Dengan berlakunya UU Pajak Penghasilan Nomor 36 tahun 2008 sejak 1 Januari 2009 maka pemotongan PPh Pasal 21 atas  Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi juga mengalami perubahan. Sebagai Petunjuk Pemotongan PPh Pasal 21 yang baru Menteri Keuangan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 252/PMK.03/2008, Tgl.31 Desember 2008 tentang Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi.

Perubahan mengenai pemotongan PPh Pasal 21  diantaranya adalah besarnya :


PPh Pasal 21 atas Jasa Profesional  (Pasal 15 ayat (1))

Tarif  Pasal  17 ayat ( 1 ) huruf  a UU PPh dikenakan atas:

  • jumlah penghasilan brut0 untuk setiap pembayaran yang didasarkan pada penyelesaian suatu pekerjaan atau jasa yang menurut maksudnya tidak bersilat berkesinambungan, yang diterima oleh bukan pegawai;
  • jumlah bruto yang diterima peserta kegiatan
  • jumlah komulatif penghasilan bruto atas pekerjaan atau jasa yang menurut maksudnya  bersilat berkesinambungan, yang diterima oleh bukan pegawai



SPT Tahunan PPh Pasal 21  mulai Tahun 2009 Sudah Tidak Ada?

Ketentuan lain yang sangat penting adalah adanya ketentuan mengenai pemotongan PPh Pasal 21 pada masa pajak terakhir. Pasal 13 ayat (5) mengatur bahwa:

Besarnya PPh Pasal 21 yang harus dipotong untuk masa pajak terakhir adalah selisih antara Pajak  Penghasilan yang terutang atas seluruh penghasilan kena pajak selama 1 (satu) tahun pajak  atau bagian tahun pajak dengan PPh Pasal 21 yang telah dipotong pada masa-masa sebelumnya dalam tahun pajak yang  bersangkutan

Berdasarkan ketentuan di atas maka dapat dipastikan bahwa SPT Tahunan PPh Pasal 21 tahun mulai tahun 2009 sudah tidak ada.

 

Silahkan mempelajari dan mendownload Peraturan Menteri Keuangan tersebut.

 


Related search : pajak penghasilan pasal 21,pph pasal 21 tahun 2009,pph pasal 21 2009,PPh pasal 21 tahun 2010,pemotongan pph 21,pajak penghasilan pasal 21 terbaru,petunjuk pemotongan pph pasal 21,pph 21 tahun 2009,tarif pph pasal 21 tahun 2009,pajak pph pasal 21

Tagged with: PajakPajak PenghasilanPetunjukPPhpph pasal 21

Filed under: PPhPPh 21

Like this post? Subscribe to my RSS feed and get loads more!