Bantuan atau Santunan yang bukan Objek PPh
Sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (3) huruf n Undang-Undang PPh yang baru, Menteri Keuangan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor-247/PMK.03/2008, tanggal 31 Desember 2008 Tentang Bantuan Atau Santunan Yang Dibayarkan Oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kepada Wajib Pajak Tertentu Yang Dikecualikan Dari Objek Pajak Penghasilan. Hal-hal yang diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan Nomor-247/PMK.03/2008 adalah sebagai berikut:
Dikecualikan dari Objek Pajak Penghasilan
Bantuan atau santunan yang dibayarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial kepada Wajib Pajak rertentu dikecualikan dari Objek Pajak Penghasilan.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial sebagaimana dimaksud di atas meliputi:
- Perusaham Persesoan (Persero) Jaminan Sosial Tenaga Kerja (JAMSOSTEK);
- Perusahaan Perseroan (Persero) Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (TASPEN);
- Perusahaan Perseroan (Persero) Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI);
- Perusahaan Perseroan (Persero) Asuransi Kesehatan Indonesia (ASKES); dan/atau
- badan hukum lainnya yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan Sosial.
Wajib Pajak tertentu
Wajib Pajak tertentu sebagaimana dimaksud di atas adalah:
a. Waiib Pajak atau anggota masyarakat yang tidak mampu;
b. Wajib Pajak atau anggota masyarakat yang sedang mengalami bencana alam; dan/atau
c. Wajib Pajak atau anggota masyarakat yang tertimpa musibah.

