Besarnya Biaya Jabatan atau Biaya Pensiun mulai 1 Januari 2009 telah berubah. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-250/PMK. 03/2008 tentang Besarnya Biaya Jabatan atau Biaya Pensiun yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto Pegawai Tetap atau Pensiunan
Biaya Jabatan
Besarnya biaya jabatan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk penghitungan pemotongan Pajak Penghasilan bagi pegawai tetap ditetapkan sebesar 5% dari Penghasilan Bruto, setinggi-tingginya Rp 6.000.000,00 setahun atau Rp 500.000,00 sebulan.
Biaya Pensiun
Besarnya biaya pensiun yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk penghitungan pemotongan Pajak Penghasilan bagi pensiunan sebesar 5% (lima persen) dari penghasilan brubo, setinggi-tingginya Rp. 2.400.000,00 setahun atau Rp. 200.000,00 sebulan.
Related search : biaya jabatan,biaya jabatan pph 21,tarif biaya jabatan,biaya jabatan 2010,biaya jabatan 2009,biaya pensiun,besarnya biaya jabatan,biaya jabatan pph 21 2011,biaya jabatan PPH pasal 21,biaya jabatan terbaru
Tagged with: Biaya Jabatan • Biaya Pensiun • Pajak • Pajak Penghasilan
Like this post? Subscribe to my RSS feed and get loads more!

Apakah by jabatan & by pensiunan yang dibayar oleh perusahaan voleh dimasukkan sebagai biaya dalam laporan fiskal?
Terimakasih banyak atas informasinya http://www.klinik-pajak.com
Thanks atas informasinya.