Penegasan Jumlah Bruto Objek PPh Pasal 23
Sehubungan banyaknya pertanyaan jumlah bruto yang menjadi dasar pengenaan pajak (DPP) PPh Pasal 23, dimana menurut Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 UU PPh Nomor 36 tahun 2008 bahwa imbalan sehubungan dengan jasa lain selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, dipotong Pajak Penghasilan sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto atas imbalan dimaksud. Sedangkan dalam ketentuan yang mengatur Jenis jasa lainnya yang dipotong PPh Pasal 23 yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.03/2008 tidak memberikan penjelasan apa yang dimaksud dengan jumlah bruto yang menjadi dasar pengenaan pajak, sehingga dalam prakteknya terdapat penafsiran yang berbeda, apakah yang dimaksud dengan jumlah bruto adalah hanya imbalan jasanya saja tidak termasuk jumlah lainnya seperti reimburse, atau jumlah seluruh pembayaran termasuk biaya selain jasa.
Untuk menjawab kesimpangsiuran hal tersebut maka Direktur Peraturan Perpajakan telah memberikan penegasan dalam suratnya bahwa yang menjadi dasar pengenaan pajak PPh Pasal 23 adalah jumlah bruto yaitu imbalan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya.
Update (28 Mei 2009)
Setelah ditunggu-tunggu akhirnya terbit juga penegasan dari Dirjen Pajak tentang apa yang dimaksud dengan jumlah bruto yang menjadi dasar pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23. Penegasan tersebut diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE – 53/PJ/2009 tentang Jumlah Bruto Sebagaimana Dimaksud dalam Pasal 23 Ayat (1) Huruf c Angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2oo8, yang terbit tanggal 25 Mei 2009.
Berikut akan disampaikan hal-hal yang diatur oleh Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE – 53/PJ/2009.
PPh Pasal 23 Terutang
Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 Undang-Undang No.7 Tahun 1983 Tentang pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 mengatur bahwa imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dipotong Pajak Penghasilan oleh pihak yang wajib membayarkan sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai.
Penegasan Jumlah Bruto Objek PPh Pasal 23
Yang dimaksud dengan jumlah bruto adalah seluruh jumlah penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, tidak termasuk:
- pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dibayarkan oleh Wajib Pajak penyedia tenaga kerja kepada tenaga kerja yang melakukan pekerjaan, berdasarkan kontrak dengan pengguna Jasa;
- pembayaran atas pengadaan/pembelian barang atau material;
- pembayaran kepada pihak kedua (sebagai perantara) untuk selanjutnya dibayarkan kepada pihak ketiga;
- pembayaran penggantian biaya (reimbursement) yaitu penggantian pembayaran sebesar jumlah yang nyata-nyata telah dibayarkan oleh pihak kedua kepada pihak ketiga.
Penegasan Mengenai Jumlah bruto Tidak Berlaku
Jumlah bruto sebagaimana dimaksud di atas tidak berlaku:
- atas penghasilan yang dibayarkan sehubungan dengan jasa katering; atau
- dalam hal penghasilan yang dibayarkan sehubungan dengan jasa telah dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final.
Pembuktian
Pembayaran sebagaimana dimaksud mengenai jumlah bruto harus dapat dibuktikan dengan:
- kontrak kerja dan daftar pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan, dalam hal pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan
- faktur pembelian barang atau material, dalam hal pembayaran atas pengadaan/pembelian barang atau material
- faktur tagihan dari pihak ketiga disertai dengan perjanjian tertulis, dalam hal pembayaran kepada pihak kedua (sebagai perantara) untuk selanjutnya dibayarkan kepada pihak ketiga
- faktur tagihan atau bukti pembayaran yang telah dibayarkan oleh pihak kedua kepada pihak ketiga, dalam hal pembayaran penggantian biaya (reimbursement)


Salam,
Terimakasih atas hadirnya web Anda yang banyak memberikan pencerahan mengenai pajak, menyambung permasasalahn PPh 23 , dimana dasar pajaknya dari penghasilan bruto dan belum ada penjelasannya , bisakah Anda informasikan kepada kami surat Dirjen pajak nomor berapa yang menjelaskan masalah Penghasilan tersebut ?
Karena berdasarkan Surat Dirjen Pajak : S-141/PJ.43/2006 Tanggal :8/2/2006 , penghasilan Bruto dalam PPh 23 itu adalah : adalah jumlah imbalan yang dibayarkan hanya atas pemberian jasanya saja, kecuali apabila dalam kontrak/perjanjian tidak dapat dipisahkan antara pemberian jasa dengan material/barang akan dikenakan atas seluruh nilai kontrak.
Pertanyaan saya apakah difinis dari surat Dirjen Pajak itu masih berlaku , apakah ada update nya lagi ?
Terima kasih
Thanks pak rudy for the info, tp pak kalau surat penegasan tsb ndak bisa diupload sy yakin dalam prakteknya kita susah untuk beragumentasi dengan supplier akan hal diatas. Jadi kalau bisa minta tolong diupload mungkin bagian tertentu bisa dihide sebab kalau nungu SE sprt ibu triyani bilang wah bisa2x ampe akhir tahun kgk keluar2x
thanks pak.
Thanks pak Rudy.
Titip pesan usul ke Dir PP / Dirjen supaya segera menerbitkan SE mengenai hal ini
Males sering dispute hal ga penting dg vendor tiap kali pemotongan PPh
Halo Ibu…
Penegasan dari Direktur Peraturan Perpajakan tersebut berbentuk surat jawaban kepada salah satu Wajib Pajak yang menanyakan masalah tersebut ke kantor pusat DJP, sehingga mohon maaf saya tidak bisa upload di blog ini.
Salam,
Halo pak Rudy salam kenal saya mau tanya kami mendapat pekerjaan dari Pihak I, berupa jasa bongkar muat, oleh pihak I tagihan kami di potong PPh psl 23, 2% dari nilai bruto Rp. 250.000.000,- kemudian kami sub kan pekerjaan tersebut kepada Pihak ke III dengan nilai Rp. 240.000.000,- .
Pertanyaannya : Apakah pekerjaan yang kami sub kan tersebut dikenakan PPh. Psl 23 kembali ?
demikian pertanyaan dari saya atas bantuannya diucapkan terima kasih
Pak Rudi, apa kabar..
Biasaaa..kalau saya comment di blog pak Rudi pasti mau minta tolong heheheh
Mohon di share file surat dimaksud yah…:) Thx
Triyani