Menteri Keuangan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-254/PMK. 03/2008 tentang Penetapan Bagian Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan Pegawai Harian Dan Mingguan Serta Pegawai Tidak Tetap Lainnya yang Tidak dikenakan Pemotongan Pajak Penghasilan.
- Batas penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh oleh Pegawai Harian Dan Mingguan Serta Pegawai Tidak Tetap Lainnya sampai dengan jumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) sehari tidak dikenakan pcmotongan Pajak Penghasilan.
- Ketentuan di atas tidak berlaku dalam hal penghasilan bruto jumlahnya melebilhi Rp 1.320.000 (satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) sebulan dalam hal penghasilan dimaksud dibayar secara bulanan.
- Ketentuan di atas tidak berlaku atas penghasilan berupa honorarium atau komisi yang dibayarkan kepada penjaja barang dan petugas dinas luar asuransi.
Related search : pajak buruh haran,pajak harian pegawai tidak tetap,pajak untuk tenaga harian lepas,peraturan pajak karyawan harian,tidak dikenakan pph,yang dikenakan pph 21,yang tdk dikenakan pph21,yang tidak dikenakan pajak pasal 21
Artikel Terkait:
Tagged with: Pajak • Pajak Penghasilan • Pegawai Harian/Mingguan • PPh • pph pasal 21
Like this post? Subscribe to my RSS feed and get loads more!

Met siang Bpk Rudi,
Saya mau nanya mengenai : apa bedanya PPN atas barang kena pajak dengan PPN yang dikenakan saat kita beli makanan , yang menurut aturan pajak kan makanan itu tidak kena PPN.
Terima Kasih.