Menjawab banyak pertanyaan bagaimana Perlakuan Pajak Penghasilan Bagi Pekerja Indonesia di Luar Negeri maka Direktur Jenderal Pajak telah mengeluarkan aturan yang memberikan penegasan tentang  bagaimana Perlakuan Pajak Penghasilan Bagi Pekerja Indonesia di Luar Negeri, dengan PER-2/PJ/2009 Tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Bagi Pekerja Indonesia di Luar Negeri tanggal 12 Januari 2008. Berikut ini merupakan hal-hal yang diatur dalam PER-2/PJ/2009.

 

Defenisi Pekerja lndonesia di Luar Negeri

Yang dimaksud dengan Pekerja lndonesia di Luar Negeri adalah orang pribadi Warga Negara lndonesia yang bekerja di luar negeri lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan.

 

Status Wajib Pajak Luar Negeri

Pekerja lndonesia di Luar Negeri sebagaimana dimaksud di atas merupakan Subjek Pajak Luar Negeri.

 

Perlakuan PPh atas Penghasilan  yang hanya dari Luar Negeri

Atas penghasilan yang diterirna atau diperoleh Pekerja lndonesia di Luar Negeri sehubungan dengan pekerjaannya di luar negeri dan telah dikenai pajak di luar negeri, tidak dikenai Pajak Penghasilan di lndonesia.

 

Perlakuan PPh atas Penghasilan  dari Luar Negeri dan Dalam Negeri

Dalam hal Pekerja lndonesia di Luar Negeri menerima atau memperoleh penghasilan dari lndonesia maka atas penghasilan tersebut dikenai Pajak Penghasilan sesuai ketentuan yang berlaku.


Related search : pajak penghasilan luar negeri,penghasilan luar negeri,pajak penghasilan di luar negeri,pph luar negeri,pajak untuk pekerja di luar negeri,PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN BAGI PEKERJA INDONESIA DI LUAR NEGERI,Aturan pajak untuk pekerja Luar negeri,pajak pekerja luar negeri,Perusahaan Indonesia di luar negeri,pajak penghasilan atas pendapatan di luar negeri

Artikel Terkait:

Tagged with: PajakPajak PenghasilanPPhTKITKW

Filed under: PPh

Like this post? Subscribe to my RSS feed and get loads more!