Bagi  karyawan tetap dapat memperoleh keringanan PPh mulai 1 Januari 2009. Karena  pemerintah  telah menetapkan bahwa pengurang penghasilan yang dapat dinikmati  oleh  karyawan tetap berstatus single maksimal diberikan sebesar Rp 21,84 juta pertahun. Hal ini berakibat pada Penghasilan Kena Pajak bagi karyawan lebih rendah dan PPh yang dibayar menjadi lebih kecil. Dengan diberlakukannya UU  KUP dan UU PPh  serta  peraturan-peraturan pelaksanaannya, membawa dampak terhadap perhitungan PPh Pasal 21. Perubahan penghitungan PPh Pasal 21 untuk tahun Pajak 2009 ini, meliputi :

1. Perubahan biaya jabatan dan biaya pensiun (PMK 250/PMK.03/2009)

Besarnya  biaya  jabatan  dan biaya pensiun bagi pegawai tetap adalah 5% dari  penghasilan  bruto, sekarang biaya jabatan ditetapkan maksimal Rp 6 juta setahun  atau  Rp 500 ribu sebulan. Sebelumnya adalah Rp 1,296 juta setahun atau Rp 108  ribu sebulan. Sedangkan biaya pensiun sekarang ditetapkan menjadi Rp 2,4 juta setahun atau Rp 200 ribu sebulan. Sebelumnya sebesar Rp 432.000 setahun atau Rp 36.000 sebulan

2. Perubahan PTKP ( PMK 254/PMK.03/2008 dan  Pasal 7 UU PPh No. 36 Tahun 2008)

A. Bagi Pegawai Harian Dan Mingguan Serta Pegawai Tidak Tetap Lainnya, yang menerima penghasilan sampai dengan Rp 150 ribu sehari atau Rp 1,32 juta sebulan, tidak dipotong PPh.

B. Bagi karyawan tetap: Penghasilan  Tidak  Kena  Pajak  pertahun bagi WP OP adalah Rp 15,84 juta;  tambahan PTKP untuk yang berstatus kawin sebesar Rp 1,32 Juta, bagi  yang penghasilan istrinya digabung Rp 15,84 juta dan bagi yang memiliki tanggungan, maksimal 3 orang, tambahan PTKP masing-masing sebesar Rp 1,32 Juta.

3. Perubahan Tarif PPh (Pasal 17 UU PPh NO. 36 Tahun 2008)

Lapisan  Penghasilan  Kena  Pajak dinaikkan, sekarang penghasilan sampai dengan Rp 50 juta tarifnya 5%, Rp.50 Juta- Rp. 250 juta tarifnya 15%, Rp 250  juta-Rp  500  juta  tarifnya  25%  dan lebih dari Rp 500 juta tarifnya 35%. Sesuai dengan ketentuan Pasal 21 ayat (5a) UU PPh, ada tambahan PPh bagi PPh bagi yang tidak ber-NPWP sebesar  20%.

Sehingga  apabila  sebelumnya  seorang pegawai tetap berstatus single tanpa mendapat  iuran  pensiun, memiliki penghasilan sebesar Rp. 50 juta setahun akan  terutang  PPh  sebesar  Rp  2,3  Juta, namun mulai tahun 2009 dengan penghasilan  yang  sama  hanya akan terhutang PPh sebesar Rp. 1,583 Juta). Lebih ringan khan.

Penting  untuk  diingat  bahwa mulai Tahun Pajak 2009, sudah tidak ada lagi SPT Tahunan PPh Tahunan 1721,  berdasarkan Pasal 13 ayat (5) PMK 252/PMK.03/2008.  Jadi  tahun ini merupakan tahun terakhir untuk melaporkan SPT Tahunan 1721 Tahun Pajak 2008.

Dengan  adanya  penurunan  tarif  PPh  yang  dibayar,  diharapkan kemampuan ekonomis  karyawan bertambah, sehingga bisa meningkatkan daya beli karyawan yang  mana  akhirnya  akan  mendorong  pertumbuhan ekonomi  melalui sektor industri pengadaan barang dan jasa.

Sumber : www.detik.Com

2 Comments to “Pajak Lebih Rendah Bagi Karyawan”

  • nunik says:

    dear pak,

    saya ingin menanyakan apakah biaya pensiun itu termasuk didalamnya JHT Jamsostek?
    Kalo benar maka batasannya adalah 2.4 juta pertahun sedangkan perusahaan tempat saya bekerja sekarang mengeluarkan JHT untuk seorang direksi dikisaran angka 4jt pertahunnya. Lalu bagaimana pak perlakukannya?
    Apakah hal nilai JHT tersebut bisa tetap dilaporkan senilai 4jt atau memang harus 2.4 juta saja?

    terimakasih atas jawabannya.
    saya sangat menunggu.

  • tjandra says:

    saya pada bulan Desember 2008 mempunyai NPWP, saya adalah seorang karyawan.
    Pada awal tahun 1004 saya menjual sebuah rumah dan pada akhir tahun 2004 saya membeli sebuah rumah melalui kredit ke Bank, dan pada tahun 2007 saya lunasi. Pertanyaannya : apakah saya harus ikut sunset untuk tahun berapa saja?, kalau ya berapa besar yang harus di bayar?… Pusing ..help me…

  • Leave a Reply for “Pajak Lebih Rendah Bagi Karyawan”

    XHTML: You can use these tags: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>

    Please note: Comment moderation is enabled and may delay your comment. There is no need to resubmit your comment.