Bentuk Surat Setoran Pajak (SSP) Baru
Mulai 1 Juli 2009 bentuk Surat Setoran Pajak (SSP) akan mengalami perubahan, hal tersebut diatur oleh Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER – 38/PJ/2009 tentang Bentuk Formulir Setoran Pajak yang terbit tanggal 23 Juni 2009. Namun demikian bentuk SSP lama masih bisa digunakan sampai dengan 31 Desember 2009.
Dalam PER – 38/PJ/2009 diatur bahwa satu formulir SSP hanya dapat digunakan untuk pembayaran satu jenis pajak dan untuk satu Masa Pajak atau satu Tahun Pajak/surat ketetapan pajak/Surat Tagihan Pajak dengan menggunakan satu Kode Akun Pajak dan satu Kode Jenis Setoran, kecuali Wajib Pajak dengan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan Pasal 3 ayat (3a) huruf a UU PPh.
Berikut ini merupakan bentuk SSP yang baru:



mohon bantuannya untuk pembayaran ssp apakah bnr dibayar dari njop..?? trimakasih
ssp terbaru berapa rangkap ya???
Mohon bantuannya, siapa yang seharusnya bertanda tangan dan stempel di Wajib Pajak/Penyetor, apakah pihak penjual atau pembeli dana adakah aturan tertulisnya (peraturan Pajaknya), atas batuannya TQ
Mau Bertanya, Siapa yang bertanda tangan dan stempel di bawah (Kolom Wajib Pajak/Penyetor) apakah Penjual atau pembeli. Tq
saya punya aplikasi pembuat SSP, silahkan di download
http://norkuys.wordpress.com/2010/04/21/tips-ssp3-mencetak-ssp-pada-kertas-ncr-arbonless/