Bagian Penghasilan yang Tidak Dikenakan PPh Pasal 21

Menteri Keuangan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-254/PMK. 03/2008 tentang Penetapan Bagian Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan Pegawai Harian Dan Mingguan Serta Pegawai Tidak Tetap Lainnya yang Tidak dikenakan Pemotongan Pajak Penghasilan.

 

  • Batas penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh  oleh Pegawai Harian Dan Mingguan Serta Pegawai Tidak Tetap Lainnya sampai dengan jumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah)  sehari tidak dikenakan pcmotongan Pajak Penghasilan.
  • Ketentuan di atas tidak berlaku dalam hal penghasilan bruto jumlahnya  melebilhi Rp 1.320.000 (satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) sebulan dalam hal penghasilan dimaksud dibayar secara bulanan.
  • Ketentuan di atas tidak berlaku atas penghasilan berupa honorarium atau komisi yang dibayarkan kepada penjaja barang dan petugas dinas luar asuransi.

One Comment to “Bagian Penghasilan yang Tidak Dikenakan PPh Pasal 21”

  • lie fang says:

    Met siang Bpk Rudi,
    Saya mau nanya mengenai : apa bedanya PPN atas barang kena pajak dengan PPN yang dikenakan saat kita beli makanan , yang menurut aturan pajak kan makanan itu tidak kena PPN.
    Terima Kasih.

  • Leave a Reply for “Bagian Penghasilan yang Tidak Dikenakan PPh Pasal 21”

    XHTML: You can use these tags: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>

    Please note: Comment moderation is enabled and may delay your comment. There is no need to resubmit your comment.