Pajak Penghasilan Kegiatan Usaha Berbasis Syariah

Transaksi kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah semakin mengalami perkembangan yang antara lain meliputi kegiatan perbankan syariah, asuransisi syariah,  obligasi atau surat utang syariah (sukuk) , instrumen pasar modal syariah, reksadana syariah, serta kegiatan transaksi lain yang pelaksanaannya berdasarkan prinsip syariah.

Untuk mengatur pengenaan Pajak Penghasilan kegiatan usaha  berdasarkan prinsip syariah pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor  25/2009 Tentang Pajak Penghasilan Kegiatan Usaha Berbasis Syariah. Hal-hal yang diatur dalam  PP Nomor  25/2009 adalah berikut ini.

 

 

Defenisi Usaha Berbasis Syariah

Usaha Berbasis Syariah adalah setiap jenis usaha yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah yang meliputi perbankan syariah, asuransi syariah, pegadaian syariah, jasa keuangan syariah , dan kegiatan usaha berbasis syariah lainnya.

 

 

Perlakuan  Pajak Penghasilan

Perlakuan  Pajak Penghasilan dari kegiatan Usaha Berbasis Syariah meliputi:
a. penghasilan;
b. biaya; dan
c. pemotongan pajak atau pemungutan pajak.

 

 

Biaya dari kegiatan Usaha Berbasis Syariah  termasuk:
a. hak pihak ketiga atas bagi hasil;
b. margin; dan
c. kenagian dari transaksi bagi hasil.

 

 

Pemotongan pajak atau pemungutan pajak dari kegiatan Usaha Berbasis Syariah  dilakukan juga terhadap :
a. hak pihak ketiga atas bagi hasil;
b. bonus;
c. margin; dan
d. hasil berbasis syariah lainnya yang sejenis.

 

 

Ketentuan PPh Berlaku Mutatis Mutandis

Ketentuan mengenai penghasilan, biaya, dan pemotongan pajak atau pemungutan pajak dari kegiatan Usaha Berbasis Syariah sebagaimana dimaksud ddam Pasd 2 berlaku mutatis mutandis ketentuan dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan, yaitu bahwa ketentuan perpajakan yang berlaku umum berlaku pula untuk kegiatan Usaha Berbasis Syariah.

 

 

Mulai Berlaku

Pajak Penghasilan Kegiatan Usaha Berbasis Syariah yang diatur PP Nomor  25/2009 mulai berlaku 1 Januari 2009.

Leave a Reply for “Pajak Penghasilan Kegiatan Usaha Berbasis Syariah”

XHTML: You can use these tags: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>

Please note: Comment moderation is enabled and may delay your comment. There is no need to resubmit your comment.