Sehubungan dengan pembayaran Fiskal Luar Negeri yang mulai berlaku 1 Januari 2009, Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2008 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang akan Bertolak ke LuarNegeri, yang aturan pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 53/PJ/2008 Tentang Tata Cara Pembayaran, Pengecualian Pembayaran Dan Pengelolaan Administrasi Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri Yang Akan Bertolak Ke Luar Negeri, yang diterbitkan tanggal 31 Desember 2008. Berikut ini akan dijelaskan hal-hal pokok yang diatur dalam peraturan tersebut.


Wajib Pajak yang Wajib Bayar Fiskal Luar Negeri

  • Wajib Pajak orang pribadi dalarn negeri yang tidak memiliki NPWP dan telah berusia 21 (dua puluh satu) tahun yang akan bertolak ke luar negeri wajib rnernbayar FLN.
  • Termasuk Wajib Pajak orang pribadi sebagaimana dimaksud di atas adalah isteri atau suami, anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya Wajib Pajak sebagaimana dimaksud di atas dan diakui oleh Wajib Pajak tersebut berdasarkan dokurnen pendukung dan hukurn yang berlaku.


Besarnya Fiskal Luar Negeri (FLN)

  • Besarnya FLN yang wajib dibayar oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sebagairnana dimaksud dalam Pasal2 adalah:
    1. Rp 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) untuk setiap orang setiap kali bertolak ke luar negeri dengan rnenggunakan pesawat udara.
    2. Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk setiap orang setiap kali bertolak ke luar negeri dengan menggunakan angkutan laut.
  • Pembayaran FLN oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang akan bertolak ke luar negeri sebagaimana dimaksud di atas, dilakukan dengan menggunakan TBPFLN.
  • Pelunasan FLN harus dilakukan di:
  1. Bank yang ditunjuk oleh Kantor Wilayah atau Kepala KPP sebagai penerima pernbayaran FLN;
  2. UPFLN tertentu yang dapat rnenerirna pernbayaran jika di bandar udara atau pelabuhan laut ternpat pemberangkatan ke luar negeri tidak terdapat bank penerirna pernbayaran; atau
  3. Tempat lain yang ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak.


Pembayaran Fiskal Luar Negeri Sebagai Angsuran PPh

  • FLN yang dibayar Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang akan bertolak ke luar negeri merupakan pembayaran angsuran Pajak Penghasilan.
  • Terrnasuk angsuran Pajak Penghasilan adalah pernbayaran FLN atas narna Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang menjadi tanggungan sepenuhnya.
  • Angsuran pembayaran Pajak Penghasilan dapat dikreditkan terhadap Pajak Penghasilan yang terutang pada akhir tahun yang bersangkutan setelah Wajib Pajak tersebut memiliki NPWP.


Pengembalian Fiskal Luar Negeri

  • Orang Pribadi yang telah melunasi pernbayaran FLN, karena sesuatu ha1 membatalkan keberangkatannya ke luar negeri dapat merninta kembali pembayaran tersebut.
  • Tata cara pembayaran dan pembatalan FLN bagi Wajib Pajak orang pribadi yang akan bertolak ke luar negeri sebagairnana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 531/PJ/2008


Penghasilan di bawah PTKP Tidak Wajib Bayar Fiskal Luar Negeri

Bagi Orang Pribadi dalam negeri yang tidak memenuhi persyaratan objektif (penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) tidak wajib bayar Fiskal Luar Negeri. (SE-88/PJ/2008)

 

