Pendaftaran NPWP dan Pengukuhan PKP melalui e-Registration/Internet
Sehubungan dengan perkembangan teknologi informasi dan dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak untuk mendaftarkan diri dan/atau melaporkan kegiatan usahanya melalui jaringan sistem informasi yang terhubung langsung secara on line dengan Direktorat Jenderal Pajak, Dirjen Pajak telah mengeluarkan ketentuan baru mengenai Tata Cara Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dan Perubahan Data Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak dengan Sistem e-Registration, yaitu dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2009.
Sistem E-Registration
Sistem e-Registration adalah sistem pendaftaran Wajib Pajak dan/atau pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dan perubahan data Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak melalui internet yang terhubung langsung secara on-line dengan Direktorat Jenderal Pajak.
Tata cara Pendaftaran NPWP dan/atau Pengukuhan PKP
Oleh Wajib Pajak
- Wajib Pajak termasuk Wajib Pajak orang pribadi pengusaha tertentu dapat mengajukan permohonan untuk memperoleh NPWP dan/atau melaporkan kegiatan usaha untuk dikukuhkan sebagai PKP melalui
Sistem e-Registration. - Permohonan pendaftaran NPWP dan/atau pengukuhan PKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara mengisi Formulir Permohonan Pendaftaran Wajib Pajak dan/atau Pengukuhan PKP pada Sistem e-Registration.
- Wajib Pajak dapat mencetak sendiri Formulir Pendaftaran Wajib Pajak dan/atau Pengukuhan PKP serta SKTS yang diterbitkan dari Sistem e-Registration.
- SKTS berlaku terhitung sejak pendaftaran melalui Sistem e-Registration dilakukan sampai dengan diterbitkan SKT oleh KPP tempat Wajib Pajak terdaftar.
- SKTS hanya berlaku untuk pembayaran, pemotongan dan pemungutan pajak oleh pihak lain serta tidak dapat dipergunakan untuk melakukan kegiatan di luar bidang perpajakan.
Oleh Kantor Pelayanan Pajak
- Atas permohonan dan/atau pelaporan kegiatan usaha, KPP tempat Wajib Pajak terdaftar menerbitkan SKT, Kartu NPWP dan/atau SPPKP.
- Penerbitan SKT, Kartu NPWP, dan/atau SPPKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan oleh KPP paling lama 1(satu) hari kerja sejak informasi pendaftaran dan/atau pengukuhan melalui Sistem e-Registration diterima KPP, sepanjang permohonan pendaftaran NPWP da/atau pengukuhan PKP diisi secara lengkap.
- Dalam hal proses penerbitan NPWP dan/atau PKP telah selesai, kepada Wajib Pajak dikirimkan notifikasi melalui Sistem e-Registration.
Tata Cara Perubahan Data Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak
- Wajib Pajak dan/atau PKP dapat melakukan perubahan data melalui Sistem e-Registration.
- Permohonan perubahan data Wajib Pajak dan/atau PKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara mengisi Formulir Permohonan Perubahan Data Wajib Pajak dan/atau PKP pada Sistem e-Registration.
- Berdasarkan permohonan perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) KPP menerbitkan Kartu NPWP dan SKT dan/atau SPPKP paling lama 1(satu) hari kerja sejak informasi perubahan data melalui Sistem e-Registration diterima KPP, sepanjang permohonan perubahan data diisi secara lengkap.
Dokumen yang Perlu Disiapkan
Dokumen yang perlu disiapkan oleh Wajib Pajak untuk mengisi formulir permohonan dalam aplikasi e-Registration antara lain sebagai berikut:
- Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang menjalankan/tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas:
- Kartu Tanda Penduduk bagi Penduduk Indonesia, atau paspor bagi orang asing
- Untuk Wajib Pajak Badan:
- Akte pendirian dan perubahan atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap;
- NPWP Pimpinan/Penanggung Jawab Badan;
- Kartu Tanda Penduduk bagi penduduk Indonesia, atau paspor bagi orang asing sebagai penanggung jawab.
