Setelah ditunggu-tunggu akhirnya terbit juga penegasan dari Dirjen Pajak tentang apa yang dimaksud dengan jumlah bruto yang menjadi dasar pengenaan Pajak Penghasilan  (PPh) Pasal 23. Penegasan tersebut diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor  SE – 53/PJ/2009 tentang Jumlah Bruto Sebagaimana Dimaksud dalam Pasal 23 Ayat (1) Huruf c Angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2oo8, yang terbit tanggal 25 Mei 2009.

Berikut akan disampaikan hal-hal yang diatur oleh Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor  SE – 53/PJ/2009.

 

PPh Pasal 23 Terutang

Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 Undang-Undang No.7 Tahun 1983 Tentang pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 mengatur bahwa imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dipotong Pajak Penghasilan oleh pihak yang wajib membayarkan sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai.


Penegasan Jumlah Bruto Objek PPh Pasal 23

Yang dimaksud dengan jumlah bruto adalah seluruh jumlah penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, tidak termasuk:

  1. pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dibayarkan oleh Wajib Pajak penyedia tenaga kerja kepada tenaga kerja yang melakukan pekerjaan, berdasarkan kontrak dengan pengguna Jasa;
  2. pembayaran atas pengadaan/pembelian barang atau material;
  3. pembayaran kepada pihak kedua (sebagai perantara) untuk selanjutnya dibayarkan kepada pihak ketiga;
  4. pembayaran penggantian biaya (reimbursement) yaitu penggantian pembayaran sebesar jumlah yang nyata-nyata telah dibayarkan oleh pihak kedua kepada pihak ketiga.

 

Penegasan Mengenai Jumlah bruto Tidak Berlaku

Jumlah bruto sebagaimana dimaksud di atas tidak berlaku:

  1. atas penghasilan yang dibayarkan sehubungan dengan jasa katering; atau
  2. dalam hal penghasilan yang dibayarkan sehubungan dengan jasa  telah dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final.


Pembuktian

Pembayaran sebagaimana dimaksud mengenai jumlah bruto harus dapat dibuktikan dengan:

  1. kontrak kerja dan daftar pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan, dalam hal pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan
  2. faktur pembelian barang atau material, dalam hal pembayaran atas pengadaan/pembelian barang atau material
  3. faktur tagihan dari pihak ketiga disertai dengan perjanjian tertulis, dalam hal pembayaran kepada pihak kedua (sebagai perantara) untuk selanjutnya dibayarkan kepada pihak ketiga
  4. faktur tagihan atau bukti pembayaran yang telah dibayarkan oleh pihak kedua kepada pihak ketiga, dalam hal pembayaran penggantian biaya (reimbursement)



Related search : apa itu bruto,pph 23 atas reimbursement,ketentuan pph pasal 23,se 53 tahun 2009,reimbursement pph,se 53/pj 2009,se-53/pj/2009,penghasilan bruto jasa konstruksi,se 53 pj 2009,reimbursement objek pph

Tagged with: PajakPajak Penghasilanpajak pertambahan nilaiPPhPPh 23

Filed under: PPhPPh 23/26

Like this post? Subscribe to my RSS feed and get loads more!