Sejak 1 Januari 2009 tarif pemotongan dan pemungutan PPh banyak yang mengalami perubahan dengan berlakunya UU Pajak Penghasilan Nomor 36 tahun 2008. Berikut ini merupakan daftar tarif pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 15 yang masih berlaku, PPh Pasal 22 yang sudah disesuaikan dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 253/PMK.03/2008, tanggal 31 Desember 2008 Tentang Wajib Pajak Badan Tertentu sebagai Pemungut Pajak Penghasilan dari Pembeli atas Penjualan Barang yang Tergolong Sangat Mewah, PPh Pasal 23 yang sudah disesuaikan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.03/2008 dan PPh Pasal 26.


Baca selengkapnya klik disini…..

2 Comments to “Daftar Tarif Pemotongan PPh 2009”

  • solid says:

    rekening telpon rumahan kena biaya PPn 10% dari biaya abonemen dan biaya pemaikan?

  • Leave a Reply for “Daftar Tarif Pemotongan PPh 2009”

    XHTML: You can use these tags: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>

    Please note: Comment moderation is enabled and may delay your comment. There is no need to resubmit your comment.