Mulai 1 Juli 2009 bentuk Surat Setoran Pajak (SSP) akan mengalami perubahan, hal tersebut diatur oleh Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER – 38/PJ/2009 tentang Bentuk Formulir Setoran Pajak yang terbit tanggal 23 Juni 2009. Namun demikian bentuk SSP lama masih bisa digunakan sampai dengan 31 Desember 2009.

Dalam PER – 38/PJ/2009 diatur bahwa satu formulir SSP hanya dapat digunakan untuk pembayaran satu jenis pajak dan untuk satu Masa Pajak atau satu Tahun Pajak/surat ketetapan pajak/Surat Tagihan Pajak dengan menggunakan satu Kode Akun Pajak dan satu Kode Jenis Setoran, kecuali Wajib Pajak dengan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan Pasal 3 ayat (3a) huruf a UU PPh.

Berikut ini merupakan bentuk SSP yang baru:



Related search : surat setoran pajak,ssp pajak,ssp terbaru,FORM SSP,form SSP 2011,surat setoran pajak 2010,ssp 2010,formulir ssp terbaru,formulir surat setoran pajak,formulir ssp

Tagged with: Formulir SSPPajakPPhsspssp pajak

Filed under: KUP

Like this post? Subscribe to my RSS feed and get loads more!