Sehubungan dengan Pajak Penghasilan atas Penghasilan Dari Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2008 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994 Tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan yang dikeluarkan pada tanggal 4 November 2008 dan peraturan pelaksanaannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.03/2008 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 635/KMK.04/1994 Tentang Pelaksanaan Pembayaran Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Pengalihan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan tanggal 31 Desember 2008, dimana terdapat perubahan perlakuan PPh untuk Wajib Pajak badan, termasuk koperasi, yang usaha pokoknya melakukan transaksi pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang sebelum 1 Januari 2009 tidak terutang PPh atas Penghasilan dari Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan, namun sejak 1 Januari 2009 terutang PPh Final 5%, maka untuk pengaturan masa transisi dari ketentuan lama (2008) kepada ketentuan baru (2009) Direktur Jenderal Pajak telah mengeluarkan PER-28/PJ/2009 tentang Pelaksanaan Ketentuan Peralihan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2008 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994 Tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Pengalihan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan.

 

Penghasilan Telah Dilaporkan pada SPT Tahunan PPh Badan tahun 2008

Wajib Pajak badan, termasuk koperasi, yang usaha pokoknya melakukan transaksi pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, yang:

  1. melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sebelum tanggal 1 Januari 2009 dan atas pengalihan hak tersebut belum dibuatkan akta, keputusan, perjanjian, kesepakatan, atau risalah lelang oleh pejabat yang berwenang; dan
  2. penghasilan atas pengalihan hak sebagaimana dimaksud pada angka 1 telah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang bersangkutan dan Pajak Penghasilan atas penghasilan tersebut telah dilunasi, 

pengenaan pajaknya dihitung berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 1999 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan. 

Dengan demikian atas Penghasilan dari Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan yang memenuhi kriteria 1 dan 2 di atas tidak terutang PPh Final, namun berlaku ketentuan umum dimana pengenaan PPh  melalui SPT Tahunan PPh Badan.

 

Surat Keterangan Bebas Pembayaran Pajak Penghasilan yang bersifat final

Atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada poin 1 dan 2 di atas tidak dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2008 yang dibuktikan dengan surat keterangan bebas pembayaran Pajak Penghasilan yang bersifat final.

Permohonan untuk memperoleh surat keterangan bebas pembayaran Pajak Penghasilan yang bersifat final diajukan secara tertulis oleh Wajib Pajak badan yang melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak badan yang bersangkutan terdaftar dengan format sesuai Lampiran I yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.

Permohonan untuk memperoleh surat keterangan bebas pembayaran Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri dengan daftar tanah dan/atau bangunan yang penghasilan atas pengalihannya telah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan dengan format sesuai Lampiran II yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.

Atas permohonan surat keterangan bebas pembayaran Pajak Penghasilan yang bersifat final , Kepala Kantor Pelayanan Pajak harus memberikan keputusan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal surat permohonan surat keterangan bebas pembayaran Pajak Penghasilan yang bersifat final diterima secara lengkap.

 

Sanksi atas Ketidakbenaran Data

Dalam hal ditemukan data atau keterangan lain yang menunjukkan ketidakbenaran data yang disampaikan oleh Wajib Pajak, surat keterangan bebas pembayaran Pajak Penghasilan yang bersifat final yang telah diterbitkan dinyatakan tidak berlaku dan Pajak Penghasilan ditagih kembali berikut sanksi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009.

2 Comments to “Aturan Peralihan PPh Pengalihan Hak Atas Tanah/Bangunan”

  • lie fang says:

    Met Pagi Pa Rudi,
    Saya mau tanya mengenai pengertian dari jasa Makloon itu apa?
    Terima Kasih.

  • supriyono says:

    saya developer perumahan kecil2an atas nama pribadi bukan badan. tolong jelaskan via email saya , laporan pajaknya dlm spt pribadi saya, karena dana yg saya kelola adalah penyertaan andil beberapa orang (tdk diaktekan di hdpn notaris hanya kwitansi kerjasama saja)tetapi seluruh sertifikat dinamakan nama saya. pph final atas peralihan tnh dan bangunan semuanya saya laporkan dlm spt saya. sy bingung dlm spt saya seolah2 sy assetnya banyak, kalau sy tambahkan account penyertaan andil pihak lain, apakah nanti sewaktu pembagian laba akhir proyek terkena pajak lagi ?

  • Leave a Reply for “Aturan Peralihan PPh Pengalihan Hak Atas Tanah/Bangunan”

    XHTML: You can use these tags: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>

    Please note: Comment moderation is enabled and may delay your comment. There is no need to resubmit your comment.