Dirjen Pajak telah mengeluarkan ketentuan terbaru mengenai bentuk formulir Surat pemberitahuan Pajak (SPT) dan bukti potong Pemotongan dan Pemungutan yang terbaru yang mulai berlaku 1 Oktober 2009, yaitu dengan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-43/PJ/2009 tentang Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Final, PPh Pasal 4 ayat(2), Surat pemberitahuan Pajak Penghasilan Pasal 15, Pasal 22, Pasal 23 dan/atau Pasal 26 Serta bukti Pemotongan/Pemungutannya, yang terbit tanggal 24 Juli 2009.

 

Download  PER-43/PJ/2009 (Formulir dan bukti potong Pemotongan dan Pemungutan yang terbaru 2009)

 

[note]PER-43/PJ/2009  tersebut sudah tidak berlaku dan telah dicabut dengan PER- 5 3/PJ/2009 tanggal 30 September 2009. Baca ketentuan terbaru [/note]



Related search : form pph 23,bukti potong pph 23 terbaru,form bukti potong pph 23,formulir spt,pph 21 final,SPT PPh pasal 23,formulir bukti potong pph 23,bukti potong pph final pasal 4 ayat 2,formulir pph 23,formulir bukti pemotongan pph pasal 23

Artikel Terkait:

Tagged with: Bukti PotongPajakPajak PenghasilanPPhSPT

Filed under: KUP

Like this post? Subscribe to my RSS feed and get loads more!