Besarnya Biaya Jabatan atau Biaya Pensiun mulai 1 Januari 2009 telah berubah. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-250/PMK. 03/2008 tentang Besarnya Biaya Jabatan atau Biaya Pensiun yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto Pegawai Tetap atau Pensiunan


Biaya Jabatan

Besarnya biaya jabatan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk penghitungan pemotongan Pajak Penghasilan bagi pegawai tetap  ditetapkan sebesar 5% dari Penghasilan Bruto, setinggi-tingginya Rp 6.000.000,00 setahun atau Rp 500.000,00  sebulan.


Biaya Pensiun

Besarnya biaya pensiun yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk penghitungan pemotongan Pajak Penghasilan bagi pensiunan  sebesar 5%  (lima persen) dari penghasilan brubo, setinggi-tingginya Rp. 2.400.000,00 setahun atau Rp. 200.000,00 sebulan.



Related search : biaya jabatan,biaya jabatan pph 21,tarif biaya jabatan,biaya jabatan 2010,biaya jabatan 2009,biaya pensiun,besarnya biaya jabatan,biaya jabatan pph 21 2011,biaya jabatan PPH pasal 21,biaya jabatan terbaru

Tagged with: Biaya JabatanBiaya PensiunPajakPajak Penghasilan

Filed under: PPhPPh 21

Like this post? Subscribe to my RSS feed and get loads more!