Menteri Keuangan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-254/PMK. 03/2008 tentang Penetapan Bagian Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan Pegawai Harian Dan Mingguan Serta Pegawai Tidak Tetap Lainnya yang Tidak dikenakan Pemotongan Pajak Penghasilan.

 

  • Batas penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh  oleh Pegawai Harian Dan Mingguan Serta Pegawai Tidak Tetap Lainnya sampai dengan jumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah)  sehari tidak dikenakan pcmotongan Pajak Penghasilan.
  • Ketentuan di atas tidak berlaku dalam hal penghasilan bruto jumlahnya  melebilhi Rp 1.320.000 (satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) sebulan dalam hal penghasilan dimaksud dibayar secara bulanan.
  • Ketentuan di atas tidak berlaku atas penghasilan berupa honorarium atau komisi yang dibayarkan kepada penjaja barang dan petugas dinas luar asuransi.

Related search : pajak buruh haran,pajak harian pegawai tidak tetap,pajak untuk tenaga harian lepas,peraturan pajak karyawan harian,tidak dikenakan pph,yang dikenakan pph 21,yang tdk dikenakan pph21,yang tidak dikenakan pajak pasal 21

Artikel Terkait:

Tagged with: PajakPajak PenghasilanPegawai Harian/MingguanPPhpph pasal 21

Filed under: PPhPPh 21

Like this post? Subscribe to my RSS feed and get loads more!