Menjawab banyak pertanyaan bagaimana Perlakuan Pajak Penghasilan Bagi Pekerja Indonesia di Luar Negeri maka Direktur Jenderal Pajak telah mengeluarkan aturan yang memberikan penegasan tentang bagaimana Perlakuan Pajak Penghasilan Bagi Pekerja Indonesia di Luar Negeri, dengan PER-2/PJ/2009 Tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Bagi Pekerja Indonesia di Luar Negeri tanggal 12 Januari 2008. Berikut ini merupakan hal-hal yang diatur dalam PER-2/PJ/2009.
Defenisi Pekerja lndonesia di Luar Negeri
Yang dimaksud dengan Pekerja lndonesia di Luar Negeri adalah orang pribadi Warga Negara lndonesia yang bekerja di luar negeri lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan.
Status Wajib Pajak Luar Negeri
Pekerja lndonesia di Luar Negeri sebagaimana dimaksud di atas merupakan Subjek Pajak Luar Negeri.
Perlakuan PPh atas Penghasilan yang hanya dari Luar Negeri
Atas penghasilan yang diterirna atau diperoleh Pekerja lndonesia di Luar Negeri sehubungan dengan pekerjaannya di luar negeri dan telah dikenai pajak di luar negeri, tidak dikenai Pajak Penghasilan di lndonesia.
Perlakuan PPh atas Penghasilan dari Luar Negeri dan Dalam Negeri
Dalam hal Pekerja lndonesia di Luar Negeri menerima atau memperoleh penghasilan dari lndonesia maka atas penghasilan tersebut dikenai Pajak Penghasilan sesuai ketentuan yang berlaku.
Related search : pajak penghasilan luar negeri,penghasilan luar negeri,pajak penghasilan di luar negeri,pph luar negeri,pajak untuk pekerja di luar negeri,PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN BAGI PEKERJA INDONESIA DI LUAR NEGERI,Aturan pajak untuk pekerja Luar negeri,pajak pekerja luar negeri,Perusahaan Indonesia di luar negeri,pajak penghasilan atas pendapatan di luar negeri
Artikel Terkait:
Tagged with: Pajak • Pajak Penghasilan • PPh • TKI • TKW
Filed under: PPh
Like this post? Subscribe to my RSS feed and get loads more!

Pak Rudi, apakah WNI yg bekerja di LN tsb berarti tidak perlu membuat NPWP karena termasuk sbg SPLN?
mo tanya pa Rudi, apa pendapat bapak untuk penghasilan SPLN yg kerja di negara2 yang motong pajaknya 0%? Lagi ramai sekarang di mid-east krn ada balasan email dr pus peng pajak yg bilang kalau tidak dipotong pajak di negara tsb akan dipotong pajak PPh di Indonesia…kok bisa SPLN berubah jadi SPDN, blm jelas juga PTKP dan tarif PPh mana yg mo dipakai… mohon pencerahannya pak Rudi…terima kasih