Bentuk Surat Setoran Pajak (SSP) Baru

Mulai 1 Juli 2009 bentuk Surat Setoran Pajak (SSP) akan mengalami perubahan, hal tersebut diatur oleh Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER – 38/PJ/2009 tentang Bentuk Formulir Setoran Pajak yang terbit tanggal 23 Juni 2009. Namun demikian bentuk SSP lama masih bisa digunakan sampai dengan 31 Desember 2009.

Dalam PER – 38/PJ/2009 diatur bahwa satu formulir SSP hanya dapat digunakan untuk pembayaran satu jenis pajak dan untuk satu Masa Pajak atau satu Tahun Pajak/surat ketetapan pajak/Surat Tagihan Pajak dengan menggunakan satu Kode Akun Pajak dan satu Kode Jenis Setoran, kecuali Wajib Pajak dengan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan Pasal 3 ayat (3a) huruf a UU PPh.

Berikut ini merupakan bentuk SSP yang baru:


5 Comments to “Bentuk Surat Setoran Pajak (SSP) Baru”

  • agus dicky says:

    mohon bantuannya untuk pembayaran ssp apakah bnr dibayar dari njop..?? trimakasih

  • meniq says:

    ssp terbaru berapa rangkap ya???

  • ruri hardian says:

    Mohon bantuannya, siapa yang seharusnya bertanda tangan dan stempel di Wajib Pajak/Penyetor, apakah pihak penjual atau pembeli dana adakah aturan tertulisnya (peraturan Pajaknya), atas batuannya TQ

  • ruri hardian says:

    Mau Bertanya, Siapa yang bertanda tangan dan stempel di bawah (Kolom Wajib Pajak/Penyetor) apakah Penjual atau pembeli. Tq

  • Leave a Reply for “Bentuk Surat Setoran Pajak (SSP) Baru”

    XHTML: You can use these tags: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>

    Please note: Comment moderation is enabled and may delay your comment. There is no need to resubmit your comment.