Sehubungan dengan atas Pajak Penghasilan yang bersifat final (PPh Final) atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan (WP real estat) masih menimbulkan pertanyaan maka Dirjen Pajak telah mengeluarkan Surat Edaran NomorĀ SE – 80/PJ/2009 tentang Pelaksanaan Pajak Penghasilan Yang Bersifat Final Atas Penghasilan Dari Pengalihan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Usaha Pokoknya Melakukan Pengalihan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan. Hal-hal yang diatur dalam SE – 80/PJ/2009 adalah sebagai beikut:
- Pembayaran PPh Final atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan oleh WP real estat dilakukan :
- paling lama 15 bulan berikutnya setelah bulan diterimanya pembayaran, dalam hal pembayaran atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dilakukan dengan cara angsuran;
- sebelum akta, keputusan, perjanjian, kesepakatan atau risalah lelang atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang, dalam hal jumlah seluruh pembayaran sebagaimana dimaksud pada huruf a kurang dari jumlah bruto nilai pengalihan hak.
- Nilai pengalihan hak sebagaimana dimaksud dalam butir 1 huruf b adalah nilai yang tertinggi antara nilai berdasarkan Akta Pengalihan Hak dengan Nilai Jual Objek Pajak tanah dan/atau bangunan yang bersangkutan pada saat ditandatangani akta, keputusan, perjanjian, kesepakatan atau risalah lelang atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan oleh pejabat yang berwenang.
- Dalam hal pembayaran atau angsuran atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dilakukan sebelum 1 Januari 2009 dan penjualan atas pengalihan tersebut belum diakui sebagai penghasilan Wajib Pajak yang melakukan pengalihan tersebut sampai dengan 31 Desember 2008 maka PPh Final atas pembayaran atau angsuran tersebut harus dibayar sebelum akta, keputusan, perjanjian, kesepakatan atau risalah lelang atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang.
- Dalam hal pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dilakukan di cabang maka pembayaran PPh dan penyampaian SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan tersebut dapat dilakukan oleh cabang. Namun seluruh pembayaran PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang dilakukan dicabang harus dikonsolidasi oleh pusat dan dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh.
- Dalam hal terdapat dua atau lebih Wajib Pajak bekerja sama membentuk Kerja Sama Operasi (KSO)/Joint Operation (JO) melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan maka PPh Final atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dibayar oleh masing-masing anggota KSO sesuai dengan bagian penghasilan yang diterima masing-masing anggota KSO.
- Dalam hal PPh Final sebagaimana dimaksud dalam butir 5 telah dibayar dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) atas nama KSO atau salah satu anggota KSO maka SSP tersebut dipindahbukukan ke masing-masing anggota KSO sesuai dengan bagian penghasilan yang diterima masing-masing anggota KSO.
- Atas pelaksanaan aturan peralihan Pasal II Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2008 sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-28/PJ/2009 tentang Pelaksanaan Ketentuan Peralihan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan ditegaskan hal-hal sebagai berikut :
- Surat Keterangan Bebas (SKB) pembayaran Pajak Penghasilan yang bersifat final dapat diterbitkan kepada Wajib Pajak Badan yang usaha pokoknya melakukan transaksi pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan (WP Badan real estat) apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut :
1) pengalihan hak (penjualan) atas tanah dan/atau bangunan dilakukan sebelum tanggal 1 Januari 2009; 2) penghasilan atas pengalihan hak tersebut telah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang bersangkutan dan Pajak Penghasilan atas penghasilan tersebut telah dilunasi; 3) permohonan diajukan oleh WP Badan real estat yang melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan disertai lampiran berupa daftar tanah dan/atau bangunan sesuai format yang ditetapkan yang diisi dengan lengkap meliputi nama dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pembeli tanah dan/atau bangunan. - Sehubungan dengan nama dan NPWP pembeli yang tercantum dalam SKB sebagaimana dimaksud pada huruf a, ditegaskan bahwa :
1) NPWP pembeli wajib dicantumkan dalam permohonan SKB, kecuali berdasarkan ketentuan perpajakan pembeli tersebut tidak wajib memiliki NPWP; 2) nama pembeli yang tercantum dalam permohonan SKB adalah pembeli yang tercantum dalam Perjanjian Perikatan Jual Beli (PPJB); 3) dalam hal terjadi perubahan PPJB sehingga WP Badan real estat menerima atau memperoleh penghasilan dari perubahan PPJB tersebut, maka SKB hanya dapat diterbitkan apabila WP Badan real estat dapat membuktikan bahwa penghasilan dari perubahan PPJB tersebut telah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang bersangkutan dan Pajak Penghasilan atas penghasilan tersebut telah dilunasi.
