Pajak Penghasilan Kegiatan Usaha Berbasis Syariah
Transaksi kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah semakin mengalami perkembangan yang antara lain meliputi kegiatan perbankan syariah, asuransisi syariah, obligasi atau surat utang syariah (sukuk) , instrumen pasar modal syariah, reksadana syariah, serta kegiatan transaksi lain yang pelaksanaannya berdasarkan prinsip syariah.
Untuk mengatur pengenaan Pajak Penghasilan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25/2009 Tentang Pajak Penghasilan Kegiatan Usaha Berbasis Syariah. Hal-hal yang diatur dalam PP Nomor 25/2009 adalah berikut ini.
Defenisi Usaha Berbasis Syariah
Usaha Berbasis Syariah adalah setiap jenis usaha yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah yang meliputi perbankan syariah, asuransi syariah, pegadaian syariah, jasa keuangan syariah , dan kegiatan usaha berbasis syariah lainnya.
Perlakuan Pajak Penghasilan
Perlakuan Pajak Penghasilan dari kegiatan Usaha Berbasis Syariah meliputi:
a. penghasilan;
b. biaya; dan
c. pemotongan pajak atau pemungutan pajak.
Biaya dari kegiatan Usaha Berbasis Syariah termasuk:
a. hak pihak ketiga atas bagi hasil;
b. margin; dan
c. kenagian dari transaksi bagi hasil.
Pemotongan pajak atau pemungutan pajak dari kegiatan Usaha Berbasis Syariah dilakukan juga terhadap :
a. hak pihak ketiga atas bagi hasil;
b. bonus;
c. margin; dan
d. hasil berbasis syariah lainnya yang sejenis.
Ketentuan PPh Berlaku Mutatis Mutandis
Ketentuan mengenai penghasilan, biaya, dan pemotongan pajak atau pemungutan pajak dari kegiatan Usaha Berbasis Syariah sebagaimana dimaksud ddam Pasd 2 berlaku mutatis mutandis ketentuan dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan, yaitu bahwa ketentuan perpajakan yang berlaku umum berlaku pula untuk kegiatan Usaha Berbasis Syariah.
Mulai Berlaku
Pajak Penghasilan Kegiatan Usaha Berbasis Syariah yang diatur PP Nomor 25/2009 mulai berlaku 1 Januari 2009.