Pengecualian Pembayaran Fiskal Luar Negeri

  • Orang asing yang tidak berternpat tinggal di lndonesia atau yang berada di lndonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, dengan menunjukkan visa kunjungan atau visa singgah.
  • Pejabat-pejabat perwakilan diplornatik dan konsulat atau pejabat-pejabat lain dari negara asing, terrnasuk anggota keluarganya dan orang-orang yang diperbantukan kepada rnereka, yang bekerja pada dan berternpat tinggal bersarna-sarna rnereka, sepanjang bukan warga negara lndonesia dan di lndonesia tidak rnenerirna atau rnernperoleh penghasilan di luar jabatan atau pekerjaannya tersebut serta Negara bersangkutan rnernberikan perlakuan tirnbal balik, dengan rnenunjukkan paspor Diplornatik. Dalam hal keberangkatannya ke luar negeri dalarn rangka penernpatan di luar negeri,pernbebasan diberikan juga kepada isteri dan anak-anaknya yang rnerupakan anggota keluarga yang beli~rn berusia 25 tahun, belurn kawin, belurn rnernpunyai penghasilan, rnasih rnenjadi tanggungan dan tinggal bersarna di wilayah akreditasi sesuai dengan ketentuan Pasal 4 huruf b angka (2) Keputusan Menteri Luar Negeri Nornor SP/993/PDIX1/72 tanggal 12 Juni 1972.
  • Pejabat-pejabat dari perwakilan organisasi internasional yang tidak terrnasuk Subjek Pajak Penghasilan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan, terrnasuk anggota keluarganya, sepanjang bukan warga negara lndonesia dan tidak rnenjalankan usaha, kegiatan, atau pekerjaan lain untuk rnernperoleh penghasilan dari lndonesia, dengan menunjukkan paspor Diplornatik. Dalam hal keberangkatannya ke luar negeri dalarn rangka penernpatan di luar negeri, pembebasan diberikan juga kepada isteri dan anak-anaknya yang rnerupakan anggota keluarga yang belurn berusia 25 tahun, belurn kawin, belum rnernpunyai penghasilan, rnasih rnenjadi tanggungan dan tinggal bersarna di wilayah akreditasi sesuai dengan ketentuan Pasal 4 huruf b angka (2) Keputusan Menteri Luar Negeri Nornor SP1993/PDIX1/72 tanggal 12 Juni 1972.
  • Warga Negara lndonesia yang berternpat tinggal tetap di luar negeri yang rnemiliki dokurnen resrni sebagai penduduk negeri tersebut, dengan rnenunjukkan salah satu dari tanda pengenal resrni yang rnasih berlaku sebagai penduduk luar negeri berikut ini:

a. Green Card;.

b. Identity Card;

c. Student Card;

d. Pengesahan alarnat di luar negeri pada Paspor oleh Kantor Perwakilan Republik lndonesia di luar negeri;

e. Surat Keterangan dari Kedutaan Besar Republik lndonesia atau Kantor Perwakilan Republik lndonesia di luar negeri;

f. Tertulis resrni di paspor oleh Kantor lrnigrasi negara seternpat.

Meskipun seseorang rnernpunyai salah satu tanda pengenal resrni sebagairnana

huruf a s.d. f, tetapi dalarn kenyataannya tidak tinggal di negara tersebut tetapi tinggal di lndonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalarn jangka waktu 12 (dua belas) bulan, yang bersangkutan wajib rnernbayar FLN pada saat akan bertolak ke luar negeri.

  • Jemaah haji yang penyelenggaraannya dilakukan oleh instansi yang berwenang, dengan rnenunjukkan daftar narna para jernaah haji oleh pirnpinan rornbongan dan petugas pelaksana pernberangkatan haji yang pernbiayaannya dibebankan pada Biaya Perjalanan lbadah Haji (BPIH) dengan rnenyerahkan surat dari Departernen Agarna. Pengecualian tersebut tidak berlaku bagi Jernaah Haji Khusus yang penyelenggaraannya dibebankan pada BPlH Khusus.
  • Orang pribadi yang melakukan perjalanan lintas batas wilayah Republik lndonesia melalui darat.
  • Para pekerja Warga Negara lndonesia yang akan bekerja di luar negeri dalarn rangka program pengirirnan Tenaga Kerja lndonesia (TKI) dengan:

a. menunjukkan Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN); atau

b. menyerahkan persetujuan Menteri Tenaga Kerja dan Transrnigrasi.

  • Mahasiswa dari negara asing yang berada di lndonesia dalarn rangka belajar dengan rekomendasi dari perguruan tinggi ternpat rnereka belajar dan tidak menerirna atau mernperoleh penghasilan dari lndonesia, dengan rnenyerahkan surat pernyataan tidak rnenerima atau mernperoleh penghasilan dari lndonesia dan surat rekomendasi sebagai rnahasiswa atau pelajar dari pirnpinan perguruan tinggi sekolah yang bersangkutan. Pernbebasan tersebut tidak berlaku bagi isteri dan anak-anaknya rnaupun anggota keluarga lainnya.

