Batas Waktu Pembayaran SPT Tahunan PPh 2008

Saat ini terdapat dua ketentuan yang kelihatannya bertentangan dalam hal batas waktu pembayaran/penyetoran PPh kurang bayar pada SPT Tahunan PPh untuk tahun pajak 2008 (PPh Pasal 29), ketentuan tersebut adalah:

  • Pasal 29 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 (UU PPh) dinyatakan bahwa apabila pajak yang terutang untuk suatu Tahun Pajak ternyata lebih besar daripada kredit pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) maka kekurangan pajak yang terutang harus dilunasi selambat-lambatnya tanggal 25 (dua puluh lima) bulan ke tiga setelah Tahun Pajak berakhir, sebelum Surat Pemberitahuan Tahunan disampaikan.
  • Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 (UU KUP) mengatur bahwa kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan harus dibayar lunas sebelum Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan disampaikan.


Untuk memberikan kepastian batas waktu pembayaran PPh kurang bayar pada SPT Tahunan PPh untuk tahun pajak 2008 (PPh Pasal 29), maka Dirjen Pajak telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor SE-35/PJ/2009 Tentang Penegasan Mengenai Batas Waktu Penyampaian dan Pelunasan Kekurangan Pembayaran Pajak Yang Terutang Berdasarkan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2008.  Berdasarkan SE-35/PJ/2009 tersebut ditegaskan bahwa:

  1. Batas waktu penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi, paling lama 3 (tiga) bulan setelah akhir Tahun Pajak.
  2. Batas waktu penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan, paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak.
  3. Pelunasan kekurangan pembayaran Pajak Penghasilan terutang berdasarkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi atau Wajib Pajak Badan harus dilakukan sebelum SPT Tahunan Pajak Penghasilan tersebut disampaikan, paling lama sesuai dengan batas waktu penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2.


Berarti untuk SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahun 2008 maka kekurangannya harus dilunasi tanggal 31 Maret 2009, sedangkan untuk SPT Tahunan PPh Badan tahun 2008 maka kekurangannya harus dilunasi paling lama tanggal 30 April 2008 (jika tahun buku adalah Jan s.d.Des).

Dalam SE-35/PJ/2009 tersebut tidak diatur tegas mengenai SPT Tahunan PPh Pasal 21 apakah termasuk dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan atau tidak, namun berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak nomor PER-39/PJ/2008 Tentang Surat Pemberitahuan Tahunan PPh Pasal 21 Tahun 2008 Beserta Petunjuk Pengisiannya, bahwa:

  • SPT Tahunan PPh Pasal 21 tahun 2008 harus disampaikan paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak
  • Kekurangan PPh Pasal 21 yang tercantum dalam SPT Tahunan PPh Pasal 21 tahun 2008 harus dibayar paling lambat sebelum SPT Tahunan PPh Pasal 21 tahun 2008 disampaikan, jika terlambat akan dikenakan sanksi 2% perbulan.

Dengan demikian dapat disampaikan bahwa Kekurangan PPh Pasal 21 yang tercantum dalam SPT Tahunan PPh Pasal 21 tahun 2008 harus dilunasi paling lambat tanggal 31 Maret 2009.

Leave a Reply for “Batas Waktu Pembayaran SPT Tahunan PPh 2008”

XHTML: You can use these tags: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>

Please note: Comment moderation is enabled and may delay your comment. There is no need to resubmit your comment.