Direktorat Jenderal Pajak siap memberikan sanksi berupa denda atau kurungan bagi wajib pajak (WP) yang tidak menyampaikan atau terlambat menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan (PPh). Bagi yang tidak masuk sampai batas waktu kena denda Rp 1 juta untuk wajib pajak badan dan Rp 100 ribu untuk wajib pajak orang pribadi,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Djoko Slamet Surjoputro kepada Bisnis, kemarin.
Ketentuan tersebut, jelasnya, diatur dalam pasal 7 ayat 1 UU No. 28/2007 tentang Ketentuan Llmum dan Tatacara Perpajakan (KUP).
Untuk tahun pajak 2008, waktu terakhir penyampaian SPT PPh orang pribadi adalah 31 Maret 2009 di mana dalam masa ini wajib pajak orang pribadi masih bisa melakukan pembetu-lan SPT PPh dalam rangka sunset policy. Adapun, untuk penyampaian SPT PPh badan akan berakhir pada 30 April 2009.
“Kalau alpa [tidak menyampaikan) dendanya satu kali jumlah pajak terutang paling banyak dua kali jumlah pajak terutang. Atau pidana kurungan paling singkat 3 bulan atau paling lama 1 tahun," tegasnya.
Lebih lanjut, Djoko menambahkan berdasarkan Pasal 39 UU KUP apabila tidak menyampaikan SPT tersebut dilakukan secara sengaja maka hukumannya akan lebih berat lagi yaitu pidana penjara paling sedikit 6 bulan dan paling lama 6 tahun dan dendapaling sedikit dua kali jumlah pajak terutang dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang.
Dirjen Pajak Darmin Nasution menghimbau kepada WP untuk tidak tidak menunggu penyampaian SPT-nya pada akhir waktu, guna menghindari terjadinya penumpukan.
"ya, biasalah yang memasukkan SPT belum terlalu banyak. Biasanya itu minggu-minggu terakhir. Tapi akan kita upayakan mulai pertengahan [bulan] orang sudah mulai memasukkan,” katanya.
Cegah antrean
Darmin mengatakan Ditjen Pajak juga telah menyiapkan kotak khusus (drop box) yang disebar di seluruh KPP sebagai langkah menghindari terjadinya antrean panjang penyampaian SPt.
“Drop box [boks SPt]-nya kita sediakan di semua KPP dan kita coba imbau masyarakat supaya mulai memasukkan paling nggak dua minggu sebelumnya.”
Selain itu, Darmin mengatakan penyampaian SPt juga bisa dilakukan di KPP mana pun meski WP yang bersangkutan tidak tercatat di KPP tersebut.
Lebih lanjut, Darmin mengharapkan agar semua wajib pajak terutama wajib pajak yang baru saja memiliki NPWP pada 2008 dan 2009 untuk menyampaikan SPt-nya. “Sulitlah kita membuat targetnya harus berapa SPT,” ujarnya.
Berdasarkan data Ditjen Pajak, jumlah penambahan WP baru sejak 1 Januari 2008 sampai dengan 28 Februari 2009 sebesar 5,6 juta NPWP baru
Sumber : Bisnis Indonesia
Related search : denda ppn,denda pasal 7 kup,denda pajak ppn,CARA PEMBAYARAN denda pasal 7 kup,denda ppn pph 21 pph 25,denda terlambat pajak pph 25,jangka waktu denda pajak,membayar denda ppn,pajak denda,tarif denda telat setor PPN
Artikel Terkait:
Tagged with: Pajak • Pajak Penghasilan • PPh • SPT Tahunan
Filed under: Berita
Like this post? Subscribe to my RSS feed and get loads more!

siang pak,
kasus saya hampir sama dengan 2 temen diatas.
saya bikin npwp baru dibulan pebruari 2009 karena saya terima kerja di perusahaan yang mengharuskan karyawan yang lebih ptkp harus mempunyai npwp.
secara otomatis saya wajib lapor spt tahunan 2008 saya.
pada tahun 2008 saya bekerja diperusahaan yang belum melaporkan pajaknya karena baru tahun 2007 berdiri dan merasa belum bisa bayar pajak.
jadi saya tidak punya bukti potong untuk tahun 2008.walau hasil akhir nihil, tapi apakah penghasilan saya bisa saya cantumkan berhubung saya gak punya bukti potongnya?
bagaimana pak?
mohon dijawab, sebab saya lihat 2 komen diatas juga belum dijawab.
terimakasih.
maaf merepotkan.
Yth. Pak Rudi
dulu saya bekerja sebagai agen asuransi, sehingga saya sudah mendapatkan NPWP. Semua diurus oleh kantor, begitu terima komisi, langsung dipotong pajak. nah sudah setahun ini saya tidak bekerja lagi, saya tidak berpenghasilan. Jadi, apakah npwp saya masih terdaftar? apakah saya bisa dikena denda karena sudah tdk membayar pajak lg? Saya tdk mendapat surat peringatan apapun dr kantor pajak.
Terima kasih sebelumnya
Pak, saya sudah punya NPWP.
sayangnya sekarang ini saya nganggur. bagaimana saya harus melaporkan SPT nya?
saya kan tidak punya bukti potong dri perush?
mohon bantuan na pak.
terima kasih.