- Untuk Bendahara sebagai Wajib Pajak Pemungut/Pemotong:
- surat penunjukan sebagai Bendahara;
- Kartu Tanda Penduduk Bendahara.
- Untuk Joint Operation (JO)sebagai Wajib Pajak Pemungut/Pemotong:
- Perjanjian Kerjasama/Akte Pendirian sebagai JO;
- Kartu Tanda Penduduk bagi penduduk Indonesia, atau paspor bagi orang asing sebagai penanggung jawab;
- NPWP Pimpinan/Penanggung Jawab JO.
Pengisian alamat tempat tinggal atau tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha pada formulir didasarkan pada kenyataan atau menurut keadaan sebenarnya, tanpa harus sesuai dengan alamat tempat tinggal atau tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha pada dokumen formal seperti KTP/Paspor).
Wajib Pajak tidak perlu menyampaikan hardcopy dokumen ke KPP terkait.
Tata cara pendaftaran NPWP dan/atau pengukuhan PKP melalui internet
Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak:
- Membuka situs Direktorat Jenderal Pajak dengan alamat http://www.pajak.go.id.
- Memilih menu sistem e-Registration.
- Membuat account dengan melakukan login pada sistem e- Registration.
- Login ke sistem e-Registration dengan mengisi username dan password yang telah dibuat.
- Memilih menu “Permohonan Pendaftaran NPWP dan/atau Pengukuhan PKP”.
- Memilih jenis Wajib Pajak yang sesuai (Orang Pribadi, Badan atau Bendahara)
- Mengisi formulir permohonan pada layar komputer dengan lengkap dan benar.
- Memilih tombol “daftar” untuk mengirim Formulir Permohonan Pendaftaran NPWP dan/atau Pengukuhan PKP.
- Mencetak formulir permohonan yang sudah diisi secara lengkap dan SKTS melalui aplikasi e-Registration.
- Menerima SKT, NPWP dan/atau SPPKP dari KPP dimana Wajib Pajak Terdaftar.
Catatan.
Wajib Pajak dan/atau PKP dapat menggunakan SKTS untuk melakukan pembayaran, pemotongan dan pemungutan pajak oleh pihak lain serta tidak dapat dipergunakan untuk melakukan kegiatan di luar bidang perpajakan.
Perubahan Data Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak melalui internet
Wajib Pajak dan/atau PKP
- Membuka situs Direktorat Jenderal Pajak dengan alamat http://www.pajak.go.id.
- Memilih menu sistem e-Registration.
- Membuat account dengan melakukan login pada sistem e- Registration.
- Login ke sistem e-Registration dengan mengisi username dan password yang telah dibuat.
- Memilih menu “Permohonan Perubahan Data Wajib Pajak dan/atau PKP”.
- Memilih Jenis Wajib Pajak yang sesuai (Orang Pribadi, Badan atau Bendahara).
- Mengisi Formulir Permohonan Perubahan Data pada layar komputer dengan lengkap dan benar.
- Memilih tombol “perbarui” untuk mengirim Formulir Permohonan Perubahan Data Wajib Pajak dan/atau PKP.
- Mencetak Formulir Permohonan Perubahan Data yang sudah diisi secara lengkap dan SKTS melalui sistem e-Registration.
- Menerima SKT, NPWP dan/atau SPPKP dari KPP Wajib Pajak terdaftar.


saya sdh coba e-registrasi online tp tdk bsa terdaftar karena utk jenis usaha tidak diisi,mohon dibantu untuk pengisiannya karena saya baru dan teman saya jg byk yg kesulitan untuk pendaftarannya,mohon dibantu
terimakasih
saya mendaftar pajak secara online setelah isi data terus saya kirim muncul
eror “npwp pusat yang anda masukan tidak terdaftar ”
gimana solusinyaa
Pak..untuk pembuatan NPWP kolektif u/ karyawan2 perusahaan mengapa tidak ada lagi.karena u/ pembuatan NPWP secara on line kita agak2 susah jaringan krna lokasi nya ada di tambang/hutan yg susah signal.
pa gmna cara dafatar NPWP secara online ???
untuk orang yg baru pertama kali daftar ????