Pengurangan Tarif 50% Bagi Wajib Pajak Badan
Bagi sebagian Wajib Pajak mungkin belum mengetahui bahwa Undang-undang Pajak Penghasilan (PPh) Nomor 36 tahun 2008 yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2009 memberikan fasilitas berupa pengurangan tarif PPh bagi Wajib Pajak badan sebesar 50% , yang diberikan untuk penghasilan sampai dengan Rp 4.800.000.000.
Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 31 E UU PPh Nomor 36 tahun 2008, yang Pasalnya berbunyi:
- Wajib Pajak badan dalam negeri dengan peredaran bruto sampai dengan Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) mendapat fasilitas berupa pengurangan tarif sebesar 50% (lima puluh persen) dari tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b dan ayat (2a) yang dikenakan atas Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto sampai dengan Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus jutarupiah).
- Besarnya bagian peredaran bruto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dinaikkan dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Latar Belakang Pemberian Fasilitas
Pemberian fasilitas berupa pengurangan tarif sebesar 50% diberikan untuk mendukung program Pemerintah dalam rangka pemberdayaan UMKM. Disamping hal tersebut fasilitas tersebut juga diberikan untuk mengurangi beban pajak bagi Wajib Pajak badan UMKM akibat penerapan tarif tunggal PPh badan, dimana sebelumnya tarif PPh Badan dikenakan tarif progresif namun sekarang dikenakan tarif tunggal 28%.
Contoh Perhitungan (sesuai dengan penjelasan UU PPh):
Contoh 1:
Peredaran bruto PT Y dalam tahun pajak 2009 sebesar Rp4.500.000.000,00 dengan Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp500.000.000,00. Penghitungan pajak yang terutang: Seluruh Penghasilan Kena Pajak yang diperoleh dari peredaran bruto tersebut dikenakan tarif sebesar 50% dari tarif Pajak Penghasilan badan yang berlaku karena jumlah peredaran bruto PT Y tidak melebihi Rp4.800.000.000,00.
Pajak Penghasilan yang terutang:
50% x 28% x Rp500.000.000,00 = Rp70.000.000,00
Contoh 2:
Peredaran bruto PT X dalam tahun pajak 2009 sebesar Rp30.000.000.000,00 dengan Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp 3.000.000.000,00.
Penghitungan Pajak Penghasilan yang terutang:
- Jumlah Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto yang memperoleh fasilitas:
(Rp4.800.000.000,00 : Rp30.000.000.000,00) x Rp3.000.000.000,00 = Rp 480.000.000,00
- Jumlah Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto yang tidak memperoleh fasilitas:
Rp 3.000.000.000,00 – Rp480.000.000,00 = Rp2.520.000.000,00
Pajak Penghasilan yang terutang:
– 50%x 28% x Rp480.000.000,00 = Rp 67.200.000,00
– 28% x Rp2.520.000.000,00 = Rp 705.600.000,00
Jumlah Pajak Penghasilan yang terutang Rp 772.800.000,00
Permasalahan Angsuran PPh Pasal 25
Dengan adanya pemberian fasilitas berupa pengurangan tarif PPh bagi Wajib Pajak badan sebesar 50% , yang diberikan untuk penghasilan sampai dengan Rp 4.800.000.000, maka akan timbul permasalah dalam hal menghitung angsuran PPh Pasal 25. Khususnya untuk angsuran tahun pajak 2009 yang mulai berlaku untuk masa April 2009, jika penghitungan angsuran PPh Pasal 25 masih sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Pasal 25 UU PPh, maka dapat dipastikan akan terjadi kelebihan setor pada SPT Tahunan PPh Badan untuk tahun pajak 2009, kecuali Wajib Pajak mengalami kenaikan laba yang sangat signifikan. Dengan kondisi ekonomi saat ini yang terus memburuk sangat jarang terjadi kenaikan laba yang sangat tinggi, yang ada adalah terjadi penurunan laba.
Untuk menghindari terjadinya masalah tersebut di atas Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Direktur Je nderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2009 Tentang Pengurangan Besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 dalam Tahun 2009 bagi Wajib Pajak yang Mengalami Perubahan Keadaan Usaha atau Kegiatan Usah, yang diterbitkan tanggal 11 Februari 2009. Namun demikian pengurangan angsuran sebesar 25% sesuai dengan PER-10/PJ/2009 belum dapat menghindarkan terjadi kelebihan bayar akibat adanya pemberian fasilitas berupa pengurangan tarif PPh bagi Wajib Pajak badan sebesar 50%, khususnya bagi Wajib Pajak badan dengan peredaran bruto sampai dengan Rp4.800.000.000,00. Oleh karena itu bagi Wajib Pajak dengan peredaran bruto sampai dengan Rp4.800.000.000,00 siap-siaplah diperiksa karena SPT Tahunan PPh Badan tahun 2009 akan berstatus lebih bayar.


omset /peredaran bruto sebesar 9.736.285.455 dan PhKP sebesar :693.084.986 menurut perhitungan kami PPh terutangnya adalah sebesar 146.226.958 karena kami menggunakan perhitungan sesuai dengan contoh no. 2 dengan alasan peredaran bruto/omset berada diatas 4,8 s/d 50 M sedangkan menurut KPP 639.084.986 x 28% =178.943.796 Gimana nih mana yang benar mohon bantuannya soanya ada teguran dari kantor pajak untuk melakukan pembetulan spt sesuai dengan perhitungan mereka
mas gimana kalo terjadi persepsi tentang penerapan tarif pajak antara wajib pajak dan kantor pelayanan pajak, karena kakak saya sekarang mengalami hal tersebut.Pihak KPP menyarankan untuk melakukan pembetulan SPT Tahunan Badan 2009
omset /peredaran bruto sebesar 9.736.285.455 dan PhKP sebesar :693.084.986 menurut perhitungan kami PPh terutangnya adalah sebesar 146.226.958 karena kami menggunakan perhitungan sesuai dengan contoh no. 2 dengan alasan peredaran bruto/omset berada diatas 4,8 s/d 50 M sedangkan menurut KPP 639.084.986 x 28% =178.943.796 Gimana nih mana yang benar mohon bantuannya
klo bank perkreditan rakyat (BPR) termasuk dapat diskon ga????
Mas ada yang kurang jelas kayaknya…kenalan dulu….saya sebagai orang yang setiap hari berkecimpung dengan pajak saya sangat surprise juga dengan info ini…perlu disosialisasikan memang (kalo AR dari WP tidak protes)… Sudah ada juklaknya to mas? Melui permohonan atau otomatis? Kalau bunyi UU nya kayaknya otomatis ya…..
Makasih infonya… thx