghitung cicilan PPh 25 berdasarkan UU PPh yang baru (2009)?

    Terimakasih tanggapannya

  • isti says:

    saya karyawati juga seorang agen asuransi, sbgai agen setiap bulan saya dapt komisi dan dipotong pph 21. dan sbgai kary saya dpt 1721-A bgmn cara hitung spt pph 21 thn nya ?thanks banget

  • athanasius says:

    untuk karyawan yg berstatus janda dengan dua anak apakah bisa menggunakan status K2 untuk perhitungan PTKP-nya ? mohon pencerahannya

  • tukim hendrayanto says:

    bagaimana cara menghitung penghasilan neto fiskal ( PPh terutang )untuk SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan berdasarkan tarif PPh pasal 17. Besarnya penghasilan neto Fiskal sebesar Rp. 295.000.000.

    trim’s

    • fian says:

      @tukim hendrayanto,
      coba jawab ya,
      penghasilan kena pajak= peng.neto – kompensasi rugi
      pph terutang= pengh. kena pajak * tarif pasal 17 (bwt badan = 28%–> tarif tunggal)

      sekian trima kasih

  • Leave a Reply for “Petunjuk Pemotongan PPh Pasal 21 tahun 2009”

    XHTML: You can use these tags: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>

    Please note: Comment moderation is enabled and may delay your comment. There is no need to resubmit your comment.