Ketentuan Baru Peralihan PPh Jasa Konstruksi
Pemerintah telah mengeluarkan aturan terbaru yang mengatur ketentuan peralihan PPh Jasa Konstruksi dari tahun 2008 ke tahun 2009 yang sebelumnya diatur dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 tahun 2008, yaitu dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Jasa Konstruksi. Berikut akan dibahas hal-hal yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008.
Atas Kontrak Sebelum 1 Agustus 2008 dan Pembayaran sampai dengan 31 Desember 2008
Terhadap kontrak yang ditandatangani sebelum tanggal 1 Agustus 2008, untuk pembayaran kontrak atau bagian dari kontrak yang dilakukan sampai dengan tanggal 31 Desember 2008, pengenaan Pajak Penghasilan adalah sebagai berikut:
Atas penghasilan dari usaha di bidang jasa konstruksi ditentukan sebagai berikut:
- Dikenakan PPh Pasal 23 dalam hal pengguna jasa adalah badan Pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri, bentuk usaha tetap, atau orang pribadi sebagai Wajib Pajak dalam negeri yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak sebagai pemotong Pajak Penghasilan Pasal 23 tersebut pada saat pembayaran uang muka dan termin;
- dikenakan pajak berdasarkan ketentuan Pasal 25 dalam hal pemberi penghasilan adalah pengguna jasa lainnya selain sebagaimana dimaksud di atas.
- dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final bagi Wajib Pajak yang memenuhi kualifikasi sebagai usaha kecil berdasarkan sertifikat yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang, serta yang mempunyai nilai pengadaan sampai dengan Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), dengan ketentuan:
- dikenakan pemotongan pajak yang bersifat final oleh pengguna jasa, dalam hal pengguna jasa adalah badan Pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri, bentuk usaha tetap, atau orang pribadi sebagai Wajib Pajak dalam negeri yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak sebagai pemotong Pajak Penghasilan Pasal 23 pada saat pembayaran uang muka dan termin;
- dikenakan pajak yang bersifat final, dengan cara menyetor sendiri Pajak Penghasilan yang terutang pada saat menerima pembayaran uang muka dan termin, dalam hal pemberi penghasilan adalah pengguna jasa lainnya selain yang dimaksud di atas.
Tarif PPh Final:
- 4% (empat persen) dari jumlah bruto, yang diterima Wajib Pajak penyedia jasa perencanaan konstruksi;
- 2% (dua persen) dari jumlah bruto, yang diterima Wajib Pajak penyedia jasa pelaksanaan konstruksi; atau
- 4% (empat persen) dari jumlah bruto, yang diterima Wajib Pajak penyediajasa pengawasan konstruksi.
Atas Kontrak Sebelum 1 Agustus 2008 dan Pembayaran setelah 31 Desember 2008
Terhadap kontrak yang ditandatangani sebelum tanggal 1 Agustus 2008, untuk pembayaran kontrak atau bagian dari kontrak dilakukan setelah tanggal 31 Desember 2008 berlaku ketentuan sebagai berikut:
- dalam hal berita acara serah terima penyelesaian pekerjaan ditandatangani bleh Penyedia Jasa dan Pengguna Jasa sampai dengan tanggal 31 Desember 2008, pengenaan Pajak Penghasilan dilakukan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud di atas.
- dalam hal berita acara serah terima penyelesaian pekerjaan ditandatangani oleh Penyedia Jasa dan Pengguna Jasa sejak tanggal 1 Januari 2009 atau penyelesaian pekerjaan tidak menggunakan berita acara serah terima penyelesaian pekerjaan, pengenaan Pajak Penghasilan dilakukan berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi.
Atas Kontrak Setalah 1 Agustus 2008
Terhadap kontrak yang ditandatangani sejak tanggal 1 Agustus 2008, pengenaan Pajak Penghasilan dilakukan berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi.
Kompensasi Kerugian
Kerugian dari usaha J asa Konstruksi yang masih tersisa sampai dengan Tahun Pajak 2008 hanya dapat dikompensasikan sampai dengan Tahun Pajak 2008.

