Mulai tahun depan, kantor pelayanan pajak (KPP) tidak akan mengirimkan lagi formulir surat pemberitahuan (SPT) tahunan PPh kepada wajib pajak.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Djoko Slamet Surjoputro menjelaskan ketentuan itu ditegaskan dalam surat pengumuman Direktorat Jenderal Pajak bernomor S-428/PJ.09/2009 tentang sosialisasi Tempat dan Cara Lain Pengambilan SPT. (Bisnis/aca)
Sumber: Bisnis Indonesia Online
Related search : formulir sppt 2012,form ppn 1111 tahun 2012,formulir spt tahun 2012
Tagged with: Pajak • PPh • SPT Tahunan
Filed under: Berita
Like this post? Subscribe to my RSS feed and get loads more!

selamat malam pak salam kenal,
kami perlu form SPT Masa PPN 1111′ SPT Masa PPH 21 dan 26 form 1721