Penilaian Kembali (Revaluasi) Aktiva Tetap

Bagi Wajib Pajak yang berencana melakukan penilaian kembali (revaluasi) aktiva tetap telah terbit Peraturan Dirjen Pajak yang mengatur yaitu PER-12/PJ/2009 Tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan dan administrasi penilaian kembali aktiva tetap perusahaan untuk tujuan perpajakan, yang terbit tanggal 23 Februari 2009, sebagai pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/PMK.03/2008.

 

Wajib Pajak yang Boleh Melakukan Revaluasi

  • Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk  Usaha Teap (BUT), tidak termasuk perusahaan yang memperoleh ijin  menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa Inggris dan mata uang Dolar Amerika Serikat, dan
  • Telah memenuhi semua kewajiban pajaknya sampai dengan masa pajak terakhir sebelum masa pajak dilakukannya penilaian kembali, dan
  • Mendapat persetujuan Diretur Jenderal Pajak.


Permohonan Melakukan Revaluasi

Permohonan diajukan kepada Kepala Kantor Wilayah DJP yang membawahi Kantor Pelayanan Pajak tempat Perusahaan terdaftar (KPP Domisili), dengan menggunakan formulir Lampiran I PER-12/PJ/2009.

Permohonan harus dilengkapi dengan:

  1. Fotocopy  surat ijin usaha perusahaan jasa penilai atau ahli penilai, yang memperoleh ijin dari Pemerintah, yang dilegalisir oleh instansi Pemerintah yang berwenang menerbitkan surat ijin usaha tersebut;
  2. Laporan penilaian Perusahaan oleh perusahaan jasa penilai atau ahli penilai yang memperoleh ijin dari Pemerintah;
  3. Daftar Penilaian Kembali Aktita Tetap Perusahaan Untuk Tujuan Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II PER-12/PJ/2009
  4. Laporaan Keuangan tahun buku terakhir sebelum penilaian kembali tetap perusahaan yang telah diaudit akuntan publik.


Jangka Waktu Keputusan

Paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja setelah tanggal diterimanya permohonan perusahaan.


Mengangsur Pembayaran PPh Final atas Revaluasi

Perusahaan yang dalam kondisi keuangannya tidak memungkinkan untuk melunasi sekalgus pembayaran Pajak Penghasilan yang bersifat final yang terutang dalam rangka penilalan kembali aktiva tetap  dapat mengajukan permohonan pembayaran secara angsuran paling lama untuk 12 (dua belas) bulan kepada Kepala Kantor Wilayah DJP dengan menggunakan formulir Lampiran V PER-12/PJ/2009 .

One Comment to “Penilaian Kembali (Revaluasi) Aktiva Tetap”

  • ara says:

    yang Boleh Melakukan Revaluasi, tidak termasuk perusahaan yang memperoleh ijin menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa Inggris dan mata uang Dolar Amerika Serikat, apakah ketentuan ini baru ? apakah sebelum sebelum thn 1996 dan 2002 ketentuan ini sudah berlaku ? apaka prusahaan yg mnyertakan sahamny d bursa AS tdk bs mlakukan revaluasi ? jk prusahaan akan mnganut ifrs apaka dpt mlakukan revaluasi yg dperbolekan pjk ?pliizz tolong dijawab ..
    makasi

  • Angga says:

    Berapa kali di perbolehkan melakukan revaluasi?
    Asumsi terakhir melakukan revaluasi thn 2003..

    Makasih

  • Leave a Reply for “Penilaian Kembali (Revaluasi) Aktiva Tetap”

    XHTML: You can use these tags: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>

    Please note: Comment moderation is enabled and may delay your comment. There is no need to resubmit your comment.