Pencatatan Usaha Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi

Untuk mengetahui besarnya Penghasilan Neto dari usaha diperlukan adanya laporan keuangan yang berasal dari pembukuan yang diselenggarakan sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku. Namun bagi sebagian orang pribadi yang memiliki usaha kewajiban membuat pembukuan merupakan suatu hal yang sulit dilakukan selain karena kurangnya pengetahuan mengenai Akuntansi juga mungkin tidak efisien jika harus mempekerjakan karyawan hanya untuk membuat pembukuan. Undang-Undang Pajak Penghasilan memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak orang pribadi boleh menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto sehingga tidak perlu membuat pembukuan tetapi cukup hanya membuat pencatatan.

Ketentuan mengenai  tata cara pencatatan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Pencatatan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, PER-4/PJ/2009 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pencatatan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, dan SE-1/PJ.04/2009.


Wajib Pajak orang pribadi yang dapat  Menyelenggarakan Pencatatan

Wajib Pajak orang pribadi yang tidak wajib menyelenggarakan pembukuan tetapi wajib menyelenggarakan pencatatan adalah:

  1. Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan rnernilih untuk menghitung penghasilan neto dengan rnenggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto; dan
  2. Wajib Pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas

[note] Sesuai dengan UU PPh yang baru yaitu UU Nomor 36 tahun 2008 maka  sejak 1 Jan 2009 batasan Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas yang boleh menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan berubah dengan peredaran bruto di bawah Rp. 1.800.000.000,00 menjadi Rp 4.800.000.000 [/note]


Isi Pencatatan

Pencatatan yang harus diselenggarakan oleh Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas meliputi:

  1. peredaran dan/atau penerimaan bruto yang diterima dari kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas yang penghasilannya merupakan objek pajak yang tidak dikenai pajak bersifat final;
  2. penghasilan bruto yang diterima dari luar kegiatan usaha daniatau pekerjaan bebas yang penghasilannya merupakan objek pajak yang tidak dikenai pajak bersifat final, termasuk biaya yang dikeluarkan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan tersebut; danlatau
  3. penghasilan yang bukan objek pajak danlatau penghasilan yang pengenaan pajaknya bersifat final, baik yang berasal dari kegiatan usaha danlatau pekerjaan bebas maupun dari luar kegiatan usaha danlatau pekerjaan bebas.


  • Selain harus menyelenggarakan pencatatan sebagaimana dimaksud di atas, Wajib Pajak orang pribadi harus menyelenggarakan pencatatan atas harta dan kewajiban baik yang digunakan untuk melaksanakan kegiatan usaha danlatau pekerjaan yang tidak digunakan untuk melaksanakan kegiatan pekerjaan bebas.
  • Bagi Wajib Pajak orang pribadi yang mempunyai lebih dari satu jenis usaha danlatau tempat usaha, pencatatan harus dapat menggambarkan secara jelas untuk masing-masing jenis usaha danlatau tempat usaha yang bersangkutan.


Pencatatan yang harus diselenggarakan oleh Wajib Pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas meliputi:

  1. penghasilan bruto yang diterima yang merupakan objek pajak yang tidak dikenai pajak bersifat final termasuk biaya yang dikeluarkan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan tersebut; dan/atau
  2. penghasilan yang bukan objek pajak danlatau penghasilan yang pengenaan pajaknya bersifat final.

Selain harus menyelenggarakan pencatatan sebagaimana dimaksud di atas,  Wajib Pajak orang pribadi tersebut juga  harus menyelenggarakan pencatatan atas harta dan kewajiban yang dimiliki.


Waktu  Pencatatan

  • Pencatatan harus dibuat dalam suatu Tahun Pajak, yaitu jangka waktu 1 (satu) tahun kalender mulai tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember.
  • Pencatatan harus dibuat secara kronologis dan sistematis berdasarkan urutan tanggal diterimanya peredaran danlatau penerimaan bruto dan/atau penghasilan bruto.


Mata Uang dan Bahasa

Pencatatan dilakukan dengan menggunakan mata uang Rupiah sebesar yang sebenarnya terjadi dan disusun dalam bahasa Indonesia.


Penyimpanan Dokumen

Catatan dan dokumen yang menjadi dasar pencatatan harus disirnpan di tempat tinggal Wajib Pajak danlatau tempat kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas dilakukan selama 10 (sepuiuh) tahun terhitung sejak berakhirnya Tahun Pajak.


Bentuk Pencatatan

Bentuk formulir pencatatan dapat dilihat pada lampiran PER-4/PJ/2009 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pencatatan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi.



One Comment to “Pencatatan Usaha Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi”

  • Chandra says:

    Pak mau tanya apa bedanya tarif pajak 0% dengan dibebaskan pajaknya? Terima Kasih

  • Leave a Reply for “Pencatatan Usaha Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi”

    XHTML: You can use these tags: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>

    Please note: Comment moderation is enabled and may delay your comment. There is no need to resubmit your comment.