Bagi perusahaan yang melakukan Penyerahan jasa kebandarudaraan tertentu diberikan fasilitas  dimana kegiatan penerbangan luar negeri dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun  2009 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Jasa Kebandarudaraan Tertentu Kepada Perusahaan Angkutan Udara Niaga Untuk Pengoperasian Pesawat Udara Yang Melakukan Penerbangan Luar Negeri.

 

Fasilitas Pembebasan PPN

  • Penyerahan jasa kebandarudaraan tertentu oleh penyelenggara bandar udara kepada perusahaan angkutan udara niaga yang melakukan kegiatan penerbangan luar negeri dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
  • Pembebasan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud  di atas diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
    1. untuk pesawat udara yang dioperasikan oleh perusahaan angkutan udara niaga nasional yang melakukan angkutan udara luar negeri harus memenuhi syarat tidak mengangkut penumpang, kargo, dan/atau pos dari satu bandar udara ke bandar udara lainnya di wilayah Indonesia;
    2. untuk pesawat udara yang dioperasikan oleh perusahaan angkutan udara niaga asing harus memenuhi syarat sebagai berikut:
      • tidak mengangkut penumpang, kargo, dan/atau pos dari satu bandar udara ke bandar udara lainnya di wilayah Indonesia; dan
      • negara tempat kedudukan wajib pajak yang mengoperasikan pesawat udara tersebut juga memberikan perlakuan sama terhadap pesawat udara yang dioperasikan oleh perusahaan angkutan udara niaga nasional sesuai dengan asas timbal balik (reciprocal) berdasarkan perjanjian mengenai pelayanan jasa transportasi udara yang telah diratifikasi.


Jenis Jasa yang Diberikan Pembebasan PPN

Jasa kebandarudaraan yang penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai :

  1. pelayanan jasa penerbangan;
  2. pelayanan jasa pendaratan, penempatan, penyimpanan pesawat udara;
  3. pelayanan jasa konter;
  4. pelayanan jasa garbarata (aviobridge); dan/atau
  5. pelayanan jasa bongkar muat penumpang, kargo,dan/atau pos.

Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan jasa kebandarudaraan tidak memerlukan SuratKeterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai.

 

Perlakuan Faktur Pajak

  • Pajak masukan yang dibayar oleh penyelenggara bandar udara untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak berkenaan dengan penyerahan jasa kebandarudaraan yang dibebaskan dari pengenaanPajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan.
  • Penyerahan jasa kebandarudaraan tertentu oleh penyelenggara bandar udara kepada perusahaan angkutan udara niaga yang melakukan kegiatan penerbangan luar negeri yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, wajib dibuatkan Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang perpajakan.
  • Faktur Pajak  harus diberi cap atau keterangan yang bertuliskan “PPN dibebaskan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2009”.

Related search : besar pajak penerbangan,PP tahun 2009 tentang pembebasan PPN,pph atas jasa penerbangan dalam negeri,ppn jasa penerbangan komersial,PPN jasa transportasi udara bisa dikreditkan,ppn luar negeri,ppn maskapai penerbangan,ppn penerbangan,ppn penerbangan dalam negeri,ppn penerbangan luar negeri

Artikel Terkait:

Tagged with: Faktur PajakPajakpajak pertambahan nilaiPenerbanganPPN

Filed under: PPN

Like this post? Subscribe to my RSS feed and get loads more!