Setelah ditunggu-tunggu akhirnya terbit juga penegasan dari Dirjen Pajak tentang apa yang dimaksud dengan jumlah bruto yang menjadi dasar pengenaan Pajak Penghasilan  (PPh) Pasal 23. Penegasan tersebut diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor  SE – 53/PJ/2009 tentang Jumlah Bruto Sebagaimana Dimaksud dalam Pasal 23 Ayat (1) Huruf c Angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2oo8, yang terbit tanggal 25 Mei 2009.

Berikut akan disampaikan hal-hal yang diatur oleh Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor  SE – 53/PJ/2009.

 

PPh Pasal 23 Terutang

Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 Undang-Undang No.7 Tahun 1983 Tentang pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 mengatur bahwa imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dipotong Pajak Penghasilan oleh pihak yang wajib membayarkan sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai.


Penegasan Jumlah Bruto Objek PPh Pasal 23

Yang dimaksud dengan jumlah bruto adalah seluruh jumlah penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, tidak termasuk:

  1. pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dibayarkan oleh Wajib Pajak penyedia tenaga kerja kepada tenaga kerja yang melakukan pekerjaan, berdasarkan kontrak dengan pengguna Jasa;
  2. pembayaran atas pengadaan/pembelian barang atau material;
  3. pembayaran kepada pihak kedua (sebagai perantara) untuk selanjutnya dibayarkan kepada pihak ketiga;
  4. pembayaran penggantian biaya (reimbursement) yaitu penggantian pembayaran sebesar jumlah yang nyata-nyata telah dibayarkan oleh pihak kedua kepada pihak ketiga.

 

Penegasan Mengenai Jumlah bruto Tidak Berlaku

Jumlah bruto sebagaimana dimaksud di atas tidak berlaku:

  1. atas penghasilan yang dibayarkan sehubungan dengan jasa katering; atau
  2. dalam hal penghasilan yang dibayarkan sehubungan dengan jasa  telah dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final.


Pembuktian

Pembayaran sebagaimana dimaksud mengenai jumlah bruto harus dapat dibuktikan dengan:

  1. kontrak kerja dan daftar pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan, dalam hal pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan
  2. faktur pembelian barang atau material, dalam hal pembayaran atas pengadaan/pembelian barang atau material
  3. faktur tagihan dari pihak ketiga disertai dengan perjanjian tertulis, dalam hal pembayaran kepada pihak kedua (sebagai perantara) untuk selanjutnya dibayarkan kepada pihak ketiga
  4. faktur tagihan atau bukti pembayaran yang telah dibayarkan oleh pihak kedua kepada pihak ketiga, dalam hal pembayaran penggantian biaya (reimbursement)


18 Comments to “Ketentuan Jumlah Bruto Objek PPh Pasal 23”

  • agus says:

    pph 21 nya dari gapok aja pak , , ,

    • darmono says:

      mohon konfirmasi tarif untuk PPh. pasal 23 atas sewa penginapan, dan sewa tempat pertemuan apakah benar 10% final

  • Sintong Ringo says:

    Selamat siang pak Rudi…
    Perusahaan kami bergerak dibidang outsourcing.
    Format invoice kami ke rekanan kami memuat:
    1. Gaji Pokok
    2. Jamsostek
    3. Insentif.. dll
    4. Fee (jasa)
    5. PPN
    6. PPH 23
    Kemudian di total. Sedangkan fee kami terima sejumlah 10% dari gaji pokok karyawan.
    Kalau dasar perhitungan PPh 23 dari total bruto, maka:
    1. Gaji karyawan terkena PPh pasal 21 dan PPh pasal 23 (2 kali kena pajak)
    2. Kami membayar pajak untuk biaya yang bukan merupakan penghasilan kami.
    Mohon pencerahan pak, Terimakasih

  • Leave a Reply for “Ketentuan Jumlah Bruto Objek PPh Pasal 23”

    XHTML: You can use these tags: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>

    Please note: Comment moderation is enabled and may delay your comment. There is no need to resubmit your comment.