Pemerintah telah melakukan revisi atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.03/2009 Tentang PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah Atas Penghasilan Pekerja Pada Kategori Tertentu, yaitu dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-49/PMK.03/2009 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.03/2009 Tentang PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah Atas Penghasilan Pekerja Pada Kategori Tertentu, serta peraturan pelaksanaannya oleh PER-26/PJ/2009 Tentang Perubahan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2009 Tentang Pelaksanaan Pemberian PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah Atas Penghasilan Pekerja Pada Pemberi Kerja Yang Berusaha Pada Kategori Usaha Tertentu.
Perubahan utama pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.03/2009 adalah :
-
PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah Atas Penghasilan Pekerja hanya diberikan sampai dengan masa Juni 2009, sedangkan mulai Juli 2009 PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah Atas Penghasilan Pekerja hanya diberikan kepada pekerja yang memiliki NPWP
- Jumlah PPh Pasal 21 yang ditanggung pemerintah adalah hanya sebesar PPh Pasal 21 berdasarkan tarif umum, tidak termasuk PPh Pasal 21 atas kenaikan tarif 20% bagi pekerja yang tidak memiliki NPWP
- Bagi pekerja yang tidak memiliki NPWP maka pengenaan tarif 20% lebih tinggi tetap harus dipotong PPh Pasal 21 dan tidak ditanggung pemerintah.
- Dalam hal pekerja belum memiliki NPWP setelah Juni 2009 maka PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah hanya diberikan setelah pekerja tersebut memiliki NPWP
Contoh perhitungan PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah Atas Penghasilan Pekerja:

Related search : contoh npwp,contoh saham,Perubahan PPh Pasal 21,Perubahan PPH 21,pph psl 21 ditanggung pemerintah,contoh npwp pajak,revisi tarif pph,pph 21 di tanggung pemerintah,Peraturantentang pajak,cara perhitungan pph 21 tidak punya npwp
Artikel Terkait:
Tagged with: Pajak • PPh • pph pasal 21
Like this post? Subscribe to my RSS feed and get loads more!

Leave a Reply