Biaya Jabatan dan Biaya Pensiun 2009

Besarnya Biaya Jabatan atau Biaya Pensiun mulai 1 Januari 2009 telah berubah. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-250/PMK. 03/2008 tentang Besarnya Biaya Jabatan atau Biaya Pensiun yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto Pegawai Tetap atau Pensiunan


Biaya Jabatan

Besarnya biaya jabatan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk penghitungan pemotongan Pajak Penghasilan bagi pegawai tetap  ditetapkan sebesar 5% dari Penghasilan Bruto, setinggi-tingginya Rp 6.000.000,00 setahun atau Rp 500.000,00  sebulan.


Biaya Pensiun

Besarnya biaya pensiun yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk penghitungan pemotongan Pajak Penghasilan bagi pensiunan  sebesar 5%  (lima persen) dari penghasilan brubo, setinggi-tingginya Rp. 2.400.000,00 setahun atau Rp. 200.000,00 sebulan.


4 Comments to “Biaya Jabatan dan Biaya Pensiun 2009”

  • winz says:

    Apakah by jabatan & by pensiunan yang dibayar oleh perusahaan voleh dimasukkan sebagai biaya dalam laporan fiskal?

  • zahrul says:

    Terimakasih banyak atas informasinya http://www.klinik-pajak.com

  • [...] Biaya Jabatan dan Biaya Pensiun 2009, January 19, 2009 (1) [...]

  • Service AC says:

    Thanks atas informasinya.

  • Leave a Reply for “Biaya Jabatan dan Biaya Pensiun 2009”

    XHTML: You can use these tags: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>

    Please note: Comment moderation is enabled and may delay your comment. There is no need to resubmit your comment.