- Surat Keterangan Bebas (SKB) pembayaran Pajak Penghasilan yang bersifat final dapat diterbitkan kepada Wajib Pajak Badan yang usaha pokoknya melakukan transaksi pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan (WP Badan real estat) apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut :
Related search : PPH jual beli tanah,PPh final penjualan tanah,pph pengalihan tanah,Pajak Jual Beli Apartemen,pph atas jual beli tanah,pph final atas penjualan tanah,pajak penghasilan jual beli tanah,pph final jual beli tanah,ppn jual beli tanah,oBJEK ppH FINAL
Artikel Terkait:
Tagged with: Pajak • Pajak Penghasilan • Penjualan Tanah dan Bangunan • PPh
Like this post? Subscribe to my RSS feed and get loads more!

Salam Pak,
Saya Agustus 2010 membeli unit rumah yg dikembangkan Developer. Saya sudah DP 20% saat itu, sisanya rencana KPR. Pengurusan KPR nya ternyata tidak Goal (Januari 2011). Selama pengurusan KPR tersebut saya sudah tandatangan PPJB, dan didalamnya tidak diatur tertulis prasayarat pemotongan pajak apabila terjadi pembatalan transaksi. Pihak Developer berkeberatan mengembalikan DP utuh, yaitu dikenakan potongan PPN 10% dan PPH 5%. Saya berkeberatan, sehingga pihak Developer setuju PPn 10% bisa dikembalikan, yang hilang hanyalah PPh 5% karna alasan Final. Sepemahaman saya PPh 5% adalah kewajiban penjual, bukan pembeli. Namun demikian Developer tetap mengulur-ngulur pengembalian DP saya hingga saat ini (April 2011) karna belum deal di PPh 5% tersebut.
Setau saya bahkan unit tersebut sudah laku dijual kembali.
Mohon petunjuk pak, apakah memang demikian saya pembeli yang harus menanggung PPh tersebut? Jka tidak, apakah dasar peraturan nya sehingga saya bisa menguruskan DP saya kembali utuh?
Mohon dibantu Pak.. atas perhatian dan advice nya terima kasih.
malam pak. saya mau tanya tentang pph 21 atas gaji dan thr…bagaimana perhitungan pph 21 atas thr yang thrnya di berikan cuma gaji pokok saja, bukan di berikan 1 bulan gaji penuh.>>.terima kasih atas jawabanya…
malam p. rudy
saya mau tanya tentang pph ps 25 orang pribadi pengusaha tertentu. apa benar sekarang pph ps 25 op yang pengecer berubah menjadi pph ps 25 op pt. jika benar bagaimana cara menghitungnya. pph 25 op kan kita dapat dari penghasilan netto, sedangkan pph 25 op pt dari penghasilan bruto secara tidak langsung akan terlihat besarnya pph 25 yang dibayar, dimana yang satu sudah dipotong biaya dan yang satu belum. dan bagaimana pelaporannya dalam spt tahunan.
terima kasih.
Siang Pak Rudy,
saya mau tanya pak, saya beli apartemen di tahun 2007 dan sudah serah terima dan lunas dibayar pada tahun yg sama. PBB atas nama saya sejak tahun 2008, tetapi statusnya masih PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli), sertifikat belum dipecah dan sekarang saya rencana mau jual ke pihak lain. Di dalam PPJB disebutkan, untuk balik nama dikenakan biaya admin Rp 2 juta, tetapi sekarang Developer bilang ada peraturan baru sejak tahun 2009, sehingga saya harus bayar PPH 5%. Apakah ada peraturan baru sehingga saya akan dikenakan PPH 5% untuk transaksi jual beli ini? Apakah PPJB tetap berlaku karena belum ada AJB atau sertifikat HGB? Mohon advice nya.
Terima kasih Pak Rudy.
pagi p’Rudi,
saya mau tanya, saya ada beli apartment sebelum tahun 2009 dan sampai sekarang masih PPJB (perjanjian pengikatan Jual Beli) nilainya sekitar 300 jt an, saya mau melakukan akte jual beli sekarang, developer bilang saya harus tambah bayar u/ BPHTB 5% dan (BPHTB – NJOPTKP) x 5%, jadi saya harus bayar 2 kali BPHTB, apakah benar peraturan sekarang seperti itu? terima kasih
@Michael, Kewajiban Bapak hanya bayar BPHTB sebesar 5% x Harga Jual/NJOP -NJOPTKP), sedangkan 5% dari Harga Jual/NJOP merupakan PPh Final yang menjadi kewajiban penjual.
Salam,