Mulai 1 Juli 2009 bentuk Surat Setoran Pajak (SSP) akan mengalami perubahan, hal tersebut diatur oleh Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER – 38/PJ/2009 tentang Bentuk Formulir Setoran Pajak yang terbit tanggal 23 Juni 2009. Namun demikian bentuk SSP lama masih bisa digunakan sampai dengan 31 Desember 2009.
Dalam PER – 38/PJ/2009 diatur bahwa satu formulir SSP hanya dapat digunakan untuk pembayaran satu jenis pajak dan untuk satu Masa Pajak atau satu Tahun Pajak/surat ketetapan pajak/Surat Tagihan Pajak dengan menggunakan satu Kode Akun Pajak dan satu Kode Jenis Setoran, kecuali Wajib Pajak dengan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan Pasal 3 ayat (3a) huruf a UU PPh.
Berikut ini merupakan bentuk SSP yang baru:

Related search : surat setoran pajak,ssp pajak,ssp terbaru,FORM SSP,form SSP 2011,surat setoran pajak 2010,ssp 2010,formulir ssp terbaru,formulir surat setoran pajak,formulir ssp
Tagged with: Formulir SSP • Pajak • PPh • ssp • ssp pajak
Filed under: KUP
Like this post? Subscribe to my RSS feed and get loads more!

mohon bantuannya untuk pembayaran ssp apakah bnr dibayar dari njop..?? trimakasih
ssp terbaru berapa rangkap ya???
Mohon bantuannya, siapa yang seharusnya bertanda tangan dan stempel di Wajib Pajak/Penyetor, apakah pihak penjual atau pembeli dana adakah aturan tertulisnya (peraturan Pajaknya), atas batuannya TQ
Mau Bertanya, Siapa yang bertanda tangan dan stempel di bawah (Kolom Wajib Pajak/Penyetor) apakah Penjual atau pembeli. Tq
saya punya aplikasi pembuat SSP, silahkan di download
http://norkuys.wordpress.com/2010/04/21/tips-ssp3-mencetak-ssp-pada-kertas-ncr-arbonless/