  • Orang asing yang berada di lndonesia dan tidak menerirna atau rnernperoleh penghasilan dari lndonesia yang melaksanakan:

a. penelitian di bidang ilmu pengetahuan dan kebudayaan di bawah koordinasi lembaga pernerintah terkait:

b. program kerjasarna teknik dengan rnendapat persetujuan Sekretariat Negara; dan

c. tugas sebagai anggota rnisi keagarnaan dan misi kemanusiaan di bawah koordinasi instansi terkait, dengan rnenyerahkan surat pernyataan tidak menerirna atau rnernperoleh penghasilan dari lndonesia dan surat rekomendasi atau persetujuan dari instansi terkait. Pengecualian tersebut tidak berlaku bagi isteri dan anak-anaknya maupun anggota keluarga lainnya.

  • Tenaga kerja warga negara asing, pendatang, yang bekerja di Pulau Batam, Pulau Bintan, Pulau Karirnun, sepanjang mereka telah dipotong Pajak Penghasilan oleh pemberi kerja, dengan rnenyerahkan tanda bukti pernotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atau Pasal 26 yang telah dilegalisir oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratarna Batarn atau Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tanjung Pinang atau Pejabat yang ditunjuk.
  • Penyandang cacat atau orang sakit yang akan berobat ke luar negeri atas biaya organisasi sosial termasuk 1 (satu) orang pendarnping, dengan menyerahkan surat persetujuan dari Menteri Kesehatan atau yang mewakilinya.
  • Anggota misi kesenian, rnisi kebudayaan, misi olah raga atau rnisi keagarnaan yang mewakili Pemerintah Republik lndonesia ke luar negeri, dengan rnenyerahkan surat persetujuan dari rnenteri terkait atau yang mewakilinya dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Menteri Kebudayaan dan Pariwisata untuk misi kesenian dan misi kebudayaaan;

b. Menteri Negara Pemuda dan Olah Raga untuk misi olah raga;

c. Menteri Agama untuk rnisi keagamaan;

Pengecualian tersebut tidak berlaku bagi isteri dan anak-anaknya maupun anggota keluarga lainnya dari anggota rnisi.

  • Mahasiswa atau pelajar yang telah berusia 21 (dua puluh satu) tahun yang akan belajar di luar negeri dalam rangka program resmi pertukaran rnahasiswa atau pelajar yang diselenggarakan pernerintah atau badan asing dengan persetujuan rnenteri terkait. Mahasiswa atau pelajar yang dikecualikan dari kewajiban pembayaran FLN adalah:

a. Mahasiswa atau pelajar yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau anggota Tentara Nasional lndonesia (TNI) dan anggota Polisi Republik lndonesia (POLRI) yang dilengkapi dengan paspor dinas dan surat tugas atau perjalanan dinas;

b. Mahasiswa atau pelajar dalarn rangka program resrni pertukaran rnahasiswa atau pelajar yang diselenggarakan oleh Pernerintah atau Badan Asing dengan persetujuan Menteri Pendidikan Nasional.

Pengecualian tersebut tidak berlaku bagi isteri dan anak-anaknya maupun anggota keluarga lainnya.


Mulai Berlaku

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 53/PJ/2008 mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2009 sampai dengan tanggal 31 Desernber 2010, terhitung rnulai pukul 00.00 waktu setempat yang didasarkan pada jam keberangkatan penerbangan ke luar negeri.



Related search : fiskal luar negeri,pembayaran luar negeri,besarnya fiskal luar negeri,ketentuan pembayaran fiskal,pembayaran luar negri,pembayaran fiskal luar negeri,credit pajak fiscal luar negeri,pajak fiskal luar negeri,sistem pembayaran luar negeri,perhitungan fiskal luar negeri tata cara

Tagged with: Fiskal Luar NegeriNPWPPajakPajak PenghasilanPPh

Filed under: PPh

Like this post? Subscribe to my RSS feed and get loads more!